Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 23 Desember 2019

Omnibus Law: Bikin Warga Negara Jadi Linglung

Para ahli dan aktivis kehilangan kata-kata kunci ketika membahas omnibus law. Serba sedikit informasi membuat mereka jadi linglung.

Omnibus law

PEKAN lalu saya ikut membahas topik yang cukup hangat akhir-akhir ini, tentang omnibus law. Bersama kawan-kawan LSM di Jakarta, pertemuan itu menjadi ajang penyampaian perkembangan serta memperbincangkan ke arah mana undang-undang itu berjalan.

Apa itu omnibus law? Secara sederhana ia adalah penyederhanaan banyak aturan, banyak undang-undang yang saling tumpang tindih, menjadi satu undang-undang sehingga memudahkan pelaksanaannya. Menurut kamus Merriam-Webster, istilah ini berasal dari Prancis pada tahun 1820 yang merujuk pada bus besar (omni) yang bisa mengangkut banyak orang. Ketika tiba di New York, istilah ini dipakai dalam penyederhanaan hukum. Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri-menterinya membahas setidaknya 80 undang-undang dan meringkasnya menjadi dua undang-undang untuk memudahkan investasi. Setelah sederhana, ia akan diajukan ke DPR untuk disetujui.

Konstruksi Kayu

Dalam pertemuan itu, pada sesi pagi, saya bersama Ombudsman Jakarta diminta memberi pemantik diskusi dan apa yang sebaiknya dilakukan untuk merespons langkah-langkah pemerintah dan DPR yang akan sangat menentukan nasib bangsa itu. Tanpa bersepakat sebelumnya, kami berdua menyampaikan fakta lapangan maupun interpretasi data-data, tetapi setelah dihubungkan dengan omnibus law menyatakan pesan yang sama: linglung.

Pada saat diskusi, teman-teman umumnya menyodorkan potongan-potongan berita, pengetahuan maupun gagasan, yang, walaupun disambung-sambung, belum bisa dilihat menjadi sebuah bentuk yang bisa menjadi alas diskusi dan pembahasan substansinya. Tetapi kami sepaham bahwa inisiatif pembaruan hukum kali ini menunjukkan pemerintah seperti ingin berpikir di luar kotak biasanya, tetapi yang akan terjadi seperti berpikir di luar konteks. Sehingga perumusan omnibus law agaknya tidak akan memecahkan masalah-masalah yang sesungguhnya terjadi, yang ingin dipecahkan oleh penyederhanaan itu.

Soalnya, masalah-masalah perizinan dan konflik sumber daya alam yang kompleks di lapangan disederhanakan menjadi integrasi dan penghapusan pasal-pasal. Apabila hal itu benar-benar terjadi, untuk kebijakan publik, saya khawatir situasinya akan sama seperti yang pernah dikatakan Russel L. Ackoff pada 1974 dalam Redesign the Future: A System Approach to Societal Problems.

Ia menyatakan bahwa keberhasilan dalam memecahkan suatu masalah memerlukan penemuan solusi yang tepat terhadap masalah yang tepat pula. Kita lebih sering gagal karena kita memecahkan masalah yang salah, daripada menemukan solusi yang salah terhadap masalah yang tepat.

Mungkin saja dalam hal omnibus law urusannya bukan seperti yang dimaksud Ackoff, meskipun ada pertanyaan, “Omnibus law ini sesungguhnya akan memecahkan masalah apa dan masalah siapa?”

Ada kolega yang mengatakan kantornya pernah didatangi investor asing. Si investor menyatakan bahwa masalah menjalankan investasi bukan masalah hukum, tetapi seringnya pejabat pemerintah menelepon meminta segala kepentingannya difasilitasi. Data ekonomi dan investasi di Indonesia dalam 30 tahun terakhir pun, termasuk investasi asing secara langsung (FDI), membuktikan Indonesia tidak sangat buruk relatif terhadap negara-negara tetangga.

Lalu mengapa semua hal yang terkait investasi dimudahkan, dengan merelakan segala bentuk pengorbanannya? Ada teman menyatakan pendapatnya dengan pertanyaan: “Bila birokrasi dipaksa harus tahu lapangan dan bersih seketika, sementara kinerjanya ditentukan oleh serapan anggaran, struktur pengaturan kerjanya tidak bebas dari konflik kepentingan, apa yang akan terjadi?”

Pada 1960-an, kalau ayah saya ingin mendengar berita dari radio, ia harus rajin memutar-mutar posisi radio untuk mendapatkan kembali suara penyiarnya yang tiba-tiba hilang. Yang masih saya ingat, hal itu membuatnya sering kali bersungut-sungut, karena ia kehilangan kata-kata kunci dalam berita yang sangat ingin diketahuinya.

Semua peserta diskusi tampak seperti ayah saya 60 yang lalu itu. Kami sama tidak tahu hal-hal yang sesungguhnya, kami kehilangan kata-kata kunci yang diharapkan didengar dalam omnibus law. Untungnya kami ternyata cukup punya banyak kesabaran. Setidaknya tidak ada yang bersungut-sungut seperti ayah saya. Malah sesekali kami tertawa bersama-sama. Tepatnya menertawakan diri sendiri, yang telah dibuat menjadi warga yang bodoh oleh perangkat negara dalam hal omnibus law. Tak ada informasi atau keterangan yang meyakinkan tentang pembahasannya, di mana pembahasannya, kapan konsultasi publiknya, di mana dokumennya. Pendeknya, alih-alih melibatkan publik, tak ada informasi yang bisa diakses publik seperti pembahasan-pembahasan undang-undang lain.

Mungkin kondisi demikian itu bisa dihubungkan dengan analisis teoritis skala makro Habermas mengenai "krisis legitimasi". Hanna Mattila (2018) dalam artikelnya di jurnal Human Geography berjudul "Public participation and legitimacy management in planning: A Habermasian Perspective to Finnish Welfarist Planning Tradition" membahas soal legitimasi itu.

Dalam ilmu politik, legitimasi adalah hak masyarakat yang bisa menentukan diterima-tidaknya otoritas negara melalui hukum atau rezim. Otoritas yang dilegitimasi memiliki hak dan pembenaran untuk menjalankan kekuasaan. Oleh karena itu legitimasi bisa dianggap sebagai kondisi dasar atau fondasi untuk memerintah.

Habermas memberi penjelasan adanya fakta bahwa suatu cita-cita sering tidak menjadi kenyataan akibat keputusan politik dan administrasi tidak selalu bekerja untuk mengubah cita-cita menjadi kenyataan. Walau begitu, hal demikian itu dapat dilakukan karena, di satu sisi, mampu mengelola legitimasi dari masyarakat luas, di sisi lain, didukung oleh basis-basis korporat maupun kepentingan-kepentingan kelompok secara eksklusif. 

Jadi, menyelesaikan kepentingan orang banyak dengan tetap mengutamakan dan melindungi kepentingan kelompok-kelompok itu cukup mudah dilakukan. Buat saja warga negaranya menjadi linglung dan jaga agar tidak menjadi kritis apalagi sampai mampu mewujudkan krisis legitimasi, melalui segenap kekuatan-kekuatannya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain