TANAH timbul merupakan entitas lahan yang muncul di atas permukaan air akibat sedimentasi yang berlangsung secara terus menerus. Istilah “tanah timbul” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia disebut “aanslibbing”, atau “channelbar” maupun “deltaber” di dokumen berbahasa Inggris, atau “Tanah Oloran”, “Tanah....
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
Peneliti di Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB
Topik :