PERHUTANAN sosial di Ranah Minang dimulai pada awal 2010, lalu berkembang dengan sangat cepat dan meluas. Dimulai dari pengajuan Jorong Simancuang Nagari Alam Pauh Duo di Kabupaten Solok Selatan dan Nagari Simanau di Kabupaten Solok mendapat pengakuan resmi hutan sosial. Pemerintah daerah amat antusias dengan aktif mengajukan skema dibantu oleh pelbagai pihak yang saling mendukung.
Setelah SK pertama....
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
Anggota Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial
Topik :