Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 01 September 2019

Milenial dalam Perhutanan Sosial

Pemerintah menggandeng pemerintah kabupaten untuk mempercepat realiasi perhutanan sosial. Menggaet milenial jadi pendamping petani hutan.

Penduduk hutan adat Tanatoa, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Hutan adat ini telah mendapatkan izin perhutanan sosial dari pemerintah.

PERHUTANAN sosial selama ini identik dengan orang tua. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat dalam program ini adalah para petani sekitar hutan yang rata-rata usianya 57 tahun. Istilah-istilah dalam perhutanan sosial juga rigid dan birokratis.

Sadar dengan masalah itu, KLHK menggandeng milenial untuk memahami perhutanan sosial—program pemerintah yang memberikan akses kepada petani yang menggarap lahan di kawasan hutan. Kementerian menggandeng anak-anak muda untuk membantu mendesain produk hingga memasarkan produk petani hutan. “Sehingga nanti ada keberlanjutan karena bisnis hutan ini adalah bisnis jangka panjang,” kata Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Erna Rosdiana pada 25 Agustus 2019.

Konstruksi Kayu

Erna berbicara setelah meluncurkan “Rumah Koordinasi Kreasi Perhutanan Sosial 4.0” di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Menurut Erna, Bulukumba dipilih sebagai proyek percontohan pelibatan milenial karena kabupaten ini relatif memiliki program perhutanan sosial yang bagus. “Selain itu pemerintah daerah kabupatennya sangat mendukung,” kata Erna.

Peluncuran di Hotel Agri itu dihadiri Bupati Andi Sukri Sappewali dan Wakilnya, Tomy Satria Yulianto. Pelawak Deddy Gumelar alias Miing Bagito yang membawakan acara bahkan mengatakan baru kali itu ia melihat bupati dan wakilnya duduk berdampingan dalam sebuah acara. “Artinya, keduanya menilai perhutanan sosial sebagai program penting dalam pembangunan Bulukumba,” katanya.

Erna menambahkan dukungan Bupati dan Wakilnya itu tecermin dari cepatnya proses perizinan empat hutan sosial Bulukumba yang mendapatkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup. “Hanya 13 hari syarat-syarat sudah cukup dan SK diberikan,” kata Erna.

Selama ini izin perhutanan sosial tak pernah lebih cepat dari dua bulan. Padahal dalam aturannya, izin harus keluar setelah berkas lengkap selama 22 hari. Menurut Erna, ganjalan utama mandeknya pemberian izin adalah minimnya dukungan dari pemerintah daerah lokasi perhutanan sosial yang diajukan kelompok petani.

Strategi menggandeng gubernur rupanya kurang bertaji di lapangan. KLHK sudah menjalin nota kesepahaman dengan 28 gubernur dengan membentuk kelompok kerja untuk mempercepat realisasi pemberian izin hutan sosial ini. Namun, tangan gubernur terlalu jauh ke tingkat tapak sehingga kesepahaman itu kurang efektif. Apalagi, bupati dipilih secara langsung yang otonom  dari pemerintah provinsi.

Pemerintah Bulukumba, menurut Erna, antusias ketika diajak berkolaborasi. Hasilnya adalah izin yang cepat. Apalagi, kata dia, program perhutanan sosial lebih penting setelah pemberian izin karena perlu ada pendampingan petani setelah mereka mendapat SK. “Ada penelitian dari Universitas Hasanuddin bahwa 62% perhutanan sosial tidak jalan setelah izinnya terbit,” kata dia.

Pemerintah Bulukumba melangkah lebih jauh. Mereka menggandeng milenial setempat mendampingi para petani yang sudah mendapat izin meningkatkan nilai tambah produk yang mereka hasilkan. Karena itu, dalam dua hari rangkaian peluncuran, KLHK mendatangkan para guru dan pelatih untuk mengajari anak-anak muda itu dalam hal pemasaran, strategi bisnis, kehumasan, desain produk, hingga cara membuat konten media sosial yang efektif.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan akan mengevaluasi proyek percontohan Bulukumba “kerja bareng jemput bola” ini dalam enam bulan ke depan sebelum meluaskan strategi ini ke daerah lain. “Jika bagus akan sebarkan ke kabupaten lain,” kata dia.

Pemerintah menargetkan realisasi perhutanan sosial 12,7 juta hektare atau 10 persen dari luas kawasan hutan Indonesia. Hingga Agustus realisasinya baru 3,2 juta hektare. Perhutanan sosial menjadi program andalan pemerintahan Joko Widodo untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Perhutanan sosial digenjot karena selama ini praktik pengelolaan hutan oleh masyarakat jauh lebih lestari ketimbang hutan diberikan kepada korporasi seperti era Orde Baru.

Ada lima skema perhutanan sosial: hutan desa, hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan. Tujuan program ini adalah memberikan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat, meredam konflik sosial antar negara dan masyarakat, hingga tercapainya keseimbangan ekologi hutan di tiap kawasan hutan sosial.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Bekerja di Fakultas Kehutanan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain