UNDANG-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air mendefinisikan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batasnya di darat merupakan pemisah topografis dan batasnya di laut sampai ....
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
Dosen Program Studi Rekayasa Kehutanan Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung
Topik :