Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 15 Oktober 2019

Jalan Damai Mengelola Hutan

Tanpa pelibatan masyarakat setempat, sudah dapat dipastikan bahwa berbagai persoalan di hutan konservasi tidak dapat diselesaikan dengan tuntas.

Konservasi

"Forestry is not about trees, it is about people. And it is about trees only in so far as trees can serve the needs of the people." Jack Westoby, 1967

KAWASAN hutan dunia, termasuk Indonesia, tidak bisa kita anggap sebagai “kertas putih”. Interaksi masyarakat dengan hutan telah berlangsung berabad-abad lamanya, yang juga membentuk relasi sosial dan kebudayaan dengan pengetahuan tradisionalnya yang kaya dan sangat penting bahkan sampai saat ketika kita kini menghadapi perubahan iklim secara global. 

Pernyataan Jack Westoby di atas, mengingatkan kita bahwa mengurus hutan itu bukan saja mengurus pepohonan atau habitat satwa liar, tapi pada dasarnya interaksi langsung dengan manusia yang tentu akan lebih rumit daripada sekadar mengurus pepohonan.

Laporan FAO tahun 2014 yang berjudul State of the World Forest menunjukkan antara lain bahwa kontribusi utama hutan adalah untuk ketahanan pangan dan kesehatan dalam menyediakan kayu bakar untuk memasak dan mensterilkan air. FAO memperkirakan ada 2,4 miliar orang yang memasak memakai kayu bakar, atau kira-kira 40 persen dari populasi di negara kurang berkembang. Sekitar 764 juta dari kelompok ini memasak air dengan kayu bakar.

Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang bisa dimakan telah mendukung ketahanan pangan dan menyediakan nutrisi esensial bagi banyak orang. Kayu bakar sering kali sebagai satu-satunya sumber energi di wilayah perdesaan di negara kurang berkembang dan khususnya sangat penting bagi kelompok miskin. Kayu bakar telah menyuplai 27 persen energi primer di Afrika, 13 persen di Amerika Latin dan Karibia, dan 5 persen di Asia dan Oseania.

Namun demikian, kayu bakar juga digunakan secara meningkat di negara-negara maju dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil. Misalnya, sekitar 90 juta orang di Eropa dan Amerika Utara sekarang menggunakan kayu bakar sebagai sumber utama mereka untuk pemanasan domestik. Data tersebut menunjukkan bukti bahwa hutan memberikan kontribusi nyata dalam ketahanan pangan dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama tentu yang berada di pinggir hutan atau di dalam hutan.

Kelola Hutan Secara Damai

Bagaimana dengan Indonesia? Ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya hutan masih sangat signifikan. Dari 74.954 desa di Indonesia, lebih dari 25.600 desa atau 34,1% adalah desa di pinggir hutan. Sedangkan di Hutan Konservasi seluas 27,1 juta hektare terdapat 6.381 desa di sekitarnya yang kehidupannya sangat tergantung pada kondisi sumber daya hutan tersebut.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016 mengamanatkan seluas 12,7 juta hektare hutan negara, yaitu di hutan lindung dan hutan produksi, dapat dikelola oleh masyarakat pinggir hutan atau di dalam hutan melalui program perhutanan sosial. Luas 12,7 juta hektare tersebut sebenarnya hanya 10% dari total luas hutan negara. Namun bila dibandingkan luas suatu negara di Eropa, 12,7 juta hektare itu hampir seluas negara Inggris.

Suatu program nasional yang luar biasa besar dan bukan program yang biasa, karena selama 71 tahun Indonesia merdeka, baru kali inilah pemerintah menyiapkan program dengan mengalokasikan kawasan hutan negara untuk dikelola rakyat dengan ukuran yang sangat besar, walaupun perjuangannya telah dimulai sejak Kongres Kehutanan Sedunia ke-8 di Jakarta yang bertema "forest for people".

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010-2014, program ini telah mulai digulirkan dengan target 2,5 juta hektare. Sampai akhir Oktober 2016 total kawasan hutan negara yang telah diberikan aksesnya dalam program perhutanan sosial dalam bentuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan mencapai luas 1,4 juta hektare, di mana sekitar 1.000.000 jiwa yang mendapatkan manfaatnya.

Dengan program perhutanan sosial ini, pada umumnya masyarakat merasa ‘di-wong-ke’ oleh negara, merasa “dimanusiakan”, didengar aspirasinya, dilindungi, dan tidak lagi dikejar-kejar sebagai aparat keamanan karena menggarap lahan di hutan negara.

Di Provinsi Lampung, seluas 110.000 hektare kawasan yang umumnya hutan lindung telah lama dikelola masyarakat dengan menanam kopi, telah mendapatkan hak kelola hutan kemasyarakatan—salah satu skema program perhutanan sosial. Pada 2015, tidak sekali pun terjadi kebakaran di areal ini. Masyarakat yang telah mendapatkan hak kelolanya selama 35 tahun ternyata terbukti bertanggung jawab menjaga lahan garapannya dari berbagai gangguan, termasuk api.

Di hutan-hutan desa di Jambi juga tak ada kebakaran karena masyarakat menjaganya. Di Sumatera Barat telah terjadi gerakan mengusulkan hutan-hutan Nagari di kawasan hutan lindung untuk dikelola oleh masyarakat. Mereka merasakan bahwa telah diberikan kepastian hak mengelola oleh negara. Secara psikologis, masyarakat mulai merasakan bahwa negara percaya pada rakyatnya untuk mengurus hutan dengan benar.

Model kelola perhutanan sosial sebenarnya solusi adanya peningkatan ketimpangan penguasaan lahan yang kemudian menimbulkan konflik sosial. Banyak sekali kelompok masyarakat yang terpaksa menggarap lahan di dalam kawasan hutan negara karena memang lahan garap di desanya semakin sempit. Solusi melalui pemberian akses kelola ini sebenarnya sudah lama ditunggu oleh masyarakat desa-desa pinggir hutan.

Konflik fisik antar aparat dan penggarap dapat dihindarkan, sekaligus masyarakat merasakan kehadiran negara di desa-desa mereka yang umumnya terpecil jauh dari akses jalan maupun infrastruktur pendukung lainnya.

Pilar Sosial di Hutan Konservasi

Hutan konservasi seluas 27,1 juta hektare (5 juta hektare di antaranya adalah kawasan perairan), dikelilingi oleh 6.381 desa dan terdapat usulan wilayah adat seluas 1,6 juta hektare, di mana seluas 1,1 juta hektare berada di dalam taman nasional. Dengan demikian, hutan konservasi juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan sosial, di samping juga menghadap berbagai persoalan kerusakan habitat satwa liar, perburuan satwa, perambahan yang diprediksi telah mencapai 2,2 juta hektare atau 8% dari luas hutan konservasi daratan.

Saat ini, upaya untuk mengakomodasi keberadaan dan ketergantungan masyarakat dengan hutan konservasi adalah dengan penetapan zona tradisional, khususnya di taman nasional. Dari kawasan taman nasional seluas 16.232.132 hektare, telah ditetapkan Zona Tradisional seluas 1.280.062 hektare atau 7,8%. Ke depan, zona tradisional tersebut dapat diperluas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

Tanpa pelibatan masyarakat setempat, sudah dapat dipastikan bahwa berbagai persoalan di hutan konservasi tidak dapat diselesaikan dengan tuntas. Dengan perubahan penggunaan di luar hutan konservasi, menjadi monokultur sawit seperti yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan, maka tekanan ke dalam hutan konservasi semakin tinggi. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya mobilitas penduduk ke kawasan hutan, termasuk hutan konservasi, yang kurang dikelola secara intensif di tingkat lapangan.

Perambahan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Wisata Alam Holiday Resort, Suaka Margasatwa Balai Raja, dan perambahan kopi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, adalah beberapa contoh terjadinya fenomena open access. Yang dimaksud dengan open access adalah suatu sumber daya yang tidak dimiliki oleh siapa pun,  namun sekaligus bisa jadi milik setiap orang. Mereka yang kuat dan bermodal akan menguasai kawasan hutan tersebut. Perhutanan sosial skema kemitraan konservasi perlu segera diterapkan di kawasan konservasi yang mengalami kerusakan tersebut. Penegakan hukum hanya diberlakukan pada aktor intelektual yang biasanya memberikan modal kepada masyarakat mistik yang terpaksa menjadi perambah hutan.

Pengembangan ekowisata di Tangkahan, Desa Namo Sialang dan Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, merupakan bukti yang sahih tentang manjurnya model pendekatan baru, untuk melibatkan masyarakat desa pinggir hutan, untuk dapat manfaat dan sekaligus menjadi penjaga hutan yang militan dan konsisten.

Sejak dibangun kerja di Tangkahan tahun 2000, pengembangan ekowisata telah sangat maju. Hasil PNBP berturut-turut pada 2013 Rp 372.247.500, 2014 Rp 491.091.500, 2015 Rp 749.375.000, 2016 Rp 1.090.240.000, dan tahun 2017 Rp 2.129.177.500. Kegiatan ekowisata tersebut telah mendorong perputaran ekonomi setempat sebesar Rp 51-10 miliar per tahun. Ribuan turis mancanegara menikmati eksotisme Tangkahan, sekaligus hutan Leuser yang aman dan lestari.

Tangkahan merupakan contoh nyata keberhasilan membangun hutan bersama masyarakat. Berbagai peluang ekonomi berupa ekowisata, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat untuk menggerakkan ekonomi setempat. Pendampingan yang konsisten dari Balai (Besar) TN Gunung Leuser, beserta mitra kunci, terutama FFI menjadi salah satu faktor yang membantu keberhasilan Tangkahan.

Pekerjaan Rumah ke Depan

Di tingkat lapangan, program perhutanan sosial, termasuk di hutan konservasi ini tidak berjalan dengan mulus. Masih banyak pekerjaan rumah yang seharusnya dapat dikerjakan bersama secara terpadu berkesinambungan.

Pertama, berbagai persoalan muncul ketika program tidak kena sasaran, yaitu mereka yang memang memerlukan lahan. Pemasaran produk yang dikuasai oleh pengijon, persoalan hama- penyakit, pupuk, pasca panen, lemahnya pendampingan dari penyuluh maupun dari LSM, baik sejak pengusulan sampai pasca menerima izin, menjadi pekerjaan rumah yang masih terjadi di berbagai daerah.

Kedua, dukungan pemerintah kabupaten dan provinsi, pihak swasta, perguruan tinggi setempat, kerja sama lintas kementerian, terutama dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, masih memerlukan dorongan dan kerja bareng yang sinergis. Persoalan perambahan di taman nasional atau kawasan konservasi lainnya, dapat diselesaikan melalui kemitraan masyarakat dengan pengelola kawasan tersebut. Intinya adalah memberikan akses kelola kepada masyarakat yang memang memerlukannya.

Ketiga, penegakan hukum hanya ditujukan kepada aktor intelektual dan pemodalnya, agar dapat memberikan efek jera. Sinisme yang berkembang di publik tentang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah tidak berlaku dalam konteks pelaksanaan program perhutanan sosial ini. Hukum tajam ke atas seharusnya ditujukan bagi para cukong, pemodal, dan aktor intelektual; ke bawah masyarakat miskin yang terpaksa menggarap lahan di kawasan hutan negara justru dirangkul untuk turut serta menjaga dan mendapatkan manfaatnya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Keempat, kunci keberhasilan program ini terletak pada proses pendampingan dari hulu sampai ke hilir, pemrosesan hasil panen dan pemasarannya. Oleh karena itu sangat penting untuk membangun keterpaduan program, yaitu antara pemerintah dengan lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta, tokoh masyarakat atau local champion seperti Ritno Kurniawan, seorang sarjana pertanian lulusan UGM yang kembali ke kampung dan membangun gerakan wisata alam dengan melibatkan masyarakat yang semula menjadi perambah hutan atau penebang liar di Hutan Nagari Lubuk Alung, Sumatera Barat. Puluhan local champion telah lahir dan melahirkan gerakan akar rumput di seluruh Indonesia, melalui pelaksanaan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, kemitraan kehutanan, dan ke depan kemitraan di kawasan konservasi.

Kelima, perhutanan sosial diharapkan menjadi gerakan baru pembangunan kehutanan dari pinggiran, termasuk di hutan konservasi, bukan hanya tugasnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, tetapi menjadi tugas lintas Kementerian/KL, pemerintahan di provinsi dan di kabupaten, dalam mewujudkan kehadiran negara di pinggir-pinggir hutan negara, mendorong terciptanya model kelola hutan secara damai, memandirikan, dan mendorong meningkatnya perekonomian lokal berupa hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan wisata alam.

Penutup

Kita diingatkan oleh Francis Fukuyama dalam bukunya berjudul "Memperkuat Negara" (2005). Ia menyatakan bahwa: "Suatu negara yang kuat ditandai dengan kemampuannya menjamin bahwa hukum dan kebijakan yang dilahirkannya ditaati oleh masyarakat, tanpa harus menebarkan ancaman, paksaan, dan kecemasan berlebihan. Elemen dasar yang ada pada negara yang kuat adalah otoritas yang efektif dan terlembaga".

Program Perhutanan Sosial ini semoga dapat memenuhi harapan akan perwujudan dari Nawacita Presiden Joko Widodo, tentang kehadiran Negara (dengan “N”) di tingkat akar rumput. Untuk itu diperlukan kapasitas kepemimpinan dan komitmen para pihak di semua level, mulai dari Jakarta, provinsi, kabupaten. Negara yang kuat, seperti digambarkan oleh

Fukuyama, rasanya tepat untuk memenuhi harapan tentang model kelola hutan Indonesia, yang diselenggarakan secara damai dan memenuhi rasa keadilan masyarakat desa-desa pinggir hutan.

Referensi:

Anonim. 2017. Zona Tradisional dalam Taman Nasional di Indonesia. Direktorat Pusat Informasi Konservasi Alam, Ditjen KSDAE.

Wiratno. 2013. Dari Penebang Hutan Liar ke Konservasi Leuser. YOSL-OIC, dan UNESCO Jakarta

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain