Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 05 Agustus 2019

Perguruan Tinggi dan Kebajikan Publik

Posisi para guru besar perguruan tinggi dalam kepentingan dan kebajikan publik (public virtue). Sebuah otokritik untuk kita renungkan.

Kampus IPB Baranangsiang

PADA Senin dua pekan lalu, saya menjadi moderator diskusi yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor. Tema diskusi mengenai “expert on call”. Diskusi ini semacam kelanjutan dari komitmen sebelas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) di Indonesia dalam Festival Akademia Anti-Korupsi tahun lalu.

Waktu itu, menjelang Festival, para guru besar bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tema pembicaraan serius ketika itu adalah soal peran ahli dari perguruan tinggi yang semakin langka, terutama yang bersedia secara terbuka membela negara dan KPK. Juga ancaman dan serangan kepada ahli, baik fisik maupun non-fisik, hingga honorarium yang rendah apabila menjadi ahli di persidangan, turut diperbincangkan. Beda jika menjadi ahli untuk kepentingan korporasi.

Konstruksi Kayu

Diskusi yang saya moderatori di Bogor, serasa menjadi ajang reuni. Para peserta dan pembicara sudah lama saya kenal. Antara lain Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein. Keduanya kini menjadi ketua dan anggota Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka telah lama bersama-sama mengenali persoalan dunia pengelolaan maupun korupsi sumber daya alam. Kehadiran Wakil Ketua KPK, ICW maupun para dosen yang telah terbiasa memberi keterangan ahli dalam persidangan, dan bahkan ada yang pernah dikriminalisasi, menguatkan substansi pembahasan topik diskusi itu.

Persoalan pertama yang dibicarakan mengenai landasan filosofis maupun hukum peran perguruan tinggi. Bukan hanya terkait peran ahli, tetapi juga sebagai penyangga kebajikan umum (public virtue) di tengah tarik-menarik kepentingan publik maupun ketidakadilan, transaksi-transaksi dengan mekanisme asimetris, penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.

Sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, prinsip penyelenggaraan pendidikan antara lain berasaskan pada kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, kebinekaan dan keterjangkauan, maka landasan public virtue melekat ke dalam peran dosen sebagai pemberi keterangan ahli dalam pengadilan ataupun segala bentuk perbuatan yang menjadi kebutuhan negara maupun masyarakat luas. Prinsip tersebut menjadi tantangan saat ini, karena “mekanisme pasar” ikut memainkan peran dan fungsi ahli dengan “persaingan harga” yang menentukan substansi pendapat dalam strategi memenangi proses pengadilan ataupun dalam menanggapi isu-isu kebijakan publik secara luas.

Dalam diskusi itu para guru besar setuju bahwa adalah tidak etis apabila dosen dari perguruan tinggi negeri membela kepentingan korporasi. Apalagi jika ada motivasi kesaksiannya sebagai sumber mata pencarian. Sebab, pada dasarnya mereka tengah menghadapi negara, yang memberinya gaji, anggaran penelitian, serta fasilitas kerja. Semestinya, setiap dosen selalu mengaitkan pengabdiannya kepada kebajikan publik dengan tanggung jawab membela kepentingan orang banyak.

Tentu saja pembelaan terhadap kepentingan publik itu termasuk berbentuk kritik maupun tekanan publik kepada lembaga-lembaga negara maupun swasta yang melakukan tindakan tidak sejalan dengan tujuan publik itu, yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang sudah disepakati bersama seperti demokrasi dan keadilan sosial, baik secara kolektif maupun perorangan.

Dalam suatu laporan workshop National Academy of Science (2012) yang bertajuk “The Age of Expert Testimony, Science in the Courtroom”, disebutkan bahwa beberapa pakar ilmiah, teknik, maupun medis merasa bertanggungjawab untuk memberikan kesaksian di ruang sidang secara kolektif. Mereka beralasan cara terbaik memberi bukti kuat untuk suatu keputusan adalah dengan menyandarkannya pada keilmuan dari para ahli yang mumpuni. Hakim setuju bahkan mendorongnya. “Siapa yang akan muncul jika Anda sekalian yang terhormat, cermat, dan terpelajar ini tidak muncul?” tanya seorang hakim.

Persoalan kedua yang dibicarakan dalam diskusi itu mengenai upaya mewujudkan peran perguruan tinggi secara langsung di masyarakat. Berdasarkan prinsip kebinekaan dan keterjangkauan, semestinya perguruan tinggi bukan hanya sibuk dengan pengembangan ilmu pengetahuannya sendiri, tetapi juga harus berani menyatakan pendapat di tengah-tengah keraguan publik atau sebuah masalah atau memberikan pendapatan atas berkembangnya “junk science” yang dipromosikan untuk mendukung kepentingan tertentu. Dalam hal ini, tuntutan tidak bertahan di “menara gading” perlu sekali lagi mendapat kejelasan dan ketegasan.

Istilah “menara gading” ditemukan pertama kali dalam sebuah puisi Charles Augustin Sainte-Beuve, seorang kritikus sastra Prancis, pada 1837. Istilah itu berkonotasi negatif karena dipakai untuk menyindir dan mengejek para ahli dan spesialis sebuah bidang ilmu yang tak bisa mengkomunikasikan keahlian dan pengetahuannya kepada orang awam, yang ada di bawah “menara gading” mereka. Kamus Besar Bahasa Indonesia bahkan memuat pengertian lebih luas sebagai “tempat untuk menyendiri, misalnya, tempat studi, yang memberi kesempatan untuk bersikap masa bodoh terhadap hal-hal yang terjadi di sekitarnya”. Ada frasa “masa bodoh” di sana.

Artinya, para ahli perlu turun dari menara mereka, membumikan pengetahuan untuk memberikan petunjuk dan pencerahan ketika masyarakat terbelah dalam menanggapi sebuah fenomena yang bisa dijelaskan secara empiris. Dengan kata lain, para ilmuwan perlu berbaur dengan mereka agar komunikasi memakai bahasa yang sama makna dan pengertiannya.

Di seberang soal peran ilmuwan di masyarakat, dalam konteks Indonesia, para ahli direportkan oleh ancaman dan serangan. Dalam kasus-kasus korupsi, ancaman dan serangan terhadap ahli, aktivis ataupun para pembela gerakan anti-korupsi, cenderung meningkat. Dalam Corruption Summit di Makassar tahun lalu, ada presentasi Transparency International Indonesia yang menyajikan data ancaman kepada para ahli dan aktivis sepanjang 2004-2006. Dari 19 orang yang mendapat ancaman pada periode ini, jumlahnya naik menjadi 57 orang pada 2012-2017.

Ancaman terbanyak sampai 2018 menimpa aktivis anti korupsi sebanyak 48 orang, selebihnya terjadi pada aparat penegak hukum 21 orang, pegawai negeri sipil 10 orang, serta dosen dan mahasiswa 7 orang. Jika ancaman berdasarkan peranannya, penyelidik kasus korupsi paling banyak, yakni 39 orang, disusul ancaman terhadap pelapor 35 orang, pelaku kampanye kasus korupsi 17 orang, lainnya termasuk saksi ahli 9 orang. Bentuk ancaman tersebut berupa dilaporkan secara hukum 37 orang, ancaman fisik 27 orang, ancaman psikis 15 orang, serta campuran dari bentuk ancaman sebelumnya 21 orang.

Sebenarnya, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup melindungi para pelaku dan penggiat gerakan antikorupsi. Saksi, pelaku, pelapor dan ahli yang memberi keterangan dilindungi pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya. Disebut pula di sana bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Sungguh menjadi sebuah ironi ketika negara sudah menjamin keamanan mereka, KPK tak mendapat dukungan para ahli. Dalam 20 tahun terakhir dukungan terbatas oleh orang-orang yang sama, sementara ancaman dan serangan kepada mereka semakin meningkat. Sungguh suatu tantangan yang sangat berat.

Untuk itu para guru besar yang sedang melangkah mewujudkan hadirnya expert on call, juga disertai dengan upaya untuk mewujudkan penelitian mengenai korupsi, pengajaran anti-korupsi bagi mahasiswa maupun menjadikan kampus sebagai pusat gerakan anti-korupsi. Upaya-upaya sebagai penyangga public virtue itu sangat memerlukan dukungan publik. Semoga upaya ini membawa hasil di kemudian hari.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain