SECARA regulasi, pertambangan dalam kawasan hutan diizinkan secara legal. Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang 41/1999 tentang kehutanan menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Kegiatan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain, kegiatan pertambangan, pembuatan jalan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.
Mekanisme dalam kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, IPPKH juga disebut dengan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.
Sementara dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan: a) turunnya permukaan tanah; b) berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan/atau ; c) terjadinya kerusakan ekuifer air tanah.
Persetujuan penggunaan kawasan hutan diberikan oleh Menteri LHK berdasarkan permohonan. Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pertambangan rakyat.
Pemegang izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dibebani kewajiban finansial untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi untuk pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas kawasan hutannya.
Pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dilarang menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan. Dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.27/2018 tentang IPPKH, penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, IPPKH hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Kriteria penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis adalah pertambangan yang berada di dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang telah disetujui oleh DPR RI.
Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara pada kawasan hutan produksi sebesar 10% dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan, pada kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan. Kuota 10% dari luas kawasan hutan produksi kabupaten/kota pada areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tidak dibebani Izin pemanfaatan hutan.
Kuota 10% dari luas kawasan hutan produksi kabupaten/kota di luar areal kesatuan pengelolaan hutan yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan. Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan adalah seluas 10% dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan.
Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara berada pada Kawasan Hutan Lindung, kuota IPPKH yang dapat dipertimbangkan adalah 10% dari luas kelompok hutan lindung yang bersangkutan.
Jika pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan IPPKH untuk kegiatan pertambangan telah melaksanakan dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PP no. 23/2021, maka tanggung jawab operasional (eksplorasi dan eksploitasi) dalam hal pembinaannya telah berpindah tangan menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM), termasuk kewajiban PNBP dan pajak-pajak yang terkait dengan hasil pertambangan yang ada di dalamnya sampai dengan jangka waktu persetujuan penggunaan kawasan hutan /IPPKH berakhir.
Apabila benar izin pertambangan emas di Suwawa, Gorontalo, telah mendapat izin dan perusahaan/korporasi tersebut telah meninggalkannya sebelum jangka waktunya berakhir, mestinya diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Menteri LHK sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
Terkait penambang rakyat ilegal dan masuk dalam kawasan hutan bekas lokasi tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan atau korporasi pemegang izin yang legal, maka pertambangan rakyat ilegal yang masuk dalam kawasan hutan tersebut dapat dikategorikan sebagai perambah/okupasi dalam kawasan hutan dengan kegiatan illegal mining.
Sebagai diketahui bahwa kerusakan hutan di Indonesia selama ini disebabkan oleh illegal logging, illegal mining, kebun/perkebunan ilegal, dan kebakaran hutan. Sepanjang IPPKH dari kawasan hutan masih dipegang oleh perusahaan/korporasi tersebut dan belum diserahkan secara sukarela ke Kementerian LHK maka illegal mining yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, penertibannya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, di bawah pembinaan Kemeterian ESDM.
Sementara apabila izinnya telah diserahkan ke KLHK dan telah diterbitkan izin pencabutannya oleh Menteri LHK, maka kawasan hutan yang diintervensi oleh illegal mining tersebut; tanggung jawab pengawasan lokasinya ada di bawah KLHK dibantu oleh pemerintah daerah provinsi dan aparat keamanan setempat sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah.
Ikuti percakapan tentang pertambangan di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :