OTORITAS Jasa Keuangan telah mengirim Rancangan Peraturan tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon ke Komisi XI DPR. Jika tak ada aral, bursa karbon Indonesia akan berdiri pada September 2023.
Sebelum mencapai ke sana, OJK menyepakati lima poin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam naskah kesepahaman atau memorandum of understanding. Isi kesepahaman bursa karbon yang ditandatangani kedua lembaga pada 18 Juli 2023 adalah:
- Harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan Kehutanan dan sektor jasa keuangan;
- Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, antara lain: a) Pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target nationally determined contribution (NDC) melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon; b) Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; c) Pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan d) Pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya);
- Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon;
- Penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan; dan
- Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai ekonomi karbon mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.
Menurut Ketua OJK Mahendra Siregar, MoU bursa karbon lembaganya dengan KLHK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sehingga sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. “Sehingga masyarakat pasar dan para pelakunya juga semakin siap,” kata Mahendra dalam keterangan pers.
MoU OJK dan KLHK tahun 2023 merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang pernah ditandatangani pada 26 Mei 2014. “Kerja sama menyangkut SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat pasar semakin siap untuk menyambut bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra.
Siapa yang bisa ikut dalam perdagangan karbon? Menurut Peraturan Menteri LHK 21/2022 ada empat pihak: pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Selengkapnya lihat penjelasan artikel ini.
Ikuti perkembangan terbaru bursa karbon di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB
Topik :