DALAM Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, bursa karbon didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pencatatan cadangan, perdagangan, serta status kepemilikan unit karbon. Sementara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 22 menyebutkan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual-beli unit karbon.
Perdagangan karbon bisa dilakukan melalui perdagangan dalam dan luar negeri. Untuk perdagangan luar negeri, mekanismenya tak mengurangi target nationally determined contribution (NDC) pada 2030.
Selain perdagangan langsung, salah satu perdagangan emisi dan off set emisi gas rumah kaca, perdagangan karbon bisa melalui bursa karbon. Perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan a) pengembangan infrastruktur karbon, b) pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan c) administrasi transaksi karbon.
Bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengenai perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Di Indonesia izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan dan sertifikat perdagangan emisi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Undang-Undang 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, bursa karbon diartikan sebagai sistem yang mengatur perdagangan karbon dan atau catatan kepemilikan unit karbon. Penyelenggara perdagangan di bursa harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu perdagangan karbon langsung, dapat dan biasa dilakukan melalui perdagangan antar negara, pemegang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dengan perusahaan lain di luar negeri, atau masyarakat dengan perusahaan di pasar karbon sukarela seperti yang dilakukan masyarakat Bujang Raba di Jambi.
Jika ada pasar karbon sukarela, maka ada pasar karbon wajib. Ini skema yang terkait dengan target pengurangan emisi dalam NDC secara nasional, regional, atau internasional. Rezim pengurangan emisi internasional adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Bursa karbon merupakan pasar karbon yang masuk dalam wilayah pasar karbon sularela dan pasar wajib sekaligus.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bursa karbon dijadwalkan beroperasi September 2023. Pada awal perdagangan perdana di bursa karbon akan dilakukan dengan pembayaran berbasis hasil (result based payment/RBP) sebesar 100 juta ton setara CO2. Aturannya kini sedang difinalisasi, termasuk lembaga akreditasi penghitung karbon.
Anggota Komisi Kehutanan DPR, Kamrussamad, memperkirakan potensi ekonomi bursa karbon Indonesia bersumber dari hutan tropis seluas 120,3 juta hektare dapat menyerap emisi karbon 25,18 miliar ton; mangrove seluas 3,31 juta hektare dan menyerap 33 miliar ton serta hutan gambut seluas 7,5 juta hektare yang menyerap 55 miliar ton.
Jika harga karbon Indonesia US$ 5 per ton saja, nilai ekonomi perdagangan karbon lewat bursa karbon sangat besar. Perdagangan karbon, jika tak terpeleset menjadi greenwashing, bisa menjadi jalan baru menumbuhkan ekonomi sekaligus menggairahkan konservasi sebagai bagian dari mitigasi krisis iklim.
Ikuti perkembangan bursa karbon di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :