YANG diceritakan orang-orang sepulang meninjau keberhasilan kehutanan di suatu tempat atau di sebuah negara, biasanya seputar kekaguman atas capaian fisik dan moneternya. Mundur sedikit, paling-paling mereka menceritakan seputar program dan kegiatan, sumber daya manusia, dan sarananya.
Tidak ada jawaban sahih atas pertanyaan: “Mengapa hal itu bisa terjadi?”, “Mengapa birokrasi pemerintahan bisa fokus pada tujuan akhir (outcome) yang dicapai?”, “Apa peran regulasi, pasar, dan kepemimpinan, sehingga program kerjanya solid selama puluhan tahun?”, “Adakah hal-hal spesifik, misalnya bentuk dukungan politik untuk mencapai tujuan itu?”, “Relasi kuasa antara pemerintah-swasta-masyarakat seperti apa sehingga dukungan politik itu bisa solid?”, “Bagaimana hambatan mencapai tujuan itu diatasi?”
Jawaban atas pertanyaan itu penting, karena akan menjadi “pengetahuan mengenai modal” untuk mewujudkan keberhasilan yang dibanggakan itu.
Mungkin karena jawaban atas pertanyaan itu berada di luar domain kehutanan, sehingga logika bahwa “keberhasilan perlu modal” itu tidak harus diketahui. Biasanya yang tidak diketahui dianggap tidak ada. Bahkan yang membahas modal itu dianggap mengada-ada. Hutan tidak bisa dihubungkan dengan politik, misalnya, sambil mengklaim suatu bukti bahwa rimbawan bisa jadi presiden. Padahal bisa menjadi presiden tidak berhubungan dengan ke-rimbawan-an.
Modal Mengelola Hutan
Saya ingin mengajak Anda menengok Finlandia, dari cara mereka mengelola hutannya, dari cara mereka mengurus kelembagaannya. Dengan memakai kacamata metodologi penyelesaian masalah, kelembagaan pengelolaan hutan Finlandia terfokus pada 12 hal yang menjadi fondasi. Kita sebut saja fondasi itu “modal kehutanan”. Saya kutip dari buku Private or Socialistic Forestry? Forest Transition in Finland vs Deforestation in the Tropics oleh Matti Palo dan Erkki Lehto (2012) halaman 239-244:
- memperhatikan dengan ketat sifat ekologis (ecological factors),
- pengambilan keputusan berdasarkan pengetahuan (knowledge institutions),
- penetapan dan perlindungan hak-hak atas hutan (property institutions),
- memelihara insentif pasar (market institutions),
- melindungi kepentingan komunitas pengelola hutan (community institutions),
- pelembagaan regulasi negara yang efisien (state regulatory institutions),
- penegakan pelaksanaan regulasi (enforcement of institutions),
- pengembangan nilai tambah pada pembangun hutan (forest-based development),
- kesejajaran langkah kehutanan dan masyarakat (coevolution of forestry and society),
- memperhitungkan dampak lintas sektor (inter-sectoral impacts),
- memperhitungkan dampak internasional hutan (international impacts), dan
- terkendalinya korupsi kehutanan (non-corruptive conditions)
Banyaknya modal kehutanan ini menunjukkan luasnya masalah dan tindakan untuk kelestarian hutan di suatu negara. Dalam implementasinya kita bisa difokuskan modal-modal itu ke dalam enam peran: hak kepemilikan/tenurial (kepemilikan pribadi, komunal, dan negara), korupsi, kemiskinan, produktivitas (GNP/luas lahan), keterbukaan perdagangan, serta peningkatan produktivitas kehutanan, pertanian dan perkebunan.
Persoalannya, metodologi pengelolaan hutan di Indonesia tidak berkembang dan sejauh ini hanya fokus pada pendekatan sustainability dalam konsep ecological economic. Itu pun bersifat statis tanpa memperhatikan co-evolusion, disertai dengan pasar tertutup dan cenderung monopsoni, serta sifat open akses yang belum terselesaikan.
Finlandia memiliki sekitar 73% luas hutan di daratannya. Dari luas itu, 60,9% milik pribadi/keluarga, 25,4% hutan negara, 8,2% hutan perusahaan swasta, dan 5,4% pemilik lain-lain. Hutan yang tumbuh di daerah beriklim sedang itu memerlukan waktu lebih dari 70 tahun untuk bisa ditebang dan dimanfaatkan kayunya. Meskipun begitu, produksi kayu lestari saat ini sudah melebihi 100 juta meter kubik per tahun. Bandingkan dengan Indonesia yang produk olahan kayunya dari hutan tanaman pada 2018 hanya 37,1 juta meter kubik.
Apabila Finlandia tetap bisa menjadi eksportir hasil hutan bersih (ekspor minus impor) terbesar kedua di dunia dan sekaligus bisa mempertahankan tutupan hutan yang terbaik di Eropa, artinya kehutanan Finlandia berhasil melalui dua belas pendekatan modal kehutanan di atas.
Barangkali akarnya dari abad 18. Great Land Reform dimulai pada 1757 dan hampir selesai pada 1900 atau selama 143 tahun. Kebijakan selama itu berhasil memperjelas batas-batas tanah dan hutan antara negara dan petani, serta antar petani. Selain itu, hutan milik umum sebagian besar terbagi dalam kepemilikan penduduk desa. Selama periode itu, bagi petani yang harus mempertahankan hak kepemilikannya dari klaim non-pemilik dapat diselesaikan oleh negara, dengan sistem peradilan dan kepolisian yang jujur. Di negara ini korupsi relatif tidak ada.
Pemerintah yang bersih, dengan demikian, menjadi prasyarat utama untuk meniru keberhasilan Finlandia mengelola hutan secara lestari. Bersamaan dengan itu adanya kebebasan perdagangan (termasuk ekspor log) yang bisa mewujudkan pasar stumpage (tegakan hutan sebagai aset dalam akuntansi) guna meningkatkan nilai tegakan hutan, menjadi fondasi bagi pembangunan nasional berbasis hutan.
Mengelola Modal
Finlandia tidak sama dengan Indonesia, tentu saja. Serupa dengan buah jeruk dan bola tenis juga tidak sama. Tetapi jika variabel pembedanya yang dipakai adalah bentuknya, buah jeruk dan bola tenis akan sama, yaitu sama-sama bundar.
Maka bisa disimpulkan, mengelola hutan Indonesia tanpa mengelola 12 modal kehutanan seperti yang dikerjakan Finlandia, tidak akan memberi keberhasilan yang dapat dibanggakan. Keberhasilan kehutanan periode 1970-1980-an pun, tidak bisa digunakan sebagai acuan, karena di periode itu tantangan mendatangkan investasi kehutanan mudah terjawab dengan tersedianya kekayaan kayu bulat dari hutan alam.
Tantangan sekarang adalah mewujudkan 12 modal itu untuk meningkatkan produktivitas tanah hutan, baik untuk tujuan ekonomi maupun lingkungan secara inklusif. Apabila tidak mampu, tanah hutan akan dimanfaatkan untuk pengembangan komoditi non kehutanan yang lebih tinggi produktivitasnya. Isi draf RUU Pertanahan saat ini sedang mengarah pada tujuan itu.
Dari uraian itu semua, pada akhirnya dapat dikatakan bahwa cara memikirkan kehutanan menjadi sangat penting, agar tindakan yang kita lakukan tidak berakhir sia-sia.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.
Topik :