Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 16 Februari 2025

Pajak Hijau: Sumber Baru Penerimaan Negara

Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, pajak hijau bisa menjadi sumber baru penerimaan negara. Imbas Trum menjadi Presiden Amerika.

Pajak kabron ditunda hingga 2025

KEBIJAKAN ekonomi Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berdampak terhadap kondisi keuangan Indonesia. Kebutuhan belanja pemerintah yang meningkat, memaksa sumber-sumber pendapatan yang ada untuk dimaksimalkan. Bonusnya, pembiayaan perlindungan lingkungan bisa naik.

Pada periode pertama pemerintahannya, cukup banyak kebijakan kontroversial Trump yang memiliki dampak tidak hanya bagi Amerika, juga dunia. Salah satunya adalah perang dagang dengan Tiongkok dengan meningkatkan tarif impor bagi barang dari Cina dan mengajak negara lain utamanya Uni Eropa untuk melakukan pembatasan barang keluar-masuk ke Cina.

Konstruksi Kayu

Akibatnya, harga barang global meningkat secara umum dan kurs rupiah melemah terhadap dolar Amerika. Hal ini juga sedikit banyak dipengaruhi oleh upaya Cina melemahkan dolar Amerika dengan mengajak negara sahabatnya bertransaksi memakai Yuan menggantikan dolar.

Kebijakan perdagangan negara adidaya tersebut juga berdampak bagi Indonesia. Saat kemenangan Trump diumumkan pada 6 November 2025, US$ 1 = Rp 15.884. Pada 10 Januari 2025, US$ 1 naik menjadi Rp 16.209.

Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh bayangan kebijakan ekonomi Trump yang condong memprioritaskan produk dalam negerinya. Sehingga, harga dan tarif barang ekspor dari negara lain, termasuk Indonesia, naik. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto membutuhkan sumber pendapatan sebanyak mungkin untuk bisa menopang pemerintahannya. 

Saat ini APBN bersumber dari dana hibah luar negeri, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pajak dibagi menjadi enam kategori utama:

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang berupa potongan sekian persen dari pendapatan yang diterima oleh masyarakat kelas pekerja dan juga pemilik usaha,
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang dibatalkan kenaikannya menjadi 12%. Pungutan PPn 11% saat ini dikenakan terhadap barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan pengecualian terhadap barang tertentu seperti sembako,
  • PPn barang mewah atau pajak khusus kepada barang mewah,
  • Bea meterai yang dikenakan kepada dokumen tertentu,
  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap kepemilikan tanah atau bangunan,
  • Cukai atau pungutan pajak tambahan bagi barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan seperti rokok dan minuman beralkohol yang berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan APBN 2023 yang bersumber dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun. Angka ini meningkat 5% jika dibandingkan dengan dilihat berdasarkan outlook tahun 2022. Angka ini sebenarnya bisa meningkat lebih tajam jika pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan pajak yang ada.

Pajak Karbon

Pajak karbon merupakan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berbunyi “pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup”.

Pungutan ini terutama untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Seharusnya pajak karbon sudah mulai berlaku sejak 2022 tetapi pemerintah terus menunda penerapannya.

Menurut Pratama, dkk (2022), yang dikutip oleh Direktorat Jenderal Pajak, penerapan pajak karbon pada sektor energi saja dapat memberikan tambahan 23,6 triliun terhadap APBN.

Cukai Plastik

Penggunaan plastik masih menjadi momok dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Sampah plastik yang tidak bisa terurai terus memenuhi tempat pembuangan akhir yang saat ini sudah over capacity. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2023 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2024 telah menerapkan target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,85 triliun.

Namun, belum ada kelanjutan penerapannya hingga saat ini karena pemerintah masih mempertanyakan keefektifan penerapan cukai plastik untuk mengurangi konsumsinya. Irlandia contohnya, sejak 2002 mereka telah menerapkan pungutan tambahan bagi pembeli plastik sekali pakai.

Walhasil, sampah dari kantong plastik di Irlandia saat ini 40 kali lebih sedikit dibandingkan tahun 2000. Selain Irlandia, negara lain seperti Belanda, Portugal, Denmark, dan Vietnam juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Cukai Bahan Bakar Minyak (BBM)

Bensin yang sehari-hari digunakan untuk moda transportasi dan keperluan masyarakat menyebabkan pencemaran udara yang bersifat negatif bagi lingkungan dan kesehatan.

Jakarta belakangan ini rutin menempati posisi teratas sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh hasil pembakaran bensin yang dihasilkan oleh jutaan kendaraan yang lalu lalang di Jakarta.

International Monetary Fund (IMF) menyarankan agar Indonesia bisa menerapkan cukai BBM untuk mengendalikan konsumsinya, dan mempercepat proses transisi ke energi terbarukan. IMF memperkirakan, pendapatan Indonesia bisa bertambah Rp 104,46 triliun dengan menerapkan cukai terhadap BBM ini. 

Cukai Hasil Tembakau

Sebenarnya cukai rokok sudah lama diterapkan oleh pemerintah. Dengan diterapkannya cukai, harga rokok akan semakin mahal sehingga perokok bisa mengurangi konsumsinya. Di tahun 2023, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 210,29 triliun, dan di 2024 pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 230 triliun karena adanya kenaikan cukai rokok.

Pada 2025 ini pemerintah tidak menaikkan cukai rokok. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok yang terbukti berdampak negatif bagi kesehatan.

Selain kesehatan, rokok juga berdampak negatif bagi lingkungan. Sama seperti industri lain, industri rokok menghasilkan emisi yang berkontribusi terhadap pemanasan global, serta sampah puntung rokok yang jumlahnya hampir 100 ribu ton per tahun. Oleh sebab itu, dengan memaksimalkan potensi pendapatan negara di atas, pemerintah tidak hanya mendapatkan keuntungan secara fiskal tapi juga berdampak positif bagi lingkungan.

Ikuti percakapan tentang pajak karbon di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pegiat Kolaborasi Bumi Indonesia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain