Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 08 Juli 2019

Saatnya Meninggalkan Kayu

Saatnya meninggalkan kayu agar hutan tetap lestari seraya tetap memberikan manfaat bagi umat manusia.

tegakan hutan organik

DALAM sebuah diskusi yang digelar Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Sumatera Selatan di Palembang pada 28 Juni 2019, Dekan Fakultas Kehutanan IPB Rinekso Soekmadi mengungkap sebuah informasi penting. Menurut dia, hutan menjadi sangat tidak produktif dari segi ekonomi jika dibandingkan dengan sektor lain.

Sebuah hutan hanya punya nilai produktivitas Rp 400 per hektare per tahun jika hanya mengandalkan kayu yang berusia panjang. “Dengan cireng saja nilainya kalah jauh,” kata Rinekso menyebut “aci digoreng”—makanan khas Jawa Barat. Karena itu, hutan kemudian terdorong dikonversi ke dalam bisnis lain untuk meningkatkan nilainya.

Konstruksi Kayu

Menurut Rinekso, sebuah kawasan akan jadi produktif jika diubah menjadi kebun sawit. Nilainya naik 100 kali lipat dibanding pepohonan. Nilai itu akan naik 100 kali lipat lagi jika dijadikan griya tawang. “Ini nilai yang belum empiris, tapi begitulah faktanya,” kata Rinekso.

Dengan cara pandang terhadap hutan seperti itu, ditambah rezim pertumbuhan ekonomi yang menuntut suplai pendapatan dari pelbagai sektor termasuk kehutanan, hutan dikonversi untuk bisnis. Sawit kini menjadi komoditas utama Indonesia dengan menyumbang devisa dan lapangan pekerjaan.

Urusan sawit jadi rumit karena ada izin merambah dalam kawasan hutan. Dari total 16,8 juta hektare, seluas 3,4 juta hektare berada dalam kawasan hutan—termasuk 1,2 juta hektare sawit rakyat. Urusan lingkungan ini menjadi tambah kompleks karena Uni Eropa dan negara-negara lain memakai alasan ini untuk menolak sawit Indonesia—selain urusan rebutan komoditas dan pasar antar negara adidaya.

BACA: Citarum Belum Harum dan kumpulan artikel edisi Setahun Citarum Harum

Sawit telah dituding menjadi penyebab deforestasi dan degradasi lahan—meskipun sebagian ahli menolaknya karena peternakan jauh lebih masif dibanding lahan sawit secara keseluruhan—apalagi di lahan gambut yang memicu kebakaran hebat. Pemerintah tak lagi memberikan izin baru konversi hutan ke sawit untuk tiga tahun ke depan sembari menata perizinannya yang tumpang tindih.

Problem pelik pengelolaan hutan ini tak mudah diurai. Mematikan sawit bukan solusi karena akan berpengaruh pada roda ekonomi. Membiarkannya juga tak arif karena kawasan hutan terus berkurang mengakibatkan serapan karbon akibat polusi dan gas buang dari energi fosil untuk menopang hidup manusia kian menipis.

Para ahli telah mengajukan beberapa solusi untuk mengatasi soal ruwet ini. Menurut Rinekso, paradigma lama memandang hutan hanya sebatas kayu harus ditinggalkan. Hutan memang harus produktif agar bermanfaat bagi manusia. Tapi hanya melihatnya semata kayu terbukti menyengsarakan alam Indonesia karena nilai produktivitasnya yang sedikit tapi dipompa untuk menaikkan pendapatan negara. Konversi ke bisnis lain dengan pembukaan lahan baru juga tak menyelesaikan masalah.

Perlu ada tata kelola hutan yang multisektor di dalam kawasan hutan agar fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial berjalan seiring. Dengan meninggalkan paradigma kayu kita akan terdorong menemukan sektor-sektor lain yang bisa digali dengan nilai produktivitas lebih baik semisal ekowisata, pengalaman, cadangan karbon, hingga produk lain selain kayu, yang melimpah.

Ada usulan agroforestri sawit untuk menyelesaikan degradasi lahan di kawasan hutan sekaligus menyelesaikan konflik tenurial. Agroforestri adalah sistem silvikultur yang diakui dalam kebijakan perhutanan sosial—pemberian akses mengelola hutan bagi masyarakat seluas 2 hektare selama 35 tahun. Bagi perambah hutan tetap diberikan akses itu dengan kewajiban menjaga kawasan hutan sehingga fungsi ekologinya tetap terjaga.

BACA: Agar Desa Tak Kehilangan Petani

Agroforestri sawit terutama untuk menyelesaikan konflik tenurial kawasan hutan yang dikelola masyarakat. Masalahnya, perhutanan sosial melarang penanaman sawit. Sawit hanya diizinkan diolah jika usianya ketika mengajukan izin perhutanan sosial di bawah tiga tahun. Ia bisa terus diolah hingga usia 12 tahun. Setelah itu harus diganti oleh tanaman berkayu.

Yayasan Kehati mengajukan usul agar agroforestri sawit diakui dalam perhutanan sosial mengingat sudah menjadi kearifan lokal masyarakat. Sebelum hutan diubah menjadi sawit dan izinnya diberikan kepada perusahaan, masyarakat sudah lama mengombinasikan sawit dengan pohon berkayu. Dengan begitu, demikian usul ini, konflik sosial terselesaikan seraya menjaga ekologi dan ekonomi masyarakat.

Bukti-bukti empiris ini perlu dikaji lebih mendalam untuk mengakomodasi usul ini agar hutan dengan segala problematika peliknya tak hanya dipandang semata kayu. Kita harus mengalihkan cara padang eksploitasi hutan tapi mengubahnya menjadi pemberdayaan kawasan.

Seperti hasil rembuk para rimbawan IPB dalam refleksi dan pemikiran masa depan kehutanan Indonesia di tautan ini.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain