Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 25 Juli 2020

Kearifan Adat Ammatoa Kajang

Aturan dan sanksi masyarakat adat Ammatoa di Bulukumba sangat memuliakan alam. Bumi bahkan mereka anggap sebagai ibu.

Pintu masuk kawasan permukiman masyarakat adat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Foto: Robi Waldi)

DI kampung adat Ammatoa, bahkan lebah tak akan musnah. Aturan adat melarang penduduk menangkapnya untuk alasan apa pun. Selain itu aturan adat juga melarang penduduk menebang pohon kecuali untuk rumah. Itu pun tak boleh menebang memakai gergaji mesin. Udang dan ikan tak boleh ditangkap. Rotan terlarang diretas. Tak heran jika hutan adat di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini abadi hingga kini.

Saya mengunjungi kampung adat ini pada Agustus 2019. Di pintu masuk Kepala Desa Tana Toa menyambut. Ia menjelaskan serangkaian larangan memasuki kawasan adat seluas 314 hektare di Kecamatan Kajang ini. Ada empat desa yang menghimpun kawasan adat. Selain Tana Toa, juga masyarakat adat Ammatoa berhimpun di desa Pattiroang, Bonto Aji, dan Malleleng. Jumlah penduduknya sekitar 5.000 jiwa.

Konstruksi Kayu

Lokasi permukiman masyarakat adat Ammatoa berjarak 56 kilometer dari pusat kabupaten Bulukumba atau 165 kilometer dari Makassar. Pak Kepala Desa menjelaskan bahwa memasuki kawasan ini pengunjung harus mengenakan pakaian serba hitam, melepas alas kaki, tak menghidupkan alat komunikasi dan dilarang memotret dan merekam keadaan di dalam desa. “Melepas alas kaki itu karena kami meyakini bumi adalah ibu sehingga tak ada pemisah antara tubuh kita dengannya,” kata dia.

Dari pintu gerbang kami harus menempuh jalan kaki sejauh dua kilometer di jalanan berbatu. Sepanjang jalan kami berpapasan dengan masyarakat adat yang pulang dari kebun atau menuju kebun. Mereka semua memakai pakaian serba hitam. Pak Desa mengajak kami menemui Amma Toa, pemimpin tertinggi masyarakat adat Ammatoa Kajang.

Sepanjang jalan, hutan menuju pusat desa sangat asri. Rumah-rumah kayu panggung tertata resik. Hanya saja banyak sampah plastik pembungkus jajanan di sepanjang jalan. Menurut Pak Desa, sampah itu dibuang masyarakat desa sebelah yang memakai jalan desa adat menuju dan pulang dari kota. Wali Adat sudah memperingatkan penduduk agar tak membuang sampah di jalan, namun ada saja masyarakat bukan adat yang tak mematuhinya.

Rumah Amma Toa berupa rumah panggung dengan tangga batu. Rumahnya hanya ada ruang besar dan kamar-kamar. Rumah-rumah di Ammatoa menempatkan dapur di depan karena sangat memuliakan tamu.

Amma Toa duduk di sudut ruangan. Ia seorang sepuh berwajah teduh. Senyum tak pernah lepas dari bibirnya ketika berbicara dalam bahasa Ammatoa menyambut kami. Kata bahasa Indonesia yang terucap saat ia berbicara hanya kata “terima kasih”. Selain itu ia berbicara dalam bahasa lokal. Pak Desa dengan murah hati menerjemahkannya untuk kami.

Bagi masyarakat Ammatoa, merawat hutan adalah bagian dari ajaran “Passang”, hukum adat di sini. Bagi mereka, hutan merupakan tangga naik-turunnya arwah manusia dari dan ke bumi dan langit, sebagai penghubung antara alam gaib dengan alam nyata. Adat Kajang mewajibkan manusia memelihara ragam makhluk yang ada di hutan dan sekelilingnya, serta pemberian ‘Turie A’ra’na (Tuhan) yang ada di hutan, membuat alam sekitar menjadi terpelihara.

Karena itu merusak hutan (ammanraki borong) bagi masyarakat adat Kajang merupakan tindakan yang bisa dikenakan sanksi “poko’ habbala” atau sanksi paling berat, yaitu dikeluarkan dan tidak boleh kembali lagi ke wilayah adat Kajang. Tidak hanya bagi pelaku tapi seluruh keluarganya.

Empat larangan yang berhubungan dengan hutan itu ada dalam “Passang Ri Kajang”: dilarang menebang kayu (tabbana kayu), dilarang meretas rotan (tatta uhe), terlarang mengambil membakat sarang lebah (tunu bani), dan terlarang mengambil ikan dan udang (rao doang). Dengan kearifan lokal seperti itu, hutan Kajang lestari hingga kini.

Saat menebang kayu untuk rumah, masyarakat terlarang menyeretnya karena akan merusak pohon lain. Mereka harus menggotongnya ke luar kampung untuk dipotong dan dibelah. Bagi yang melanggar larangan sanksinya sungguh berat. Sanksi terbagi dalam tiga derajat: berat, sedang, dan ringan. Sanksi berat berupa denda 12 real (sekitar Rp 12 juta) plus kain kafan 12 meter. Uang denda itu akan dibagi rata kepada para saksi yang melihat pelanggaran tersebut. Sanksi sedang denda Rp 8 juta dan sanksi ringan Rp 4-6 juta.

Bagaimana jika pelanggar tidak mengaku? Ada mekanisme adat membuktikan pelanggaran itu. Untuk mereka yang tidak mengaku dan tidak ada saksi cukup berupa sumpah pocong, 2 x 7 turunan tidak selamat. Bagi mereka yang tak mengaku tapi ada saksi pelanggaran, ketua adat akan membakar linggis. Tertuduh harus memegang linggis panas itu. Bagi mereka yang tak bersalah akan selamat tanpa tangan melepuh. Untuk pelaku pelanggaran yang lari, ketua adat akan membakar dupa yang asapnya akan mencari pelaku tersebut.

Nama lokal hutan adalah borong, yang berarti warisan dari leluhur (kunni pusakayya), paru-paru dunia (paru-parunna iinowa), mampu mendatangkan hujan (angngotaki bosiyya), sebagai sumber mata air (annampungi timbusu). Dalam Passang ada tertulis:

“Olo’-olo’jintu akkulle ammanraki tinananga siagang boronga. Jari puna lanupanraki injo boronga kittemintu nikua olo-olo’a.”

(Hanya binatang saja yang dapat merusak tanaman atau hutan. Jadi kalau Anda merusaknya, Anda termasuk golongan binatang).

Noam Chomsky dalam Ecoligise.in.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Bekerja di Fakultas Kehutanan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain