Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 10 Februari 2025

Bisakah Ahli dalam Sidang Kejahatan Lingkungan Dipidanakan?

Pada dasarnya ahli yang bersaksi dalam persidangan tak bisa digugat. Pendapatnya bisa diabaikan hakim.

Menggugat ahli di persidangan kejahatan lingkungan

UNTUK memastikan tindak pidana seseorang atau korporasi, selain penjelasan para saksi, hakim perlu bukti untuk menguatkan tuduhan jaksa dalam persidangan. Karena itu para penuntut mendatangkan ahli untuk memberikan penjelasan sebuah tindak pidana secara ilmiah. Tentu saja bukti-bukti ilmiah tersebut hasil verifikasi yang detail dan fokus, sampling yang memenuhi standar, dan menggunakan metode ilmiah termasuk analisis di laboratorium terakreditasi.

Seorang ahli bersaksi untuk membela hak konstitusi masyarakat. Karena itu data dan fakta yang mereka sampaikan benar-benar fakta lapangan dan analisis menggunakan ilmu pengetahuan dan tidak ada campur tangan atau intervensi pihak yang punya kepentingan lain. Sayangnya, tidak sedikit ahli dari mereka yang diduga melakukan kejahatan justru melakukan tindakan berlawanan untuk memuaskan dan membela orang yang membayarnya.

Konstruksi Kayu

Belakangan mulai sering terjadi, mereka yang diduga melakukan tindak pidana merasa tidak puas terutama setelah hakim menyatakannya bersalah. Para ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum pun dirisak hingga menggugat ahli ke lembaga hukum.

Menurut Nugroho (2020) keterangan ahli dari aparat hukum tidak akan berimplikasi apa pun apabila hakim tidak menerima pendapatnya. Keterangan ahli dalam persidangan adalah bagian dari referensi persidangan dan hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Jika hakim memakai pendapat ahli, tanggung jawab sepenuhnya ada pada hakim. Terdakwa bahkan bisa menyampaikan keberatan atas pendapat tersebut.

Siapa yang bisa menjadi ahli dalam persidangan dan apa syaratnya?

Menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013, kriteria ahli yang bisa diajukan sebagai ahli perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara lingkungan hidup adalah mereka yang:

  1. Memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara yang dibuktikan melalui ijazah, minimal S2 (akademis); atau mendapat pengakuan masyarakat sebagai ahli;
  2. Pernah menyusun atau membuat karya ilmiah atau penelitian relevan (pakar);
  3. Aktif dalam seminar atau lokakarya dan tercantum daftar riwayat hidup (CV).

Penunjukan ahli oleh hakim dalam hal terjadi perbedaan keterangan ahli dan hakim belum yakin atau dalam hal tergugat dan penggugat tidak mengajukan ahli, hakim dapat menunjuk ahli lain yang dianggap netral atau menerapkan precautionary principles.

Debra Shinder mengungkapkan beberapa faktor dan kriteria yang harus dimiliki oleh saksi ahli:

  1. Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan dibidang tertentu;
  2. Memiliki keterampilan khusus;
  3. Pengakuan sebagai pendidik, dosen, atau pelatih di bidang tertentu;
  4. Memiliki Lisensi profesional;
  5. Tergabung sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi; posisi kepemimpinan dalam organisasi lebih bagus;
  6. Berpartisipasi dalam publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai peninjau;
  7. Ahli wajib dipanggil secara wajib dan patut
  8. Ahli wajib hadir memenuhi panggilan mahkamah;
  9. Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.
  10. Sebelum ahli diperiksa ahli wajib mengangkat sumpah sesuai dengan keyakinannya.
  11. Pemeriksaan ahli dalam bidang keahlian yang sama yang diajukan oleh pihak-pihak dilakukan dalam waktu yang bersamaan

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan definisi keterangan ahli, namun tidak mendefinisikan apa itu ahli. Dalam bahasa Belanda, ahli disebut deskundige yang artinya orang yang memiliki keahlian, kecakapan atas sesuatu bidang ilmu. L. Menurut Meintjies-van der Walt ahli merujuk kepada seseorang yang memiliki “skillfull, skilled, trained, knowledgeable, learned, experienced, practiced”.

Ahli dalam perkara pidana seringkali disebut oleh banyak pihak dengan istilah saksi ahli. Sebutan atau istilah saksi ahli sebenarnya tidak dijumpai di dalam KUHAP. KUHAP hanya menyebutnya “ahli”.

Pembuktian dalam persidangan menurut hukum Indonesia berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan undang-undang dan didukung pula adanya keyakinan hukum terhadap eksistensinya alat-alat bukti. Salah satu alat bukti yang sah dan diakui oleh KUHAP adalah keterangan ahli.

Keterangan ahli ini memiliki fungsi dan manfaat dalam suatu peradilan pidana yaitu sebagai:

  1. Alat bukti keterangan dalam menjernihkan duduk persoalan yang timbul dalam suatu sidang di pengadilan.
  2. Alat bukti keterangan ahli merupakan suatu alat yang berguna untuk memberikan keterangan secara jelas mengenai suatu perkara pidana yang terjadi dengan menggunakan keahliannya ataupun dengan berdasarkan apa yang ia pahami atau ketahui mengenai suatu perkara pidana.
  3. Suatu bukti dengan menggunakan keahlian untuk memberikan keterangan demi membela atau demi menguntungkan tersangka atau terdakwa.
  4. Untuk menambahkan keyakinan hakim dalam memberikan suatu putusan atau keputusan di dalam persidangan.

Nilai alat bukti keterangan ahli tidak mengikat hakim. Sebab ahli tidak memeriksa pokok atau substansi suatu perkara, melainkan penjelasan suatu hal yang masih kurang terkait terang suatu hal atau kejadian. Karena itu keterangan ahli tidak bisa digugat. Keterangannya tidak akan berimplikasi apa pun jika hakim tidak menggunakannya.

Dalam menangani perkara lingkungan hidup, para hakim diharapkan progresif karena perkara lingkungan hidup rumit dan banyak ditopang bukti ilmiah. Karenanya hakim lingkungan haruslah berani menerapkan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain prinsip kehati-hatian (precautionary principles) dan melakukan judicial activism, sehingga Mahkamah Agung perlu menyusun dan memberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup ini.

Perkara lingkungan hidup mempunyai karakteristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya. Perkara lingkungan hidup merupakan perkara atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping itu, perkara lingkungan hidup juga dapat dikategorikan sebagai perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya dengan mereka yang memiliki akses terbatas.

Mengingat belakangan ini banyak saksi maupun ahli yang digugat atau dituntut oleh pihak yang kalah, apakah ada perlindungan terhadap ahli tersebut?

Dasar hukum perlindungan terhadap ahli tidak ditemukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Tidak adanya perlindungan hukum yang diatur dalam KUHAP terhadap ahli bisa menimbulkan preseden buruk penegakan hukum. Akan banyak ahli yang menghindar untuk memberikan keterangannya, karena takut sewaktu-waktu dapat digugat oleh pihak yang dirugikannya.

Berdasarkan pada Pasal 32 ayat 1 The United Nations Convention against Corruption (UNCAC), setiap negara peserta konvensi wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat sesuai dengan sistem hukum dan dengan segala cara menyediakan perlindungan yang efektif dari kemungkinan pembalasan atau ancaman/intimidasi terhadap para ahli yang memberikan kesaksian mengenai tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, masih banyak hakim yang mengabaikan ketentuan ini. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tetap mengadili Basuki Wasis, kolega saya di Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, ketika digugat oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Hakim tak menerima argumen pengacara Basuki Wasis yang mengajukan memakai pasal 66 UU 32/2009.

Masalahnya, jika hakim mengadili ahli karena kesaksiannya di pengadilan pokok sebuah perkara, pada dasarnya hakim sedang mengadili putusan hakim. Keberatan pada keterangan ahli bisa disangkal dengan menghadirkan ahli lain yang memiliki argumen dan bukti ilmiah lebih kuat. Menggugat ahli yang pendapatnya diterima hakim membahayakan sistem hukum kita.

Ikuti percakapan tentang kejahatan lingkungan di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Perlindungan Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain