Kabar Baru| 17 Januari 2020
Investasi dan Konflik Sumber Daya Alam
ADA ironi ketika Presiden Joko Widodo terus mendengung-dengungkan kata “investasi” untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Agaknya Jokowi menganggap bahwa investasi adalah rumus jitu dalam menyejahterakan masyarakat. Ketika melantik pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Jakarta pada 15 Januari 2020, Jokowi kembali mengulang “mantra” itu:
“Saya sudah titip, investor layani dengan baik,” katanya. “Banyak investor masuk ke kandang kita, tapi kita tidak bisa menyelesaikan sehingga mereka balik lagi. Sudah masuk, bukan di depan pintu, tapi sudah masuk.”
Perintah, anjuran-anjuran itu, didengungkan Jokowi dalam pelbagai kesempatan. Kepada menteri, pengusaha, hingga kepala daerah. Muaranya adalah penggodokan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, omnibus law yang akan menyederhanakan 72 undang-undang agar selaras dengan keinginan Jokowi menaikkan investasi.
Bagi Jokowi, investasi adalah obat manjur mengatasi problem ekonomi Indonesia hari ini: defisit neraca perdagangan. Badan Pusat Statistik mencatat defisit neraca perdagangan sepanjang 2019 sebesar US$3,20 miliar atau Rp 44,8 triliun. Defisit terjadi akibat nilai ekspor Indonesia hanya US$ 167,53 miliar, sementara impornya US$170,72 miliar.
Perang dagang antara Cina dan Amerika serta gejolak Eropa akibat keluarnya Inggris dari perkongsian Uni Eropa membuat komoditas ekspor Indonesia melempem. Komoditas Indonesia tak terserap Cina yang mengonsumsi 40% bahan baku mentah Indonesia karena produknya ditolak masuk Amerika. Sementara Jokowi enggan memasuki penyakit sebenarnya, yakni memangkas subsidi minyak karena ongkos politiknya terlalu besar, yang menjadi beban terbesar dalam impor Indonesia.
“Jurus” investasi itu diterjemahkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dengan mengatakan bahwa “investor seperti raja, kita harus melayaninya seperti raja.” BKPM bahkan menggandeng polisi dan jaksa untuk menindak siapa pun yang menghambat masuknya investasi. Hasilnya adalah konflik rebutan lahan antara korporasi dengan masyarakat.
Teropong Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) 2020 mencatat konflik sumber daya alam dan agraria masih marak hingga 2019. Tahun lalu setidaknya ada 346 konflik akibat rebutan sumber daya alam. Jumlah ini tak kunjung turun dalam kurun sepuluh tahun terakhir.
“Pemerintah harus sadar bahwa peningkatan laju investasi tidak akan selalu berujung peningkatan kesejahteraan masyarakat, apalagi jika investasi yang masuk justru menyebabkan konflik sumber daya alam dan bencana ekologis meningkat,” kata Koordinator Perkumpulan HuMa, Dahniar Andriani, dalam rilis pada 16 Januari 2020.
Konflik itu terjadi di 166 kabupaten dan kota di 32 provinsi. Areal yang menjadi rebutan seluas 2,3 juta hektare yang melibatkan 1.164.175 orang masyarakat adat dan/atau lokal. Jika dibagi berdasarkan sektor, konflik di sektor perkebunan paling tinggi, namun dari segi luas area dan masyarakat yang terdampak, konflik di sektor kehutanan masih yang terbanyak.
Konflik perkebunan sebanyak 161 dengan luas areal 645.484,42 hektare, melibatkan masyarakat terdampak sejumlah 49.858 jiwa. Sedangkan konflik di sektor kehutanan sampai saat ini terdata 92 kasus, dengan luas lahan yang menjadi konflik 1,3 juta hektare yang melibatkan 586.349 korban. Di urutan ketiga sektor pertambangan dengan 50 kasus, pertanahan 40 kejadian, dan 3 kasus di sektor perairan dan kepulauan.
Dari kasus-kasus tersebut ada 53 kasus penangkapan masyarakat dengan korban sebanyak 805 orang. Tercatat juga 29 kasus dengan 317 korban penganiayaan. Bahkan, dalam 13 kasus konflik agraria membuat 30 jiwa melayang. Ada juga 51 kasus pemidanaan masyarakat dengan jumlah korban 382 orang. Jumlah ini belum termasuk usaha-usaha kriminalisasi seperti penduduk yang dilaporkan yang penanganan perkaranya tidak jelas.
Akar masalah konflik itu, kata Dahniar, bersumber pada kata “investasi” karena selain dengan negara, sebagian besar konflik melibatkan korporasi. Dalam konteks pemberian konsesi kawasan hutan kepada perusahaan, Dahniar mencotohkan, hukum dipakai dengan melihat instrumen perizinan hanya sebagai syarat administratif. Padahal, konsesi kerap dikeluarkan tanpa memperhatikan bahwa lahan konsesi itu dipakai masyarakat untuk hidup mereka secara turun temurun. “Konflik dan pemiskinan juga langgeng akibat perencanaan program dan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Dahniar.
Solusi yang ditawarkan Dahniar untuk mengikis konflik sumber daya alam adalah dengan mengubah paradigma pemerintah dalam memandang alam dan masyarakat Indonesia. Menurut dia, karena berhubungan dengan alam sudah menjadi budaya, mereka paling tahu cara memanfaatkan lingkungan sekitar ketimbang korporasi yang datang menggantikan mereka lalu mengeksploitasinya secara masif.
Inisiatif masyarakat adat Karampuang di Desa Tompobullu, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, adalah contoh pemanfaatan sumber daya alam yang serasi dengan pengembangan ekonomi. Mereka berhasil mendorong pemerintah desa melakukan optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk pengembangan ruang-ruang adat. Beberapa di antaranya untuk pengelolaan wilayah adat, inventarisasi potensi sumber daya alam dalam wilayah dan hutan adat, pelestarian kebudayaan, serta penguatan nilai, pengetahuan, aturan dan tata kepengurusan hidup bersama di wilayah adat Karampuang.
“Kami memetakan potensi di wilayah dan hutan adat. Hasilnya kami tulis dalam buku Hanuae Karampuang yang memuat informasi utuh seluk beluk Komunitas Adat Karampuang dan gagasan pemuda adat mengelola hutan,” kata Solichin dari Karampuang.
Dari contoh kasus di Karampuang, kata Dahniar, pemerintah hanya perlu membuka kesempatan untuk mendengar lalu mendampingi mereka dalam menyusun perencanaan mengelola lingkungan untuk menyelesaikan konflik lahan dan agraria.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :