OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan pedoman dan acuan tentang perdagangan karbon di bursa karbon pad 23 Agustus 2023. Aturan itu adalah Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, bursa karbon tersebut akan dilaksanakan oleh penyelenggara pasar yang memenuhi persyaratan.
“Seperti wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar seratus miliar rupiah serta dilarang berasal dari pinjaman,” kata Aman dalam rilis OJK, Rabu (23/08/23).
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) agar Indonesia bisa mengatur lebih lanjut soal Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Penyusunannya telah dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR RI.
“POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK mendukung pemerintah melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut,” kata Aman.
Hal-hal yang diatur dalam POJK 14/2023 ini di antaranya:
- Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Pihak yang bisa menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
- Penyelenggara bursa karbon bisa melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
- Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
- Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.
- Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
- OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara Bursa Karbon
- Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
- Pengguna Jasa Bursa Karbon
- Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
- Tata kelola Perdagangan Karbon
- Manajemen risiko
- Perlindungan konsumen
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Mengenai penyelenggara bursa karbon, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
“Kalau untuk bursa karbon (akan diselenggarakan) di BEI,” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023, seperti dikutip Tempo.
Dalam pelaksanaannya, perdagangan karbon melalui bursa karbon akan berkaitan dengan pajak karbon. Meski demikian, peraturan mengenai pajak karbon baru akan diberlakukan pada 2025.
“Kalau perusahaan tidak comply, untuk produk-produk tertentu itu bisa pemerintah kenakan pajak. Kami berharap mereka perusahaan sudah punya carbon credit melalui bursa karbon dan kedua baru pajak karbon. Jadi itu dua hal yang saling melengkapi,” ujar Airlangga.
Perusahaan dengan hasil audit emisi karbon di bawah kuota yang ditetapkan oleh pemerintah, bisa menjual sisa hak emisinya di bursa karbon. Sedangkan bagi perusahaan dengan hasil emisi melebihi kuota harus membeli hak mengeluarkan emisi dari perusahaan lain atau membayar pajak karbon.
Ikuti perkembangan terbaru tentang bursa karbon di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB
Topik :