Kabar Baru| 13 Januari 2020
Naturalisasi atau Normalisasi Sungai: Mana Lebih Baik?
TIAP musim hujan, beberapa wilayah di Jakarta terendam banjir. Tak hanya air, juga banjir perdebatan di media sosial. Di era polarisasi akibat pilihan politik sejak 2014 ini, orang mudah tersulut oleh hal-hal kecil. Salah satunya debat soal naturalisasi versus normalisasi sungai dalam menanggulangi banjir.
“Naturalisasi sungai” dipakai Gubernur Anies Baswedan untuk membedakannya dengan program mengurus sungai dari Gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, yang memakai istilah “normalisasi sungai”. Apa bedanya? Dan mana yang lebih baik?
Dalam pengertian Basuki alias Ahok dan pemerintahannya ketika itu, “normalisasi” sebenarnya adalah betonisasi. Pemerintah Jakarta membuat turap di sepanjang sungai, melebarkannya, membersihkan sempadannya, dan merapikan bentuknya untuk mempercepat air segera menuju ke laut Jawa di utara. Seharusnya, jika mengacu kepada istilahnya, normalisasi adalah mengembalikan sungai ke keadaan normalnya, yakni sesuai jalan air ketika sungai itu terbentuk.
BACA: UU Cipta Kerja dan Banjir Jakarta
Membangun turap dan membeton sempadannya, jelas bukan mengembalikan sungai ke dalam keadaan normal. Menurut ahli tata kota Nirwono Joga, pemakaian istilah normalisasi ini keliru total dalam praktiknya. Kekeliruan inilah yang membuat masyarakat kebingungan mencerna makna di balik pemakaian istilah yang terkesan ramah lingkungan padahal sebaliknya itu.
Sementara naturalisasi dalam pengertian Gubernur Anies Baswedan adalah mengembalikan sungai ke keadaan alamiahnya dengan cara menanami sempadannya dengan banyak pohon. Dengan cara ini tanah di sekitar sungai menjadi gembur dan tak jenuh dalam menyerap air, sehingga air lambat menuju laut. Gubernur Anies mengatakan dengan naturalisasi, air jadi masuk ke tanah secara vertikal.
Dua istilah yang terkesan berbeda ini sebetulnya sama. Intinya merawat sungai untuk mengendalikan banjir.
Gubernur Anies Baswedan membuat istilah baru ketika Jakarta dihembalang banjir besar pada 1 Januari 2020. Ia tak lagi memakai istilah normalisasi atau naturalisasi ia mengatakan istilah lain, yakni restorasi sungai. Dalam pengelolaan hutan, kita mengenal istilah “restorasi ekosistem” yang mengacu pada pemulihan hutan rusak menjadi mendekati kembali ke hutan alam.
Manakah yang lebih baik dalam mengendalikan banjir: normalisasi sungai dalam pengertian Gubernur Ahok, yakni mempercepat air sampai ke Laut Jawa, atau naturalisasi dalam pengertian Gubernur Anies dengan memperlambat air tiba di utara Jakarta dengan pelbagai usaha penyerapannya? Jawabannya tak bisa dipukul rata untuk semua bagian sungai.
Jakarta kini dihuni lebih dari 10 juta penduduk. Mereka yang tersisih dalam rebutan ekonomi dan tempat tinggal, memakai sempadan sungai sebagai hunian. Akibatnya sungai menyempit dan mendangkal. Seorang peneliti Singapura menghitung pendangkalan sungai Ciliwung yang mengalir 102 kilometer dari Bogor ke laut Jawa sebanyak 10 sentimeter per bulan.
Menurut catatan pemerintah DKI Jakarta, daya tampung badan sungai merosot dari 500 meter kubik per detik menjadi tinggal 200 meter kubik air. Kini kemampuan Ciliwung dan 12 sungai yang mengalir melewati Jakarta tinggal 20 persen dibanding 50 tahun lalu.
Untuk wilayah sungai yang mengalir di antara permukiman, penanganan yang tepat adalah normalisasi dalam pengertian Ahok dengan mengombinasikannya dengan naturalisasi dalam pengertian Anies. Sebab, air harus secepatnya dialirkan ke laut dengan menimbang daya tampung sungai sempadannya dijadikan taman hidup. Cara ini dipakai Jepang ketika menangani Kamogawa di Kyoto. Secara rutin dasar sungai dikeruk untuk menghindari pendangkalan.
Cara lain adalah membangun penampungan-penampungan air sementara di sepanjang Ciliwung dan kali lain yang mengalir melewati Jakarta. Air ditampung di kolam-kolam yang berada di sempadan agar air sungai bisa diatur laju dan volumenya ketika musim hujan tinggi. Pembangunan kolam sementara ini perlu diimbangi dengan terus melakukan pengerukan sungai agar tak mendangkal.
Dalam buku Gagalnya Sistem Kanal, sejarawan Restu Gunawan mencatat pengerukan sungai sebagai bagian dari penanganan banjir dimulai pada 1965. Pemerintah Jakarta membentuk Komando Proyek Pencegahan Banjir setelah air sungai Grogol merendam permukiman anggota parlemen di Jakarta Barat pada awal 1960. Meski acap terkendala kebiasaan masyarakat buang sampah dan terhambat bangunan yang menjorok ke sungai, Kopro rutin mengeruk sungai Krukut dan Cideng yang mengalir ke arah Monumen Nasional. Problem serupa yang tak kunjung tertangani lebih dari 40 tahun.
Sesampainya air di laut pun masalah lain muncul. Air tak bisa langsung menembus laut secara normal. Daratan di Jakarta Utara kini minus 2,8 meter dari muka air laut Jawa karena turun 7,5 sentimeter per tahun sejak 1975 akibat pengambilan air tanah dan pembangunan gedung yang tak terkendali. Karena itu, di utara Jakarta perlu ada penampungan sementara berupa waduk agar air bisa diatur untuk dialirkan ke laut dengan cara dipompa.
Ketika Gubernur Jakarta dijabat Joko Widodo, ia mengalokasikan Rp 15 miliar membuat waduk Marunda seluas 56 hektare untuk menampung air dari Kanal Timur. Targetnya selesai 2014. Begitu Jokowi naik jadi Presiden pada tahun itu, gubernur berikutnya tak meneruskan proyek ini. Hingga Oktober tahun lalu, waduk Marunda terlihat mangkrak dan penduduk menjadikannya empang.
Menggabungkan normalisasi dalam pengertian Ahok, naturalisasi dalam pengertian Anies, atau membuat kolam penampungan sementara, membutuhkan satu hal: pembebasan lahan. Ahok tak terpilih kembali menjadi gubernur setelah ia memindahkan masyarakat yang tinggal di sempadan sungai ke rumah susun karena dianggap merenggut mata pencarian penduduk dari lokasi asalnya. Ahok hendak menata Ciliwung di Kampung Pulo yang dihuni 70 ribu keluarga dan selalu banjir tiap musim hujan. Masyarakat Jakarta di sekitar sungai memilih Anies yang cenderung tak ingin merelokasi penduduk keluar dari sempadan sungai.
Dari keadaan ini, banjir adalah sebuah peristiwa politik.
Permukiman di sekitar sungai tentu saja tak hanya di Jakarta. Di Depok, Jawa Barat, hingga 2015 saja, setidaknya ada 12 kompleks perumahan yang berada di pinggir sungai besar ini. Belum lagi bangunan lain yang tumbuh di sempadannya. Juga pelbagai industri yang membuang limbah langsung ke sungai Ciliwung. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pernah hendak menghentikan pemberian izin pembangunan perumahan di wilayahnya yang bersisian dengan sungai. Tapi niat itu hanya sekadar pernyataan.
Pada kasus seperti ini bukan normalisasi dan naturalisasi yang dibutuhkan menangani sungai, tapi kebijakan politik dan penegakan hukum. Tak hanya menghentikan izin pembangunan kompleks perumahan, tapi menghalau pelbagai industri dari sana lalu menerapkan program normalisasi, yakni mengembalikan sempadan sungai selebar 40 meter. Jarak ideal bangunan ke palung sungai—titik tertinggi daratan dari bibir sungai—setidaknya 15 meter.
Semakin ke Bogor, program penanganan sungai mestinya adalah naturalisasi. Sebab, banjir terjadi ketika volume air melebihi daya tampung badan sungainya. Air membludak karena ia tak terserap sejak di hulu lalu meluncur ke hilir. Kita menyebut air yang masuk ke permukiman dengan istilah banjir, padahal air sedang mencari jalannya sendiri yang kita rebut menjadi tempat tinggal.
Pembangunan waduk Ciawi untuk menampung air dan sebagai resapan bisa menjadi cara sementara memperlambat laju air. Masalahnya, sepanjang kawasan Puncak yang menjadi hulu Ciliwung dibiarkan menjadi perumahan, vila, dan dirambah penduduk yang mengakibatkan deforestasi, air akan melimpas lebih banyak ke sungai akibat tak terserap pohon. Longsor adalah ancaman lain yang mengintai penduduk di sekitar hulu Ciliwung.
Apa yang dilakukan penduduk desa Cibulao layak ditiru. Mereka mengembangkan kopi di lahan Perhutani. Karena itu mereka terpaksa menanam pohon naungan di atasnya sehingga lahan gersang kembali hijau. Konsep perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cocok diterapkan di kawasan hulu Ciliwung, juga di hulu sungai mana pun: penduduk di sekitar hutan diizinkan mengelolanya dengan tujuan akhir mencapai keseimbangan ekologis.
Penduduk Cibulao telah membuktikan bahwa pengelolaan hutan di sana bisa menyelamatkan salah satu danau yang menjadi sumber air Ciliwung. Mereka yang mencuri kayu setelah krisis ekonomi, kini memperoleh pendapatan ekonomi dari budidaya kopi.
Pemerintah Kota Bogor yang berada di hilir perlu bekerja keras mengedukasi masyarakat agar tak membuang sampah ke sungai. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor menyebutkan 30 ton sampah dibuang ke sungai ini tiap hari. Inisiatif masyarakat seperti yang dilakukan warga Desa Bendungan yang memanfaatkan selokan menjadi kolam ikan—karena itu mereka harus menjaganya—layak diluaskan dan ditiru desa-desa di sepanjang Ciliwung.
Tanpa upaya-upaya seluruh pihak merawat Ciliwung dan 12 sungai lainnya, Jakarta akan selalu terancam oleh banjir tiap kali musim hujan. Apalagi hujan kini makin tak menentu dengan intensitas makin tinggi karena krisis iklim.
Kenaikan suhu bumi akibat pemakaian energi tak terbarukan, aktivitas manusia, konversi lahan, membuat iklim bergeser dan curah hujan menjadi semakin tinggi intensitasnya. Badan Meteorologi, Klimiatologi, dan Geofisika mencatat hujan tahun baru 2020 adalah hujan dengan intensitas tertinggi dalam 150 tahun terakhir.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :