Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 21 September 2019

RUU Pertanahan dari Kacamata Rimbawan

Ada kekhawatiran Undang-Undang Pertanahan melonggarkan perubahan hutan untuk tujuan lain: perkebunan, pertambangan. Forum Dekan Fakultas Kehutanan minta DPR menunda pembahasannya.

Ketua Forum Dekan Fakultas Kehutanan Rinekso Soekmadi membacakan poin keberatan terhadap RUU Pertanahan yang sedang dibahas DPR.

PARA Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia berkumpul di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang telah masuk pembahasan di Panitia Kerja Komisi Pertanahan DPR. Para dekan dari 45 perguruan tinggi dan tergabung dalam Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (Foretika) lalu menyampaikan sikap pada Kamis, 11 Juli 2019.

Ketua Forum Dekan Fakultas Kehutanan Rinekso Soekmadi yang membacakan pernyataan sikap atas rancangan tersebut. “Kami perlu menyampaikan ini karena langsung atau tidak langsung RUU Pertanahan akan mempengaruhi keberlangsungan sumber daya alam hutan dan keberlanjutan pengelolaannya,” kata Dekan Fakultas Kehutanan IPB ini.

Konstruksi Kayu

Berikut ini butir-butir pernyataan sikap para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia:

  1. FOReTika mengapresiasi upaya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan pertanahan di Indonesia dan mendorong kinerja pembangunan sektor kehutanan yang pada faktanya masih belum memenuhi asas keadilan dan kemakmuran, serta belum secara maksimal memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  2. Penataan ruang harus memenuhi asas kemakmuran dengan kriteria di antaranya: a. Berkeadilan; b. Memberikan keamanan, kenyamanan, produktif dan berkelanjutan; c. Terhindar dari bencana alam/lingkungan; d. Tidak ada kesenjangan antar daerah; e. Menghasilkan nilai tambah;
  3. Hadirnya undang-undang baru, penting mempertimbangkan faktor harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat lebih memastikan tidak terjadinya: konflik, kontradiksi, tumpang tindih, inkonsistensi, kesenjangan hukum dan kesulitan/kendala implementasi;
  4. RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan banyak sektor, termasuk sektor kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan;
  5. RUU Pertanahan yang dalam pembahasannya saat ini telah masuk dalam Panitia Kerja DPR RI, masih memerlukan kajian lebih intensif dengan melibatkan para pihak, termasuk para akademisi bidang kehutanan;
  6. Apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan pada akhir periode DPR RI 2014 – 2019, dikhawatirkan tidak dapat menjadi solusi terhadap permasalahan pertanahan;

Dengan enam butir pernyataan sikap itu, kata Rinekso, para dekan usul DPR menunda pengesahannya dan melanjutkan pembahasannya hingga DPR periode 2019-2024. “Untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan masukan secara komprehensif,” katanya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Didik Suharjito yang hadir dalam pertemuan itu menambahkan bahwa para dekan dan guru besar khawatir soal konversi kawasan hutan negara menjadi nonhutan: perkebunan, tambang, dan lainnya, yang bisa lebih intensif dan tidak terkendali sehingga aspek ekologi dan sosial semakin terpinggirkan. “Meskipun dalam asas-asas dan klausul-klausul lain secara tegas memperhatikan kepentingan keadilan, kesejahteraan, kelestarian alam, namun dalam hal hak pengusahaan (HGU) ada kecenderungan longgar,” kata Didik.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Lulus program doktor Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain