Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 01 Februari 2020

Sampai Jumpa Lagi, WWF

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutus kerja sama dengan WWF Indonesia untuk semua proyek konservasi. Nilainya Rp 350 miliar setahun.

Gajah

BIJAK dan rendah hati. Kuntoro Mangkusubroto menunjukkan kelasnya sebagai begawan kebijakan publik.

Dengan gestur tenang dan kalimat terukur, Ketua Dewan Pembina Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia itu menyatakan sikap lembaganya atas pemutusan kerja sama proyek-proyek konservasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami terkejut dan bertanya-tanya,” katanya di depan sejumlah wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, 28 Januari 2020. “Kami minta maaf dan siap melaksanakan keputusan KLHK.”

Surat pemutusan kerja sama itu terbit pada 4 Oktober 2019 yang diterima WWF tiga hari kemudian, satu bundel dengan surat peringatan 28 Maret 2019, dan difinalisasi dengan surat 10 Januari 2020. Menurut Kuntoro, WWF coba dan berusaha mengontak KLHK untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh soal alasan pemutusan itu. “Tapi tak ada tanggapan dan respons dari Kementerian,” kata Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh setelah tsunami 2014 ini.

Walhasil, hingga jumpa pers 28 Januari 2020, WWF tak mendapatkan penjelasan resmi dan definitif alasan pemutusan kerja sama tersebut. “Sebagai orang Timur kami meminta maaf jika selama kerja sama sejak 1998 itu ada kesalahan-kesalahan,” katanya. Kuntoro tak berminat menempuh jalur lain untuk mempertanyakan pemutusan itu. Namun, jika KLHK berubah pikiran dan berniat menjalin kerja sama kembali, katanya, WWF siap memperbarui poin-poin kerja sama.

BACA: KLHK-WWF Putus: Awan Mendung Konservasi

Setidaknya ada 30 proyek konservasi WWF yang berada di wilayah kawasan hutan negara, yang tak berlanjut akibat pemutusan ini. Jumlah itu kira-kira 19% dari keseluruhan proyek konservasi WWF di seluruh Indonesia. Pelaksana Tugas CEO WWF Lukas Adhyakso mengatakan lembaganya kini masih mendata semua aset dari semua proyek itu untuk diserahkan kepada KLHK. “Termasuk personil yang terlibat,” katanya.

Menurut Lukas, ada banyak orang yang terlibat dalam proyek-proyek itu: peneliti, ahli flora dan fauna, staf WWF, hingga bagian umum. WWF sedang mendata semua personel itu untuk kelak dialihkan ke proyek lain, ditawarkan kepada lembaga lain yang sedang punya proyek serupa, atau terpaksa dihentikan kontraknya karena tak mendapatkan saluran di lembaga atau proyek WWF lain.

Kuntoro Mangkusubroto (kedua dari kiri), Ketua Dewan Pelaksana Yayasan WWF Indonesia Alex Rusli, dan Plt CEO WWF Indonesia Lukas Adhyakso dalam jumpa wartawan soal pemutusan hubungan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Fairmont Jakarta, 28 Januari 2020.

Di WWF.or.id ada penjelasan bahwa lembaga ini sudah berkiprah dalam kegiatan konservasi di Indonesia sejak 1962. Ketika itu WWF masih jadi bagian dari WWF Internasional, yang didirikan oleh para ahli flora dan fauna setahun sebelum masuk ke Indonesia dan berpusat di Swiss.

Kegiatan pertama WWF di Indonesia adalah penelitian di Taman Nasional Ujung Kulon untuk menyelamatkan populasi badak Jawa yang nyaris punah. Bekerja sama dengan staf Departemen Kehutanan, badak yang tersisa 20 individu, dengan perlindungan, jumlahnya naik dan stabil 40-50 individu pada 1980.

WWF Indonesia resmi berstatus yayasan dan independen dari WWF Internasional pada 1996. Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, Pia Alisjahbana, dan almarhum Harun al Rasyid adalah beberapa tokoh yang mendorong WWF menjadi entitas sendiri. Dalam operasinya kini, WWF menghabiskan Rp 350 miliar setahun untuk 130 proyek konservasi di seluruh Indonesia yang bermitra dengan pelbagai kementerian dan lembaga negara.

Menurut Kuntoro, sumber pembiayaan WWF berasal dari donasi perusahaan, perorangan, dan lembaga donor. Karena itu ketika isu pemutusan kerja sama dengan KLHK mencuat, para donor mempertanyakan keputusan tersebut. “Juga ratusan WWF dari tiap negara,” katanya. “Penjelasan kepada Anda ini bagian dari jawaban kami kepada mereka yang bertanya.”

Dalam surat bertanggal 13 Januari 2020, KLHK menjelaskan empat alasan mengakhiri kerja sama dengan WWF. Dalam poin kedua di jelaskan:

Keputusan mengakhiri kerja sama sebagaimana dimaksud amar Kesatu didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara lain sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerja sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia.
  2. kegiatan Yayasan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah.
  3. adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia.
  4. adanya pelanggaran terhadap substansi perjanjian kerja sama, di antaranya melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan manajemen Yayasan WWF Indonesia.

Meski menyatakan pemutusan kerja sama ini “sepihak dan terpukul”, Kuntoro dan WWF tak berminat menempuh jalur hukum. “Keputusan akan kami laksanakan karena, dalam bahasa Indonesia agak sombong, ‘we are reputable institution’. Jadi kami minta maaf dan terima kasih,” kata Kuntoro.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain