NILAI investasi sektor kehutanan di hulu maupun di hilir melebihi target 2023. Pada tahun lalu, nilai investasi industri hasil hutan sebesar US$ 200,77 juta atau empat kali lipat dari targetnya sebesar US$ 54,4 juta.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Krisdianto memerinci nilai investasi tersebut berasal dari penambahan kapasitas produksi 14 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). “Ini cerminan tata kelola yang baik,” katanya pada 19 Januari 2024.
Salah satu cara menumbuhkan tata kelola di industri kehutanan, kata Krisdianto, adalah membangun berbagai sistem informasi sehingga birokrasi terjadi secara transparan dan akuntabel. Akibatnya, biaya tinggi pada industri kehutanan bisa dicegah.
Untuk mengajukan permohonan PBPHH, pelaku usaha mesti mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) guna mendapatkan nomor indusk berusaha (NIB) dan penetapan nomor klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Adapun persyaratan untuk masuk ke sistem OSS yang diperlukan adalah pernyataan komitmen berupa persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis berupa proposal teknis dengan melampirkan akta pendirian, NIB, Nomor Pokok Wajib Paja (NPWP), dan jaminan pasokan bahan baku.
Apabila sebuah industri belum memenuhi ketentuan, berkas dan dokumen permohonannya akan dikembalikan kepada pelaku usaha. Sebaliknya, jika telah memenuhi ketentuan, permohonan akan diproses lebih lanjut dan diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan.
Permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan Keputusan PBPHH yang dapat langsung diunduh oleh pemohon PBPHH melalui sistem OSS.
Setelah keputusan PBPHH terbit, KLHK akan memantau pengendalian bahan baku dan produksi melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SI-RPBBPHH) yang meliputi rencana dan realisasi penggunaan bahan baku, rencana dan realisasi penggunaan bahan baku, rencana dan realisasi produksi, serta rencana dan realisasi pemanfaatan kayu olahan.
Krisdianto menekankan bahwa sistem informasi tersebut membantu pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan produksi di Indonesia, sekaligus mendukung pencapaian target investasi dan devisa di sektor hilir.
Di dalam sistem SI-RPBBPHH, pengendalian bahan baku dan produksi dilakukan per ragam produk yang menjadi kewenangan KLHK, meliputi ragam produk kayu gergajian, panel kayu, kayu serpih dan biomassa.
Peningkatan nilai investasi seiring dengan perbaikan kinerja PBPHH yang tecermin melalui kondisi kinerja produksinya. Pada 2023, sebaran kinerja produksi dibandingkan dengan total kapasitas izin tersebar di 543 unit PBPHH. Sebanyak 29% memiliki kinerja produksi di atas 50% dari kapasitas izin yang mereka miliki, sebanyak 49% memiliki kinerja antara di bawah 50% dari kapasitas izin, dan 23% terindikasi tidak berproduksi.
Sementara realisasi produksi untuk tiap ragam produk pada 2023 adalah produk kayu gergajian sebesar 1.338.281,33 m3, panel kayu 5.318.505,1 m3, serpih kayu sebesar 42.204.805,58 m3 dan biomassa sebesar 217.422,92 m3
Saat ini, sebaran PBPHH masih terkonsentrasi di Jawa, dengan serapan tenaga kerja 313.518 orang. Berdasarkan perhitungan, seharusnya PBPHH mendekati sumber bahan baku, agar menghemat biaya transportasi. PBPHH di Jawa dengan bahan baku kayu rakyat tersebar terutama di Jawa bagian selatan, sementara PBPHH yang menggunakan bahan baku kayu alam maupun campuran tersebar di Jawa bagian utara, terutama daerah yang mendekati lokasi pelabuhan.
Realisasi produksi rata-rata sampai saat ini masih berkisar 40% dari total kapasitas izin yang mereka miliki. Sesuai hasil pelaksanaan beberapa kali bedah kinerja, kondisi ini disebabkan oleh permintaan pasar yang berkurang, potensi bahan baku yang tidak cukup, kualitas bahan baku yang tidak sesuai yang mengakibatkan rendemen kecil, dan usia mesin produksi uzur sehingga tidak mampu beroperasi secara optimal.
Seiring makin berkurangnya potensi bahan baku kayu, terutama bahan baku kayu alam dan makin beragamnya permintaan pasar baik pasar ekspor maupun pasar domestik, perlu inovasi produk untuk memperkaya jenis produk kayu olahan hasil hutan baik untuk produk penggunaan masal maupun produk premium dengan menggunakan desain dan bahan baku khusus. Inovasi produk mesti diiringi inovasi yang mendorong penggunaan bahan baku yang lebih variatif.
Selain itu, untuk mendorong munculnya inovasi produk dan inovasi bahan baku, peningkatan nilai produk hasil hutan juga bisa didorong dengan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku dan peningkatan rendemen salah satunya melalui proses peremajaan mesin utama produksi.
Dalam jangka panjang, kata Krisdianto, upaya peningkatan industri kehutanan terbagi menjadi empat tahap, yaitu pengembangan industri kehutanan berbasis kayu dan non kayu, penataan industri pengolahan hasil hutan skala kecil, menengah, dan besar, peningkatan kinerja dan daya saing PBPHH melalui implementasi sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) baru, penguatan kelembagaan dan forum bisnis serta penguatan promosi produk olahan hasil hutan untuk membuka informasi pasar dan kerja sama internasional.
Ikuti percakapan tentang industri hasil hutan di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :