Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 19 Januari 2020

Aturan Perdagangan Karbon, Selangkah Lagi

Pemerintah Indonesia segera menerbitkan aturan perdagangan karbon yang sudah lama ditunggu. Pintu masuk mencapai target pengurangan emisi 2030.

Burung di kawasan restorasi PT Restorasi Ekosistem Indonesia di Hutan Harapan, Jambi, 2019.

AKHIRNYA, pemerintah Indonesia menengok kebijakan penting dalam isu perubahan iklim: membuat aturan tentang perdagangan karbon. Selama ini, kendati Indonesia selalu menargetkan hendak menurunkan emisi 29% atau 834 juta ton setara CO2 pada 2030, aturan perdagangan karbon tak kunjung dibuat.

Perdagangan karbon adalah salah satu skema di dalam penurunan emisi. Negara-negara industri, perusahaan-perusahaan besar, punya kewajiban menurunkan emisi yang mereka produksi dengan cara membiayai perawatan hutan, pohon, dan tegakan yang menyerap emisi tersebut. Biaya perawatan itu masuk dalam skema “perdagangan karbon”.

Konstruksi Kayu

Sejak 2010, beberapa perusahaan terjun ke dalam bisnis ini melalui pengelolaan izin restorasi ekosistem. Mereka mendapatkan izin mengelola ratusan ribu hektare bekas konsesi HPH yang rusak karena pengelolaan tak lestari, menjaganya, lalu menjual karbon yang bisa diserap oleh luas hutan tersebut kepada negara atau perusahaan yang meminatinya.

Negosiasi harga karbon menjadi krusial, setelah urusan penilai kemampuan tiap pohon menyerap karbon mereda. Sejauh ini negosiasi harga karbon per pohon atau per hektare dirembukkan daam Konferensi Perubahan Iklim tiap akhir tahun. Pada Konferensi Katowice 2018 di Polandia, misalnya, harga yang diusulkan US$ 5-11 per ton karbon. Faktanya, pembeli dan penawar acap meleset dari angka itu karena belum ada patokan yang dibuat pemerintah.

Kini kabar baik itu datang. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman mengatakan kementeriannya segera merumuskan regulasi tersebut.

“Selama ini instrumennya sudah ada di KLHK, tinggal regulasi yang memperkuat posisi yang sudah berjalan,” kata Ruandha setelah rapat soal perdagangan karbon di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada 16 Januari 2020. “Di tingkat internasional sudah ada mekanisme carbon pricing, tapi kan mesti di Indonesiakan. Mungkin kita menamainya ‘kebijakan karbon Indonesia’.”

Ruandha menghitung Indonesia punya banyak potensi hutan yang penyerapan karbonnya bisa didagangkan. Dari lahan gambut saja, seluas 20,4 juta hektare, ia memperkirakan nilai karbonnya Rp 70 triliun. Jika ada pemeliharaan serius, seperti restorasi ekosistem dibanding perkebunan sawit, potensinya bisa meningkat lima kali lipat atau bisa mencapai Rp 350 triliun.

Aturan perdagangan karbon itu, kata Ruandha, akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan tahun ini. “Draf pertama selesai bulan Maret 2020,” kata dia. Ada empat kementerian yang terlibat menyusunnya: Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Menurut Ruandha, perdagangan karbon bisa dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah ke pemerintah, bisnis ke bisnis atau antara perusahaan. “KLHK nanti mengeluarkan sertifikat SRN, Sistem Registrasi Nasional (SRN), semua yang terlibat perdagangan karbon mesti mendaftar,” kata dia.

Sambil menunggu peraturan diterbitkan KLHK akan mensosialisasikan peluang jual beli karbon kepada pihak-pihak yang berpotensi menjadi pembelinya. Menurut Ruandha, Norwegia, Denmark, Jerman, dan beberapa negara Eropa adalah peminat serius karbon Indonesia.

Rencana pemerintah tersebut disambut suka cita oleh para pelaku usaha restorasi. Direktur Perencanaan PT Rimba Makmur Utama Syamsul Budiman mengatakan bahwa kalangan pengusaha sudah lama menanti aturan karena mereka ingin segera mengimplementasikan perdagangan karbon.

PT RMU mengelola 157.875  hektare kawasan gambut yang ditinggalkan sebuah perusahaan HPH di Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Konsesinya terbit pada 2013 dan 2016 untuk dua wilayah dengan jangka waktu 60 tahun. Ketiadaan regulasi membuat perusahaan seperti RMU kesulitan mendapatkan untung dari menjaga dan merawat hutan produksi.

Pengelompokan usaha restorasi ekosistem.

Selain RMU, pemegang izin restorasi ekosistem yang sejak awal bertujuan mengembangkan bisnis karbon ada tiga perusahaan. Dua lagi adalah PT Rimba Raya Conservation yang mengelola 36.953 hektare hutan di Seruyan untuk konservasi orang utan, dan PT Global Alam Nusantara seluas 36.850 hektare di Sumatera Selatan.

Beberapa inisiatif perhutanan sosial juga sudah mengembangkan penjualan karbon. Ketiadaan aturan membuat penjualan karbon kurang mulus karena tak ada patokan skemanya.

Koreksi 19 Januari 2020 pada target penurunan emisi 2030, luas konsesi RMU, dan perusahaan pengembang perdagangan karbon.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain