Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 19 Oktober 2023

Separuh Perkebunan Sawit di Riau adalah Ilegal

Sebanyak 47% perkebunan kelapa sawit di Riau ilegal. Bagaiaman menyelesaikannya.

Perkebunan kelapa sawit di Riau (foto: Fajrin Hanafi/CIFOR-ICRAF)

LAPORAN investigasi Eyes on the Forest, koalisi LSM lingkungan, pada Agustus 2023 menemukan bahwa hampir separuh perkebunan kelapa sawit di Riau adalah ilegal. Dari 5,41 juta hektare perkebunan kelapa sawit, 2,52 juta hektare berada di kawasan hutan.

Sawit di kawasan hutan adalah isu menahun yang tak kunjung beres. Menurut Undang-Undang Kehutanan sawit dalam kawasan hutan jelas ilegal karena kawasan hutan bukan untuk tanaman perkebunan.

Konstruksi Kayu

Masalahnya, ilegal dalam pengertian sawit dalam kawasan hutan juga problematik. Para pengusaha membuka kawasan hutan memakai izin lokasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dalam sejumlah studi terungkap bahwa pembukaan kawasan hutan di daerah erat kaitannya dengan politik akibat desentralisasi.

Undang-Undang Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada gubernur dan bupati memberikan izin pemanfaatan atau penggunaan sumber daya alam di wilayah mereka. Namun, menurut UU Kehutanan, izin lokasi itu belum bisa dieksekusi jika pemegang izin lokasi belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, izin perkebunan kelapa sawit juga lebih rumit karena berkelindan dengan perambahan dan penyerobotan lahan akibat open access kawasan hutan. Kekuasaan politik yang melemah setelah Reformasi 1998 membuat kawasan hutan diokupasi untuk perumahan, perkebunan, hingga pertanian.

Studi Eyes on the Forest juga menemukan tak hanya perkebunan yang ada di kawasan hutan, juga pertambangan tanpa izin. Menurut temuan koalisi ini, perkebunan ilegal paling banyak berada di kawasan hutan produksi terbatas atau hutan produksi yang bisa dikonversi. Ada juga 8,6% berada di hutan lindung dan hutan konservasi yang terlarang pemanfaatannya. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo menjadi salah satu area yang dirambah untuk perkebunan kelapa sawit ilegal.

Menurut perhitungan pemerintah perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 3,37 juta hektare. Artinya, temuan Eyes on the Forest menunjukkan Riau menjadi provinsi dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit ilegal terbesar di Indonesia. 

Para peneliti juga melihat detail karakteristik 46 perkebunan yang berstatus ilegal ini. Mereka menemukan bahwa setengahnya merupakan perkebunan yang relatif sudah tua, berumur 10-15 tahun. Beberapa perkebunan sawit ilegal milik perusahaan besar, seperti Sinarmas, Darmez, Surya Dumai, dan First Resources.

Untuk menyelesaikannya, pemerintah hendak memutihkan perkebunan kelapa sawit ilegal tersebut. Lewat pemberian amnesti yang diatur Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110a dan 110b dengan sanksi berupa denda bagi korporasi yang dikenal sebagai metode ultimum remedium.

Bagi penduduk perorangan, mereka hanya diizinkan mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 5 hektare dengan metode jangka benah. Jangka benah adalah mengkombinasikan tanaman sawit dengan kehutanan dan menyetop daur sawit setelah dua periode. Dengan jangka benah, sawit ilegal terbut akan kembali menjadi hutan setelah selesai masa daur sawitnya.

Pada awal 2023, terhitung sudah ada 237.511 hektare perkebunan sawit ilegal yang telah mendapatkan pengampunan. Menurut perhitungan KLHK, negara bisa mengumpulkan setidaknya Rp 50 triliun hanya dari perusahaan yang tergolong dalam kategori denda pasal 110a. Sayangnya, terhitung Agustus 2022, pemerintah baru mengumpulkan Rp 222 miliar. Sedangkan, masa tenggat waktu pengajuan amnesti adalah 2 November 2023.

Kebijakan pengampunan perkebunan sawit ilegal ini juga minim transparansi. Publik tidak bisa memantau dan mengetahui mana perkebunan sawit ilegal yang dikabulkan amnestinya, mana perkebunan yang ditolak. Minimnya transparansi dan tenggat waktu yang singkat membuat risiko korupsi begitu besar.

Apalagi pengampunan perkebunan sawit ilegal serupa pernah dilakukan pada 2012. Pemerintah memberikan amnesti kepada pengelola perkebunan kelapa sawit ilegal untuk mengajukan permohonan agar lahannya ditetapkan ulang menjadi kawasan non-hutan atau pertukaran lahan hutan. Banyak perkebunan ilegal yang tidak mengajukannya. 

Menurut Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, pemilik perkebunan ilegal percaya bahwa operasinya akan tetap berjalan walaupun secara ilegal. Akibatnya, kata Hariadi, pengampunan atau pemulihan perkebunan sawit ilegal tak efektif dan memberikan efek jera.

Ikuti percakapan tentang sawit di kawasan hutan di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain