Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 08 Maret 2020

Arah Omnibus Law: Amendemen Konstitusi?

Paket RUU omnibus law merupakan batu loncatan dan dalih yang sangat baik, tetapi kurang elegan, menuju amendemen konstitusi kelima. Peserta aksi #GejayanMemanggil perlu tahu ini.

Demonstrasi mahasiswa di DPR menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah RUU bermasalah.

BACALAH amendemen keempat konstitusi. Anda tidak akan menemukan satu pun pasal maupun ayat yang menyediakan celah hukum untuk proses legislasi omnibus law, rancangan undang-undang sapu jagat yang hendak memampatkan, menyederhanakan, meringkas segala macam undang-undang dan aturan ke dalam satu beleid. Tujuannya untuk menarik investasi sebanyak mungkin.

Seandainya koalisi Joko Widodo-Ma’ruf Amin di parlemen bertindak “nakal”, bukan tidak mungkin mereka balik badan dan menggalang agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat bahwa presiden melanggar hukum.

Konstruksi Kayu

Kita pinggirkan saja kemungkinan ini supaya para aktivis #GejayanMemanggil bisa lebih tercerahkan bahwa omnibus punya tujuan lain yang lebih besar dan krusial. Jika omnibus tak diatur dalam konstitusi kita, patut diduga para pembuatnya hanya memakainya sebagai batu loncatan atau dalih untuk isu yang lebih besar yaitu amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Mahasiswa di perguruan tinggi dan siswa di sekolah tahu bahwa ide undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Salah satu akibatnya, pemerintah seharusnya menyediakan argumentasi konstitusional guna mendukung omnibus law, yang salah satunya berupa Rancangan Undang-Uncang (RUU) Cipta Kerja.

BACA: Kesalahan-kesalahan Berpikir dan Problem Etis RUU Cipta Kerja

Menariknya, person in charge yang menyampaikan RUU ke parlemen ialah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, sebuah partai yang memiliki banyak politikus andal di DPR. Barangkali guna mengantisipasi amandemen konstitusi. Pekan lalu, Eggartiasto terlihat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Kembali ke periode parlemen tahun 1999-2004, Golkar sukses dan berperan penting mengawal empat proses amendemen dalam empat tahun berturut-turut (1999-2002). Dengan kata lain, terjadi satu amendemen dalam satu tahun. Bedanya, Ketua Umum DPR saat itu ialah Akbar Tandjung yang juga Ketua Umum Partai Golkar, sedangkan hari ini parlemen dipimpin Puan Maharani, putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, partai penguasa. Tentu saja kepiawaian keduanya dalam mengelola forum sangat berbeda tetapi kita kesampingkan faktor ini.

Jika kritik melawan RUU Cipta Kerja berfokus pada potensi pelanggaran konstitusi ketimbang esensi dan substansi berbagai pasal dan ayat di dalamnya, Airlangga dan Puan akan berperan sangat penting untuk menginkorporasikan ide omnibus ke dalam amendemen konstitusi. Probabilitas ini tentu akan memudahkan pengesahan RUU Omnibus.

Baca: Absennya Gagasan Kelestarian dalam Omnibus Law

Uniknya lagi, Profesor Mahfud MD yang menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak memimpin parpol, belum memberikan justifikasi konstitusional guna mendukung RUU ini meskipun ia ahli hukum plus pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia seharusnya bisa memberikan beberapa petunjuk mengenai hal ini, jika memang ada.

Sejauh ini, draf RUU Cipta Kerja hanya bergantung pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 hasil amendemen keempat yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Memang benar bahwa hak warga negara mengimplikasikan kewajiban pada negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, pasal 27 ayat 2 ini tidak menjustifikasi ide dan praktik omnibus, di mana satu undang-undang khusus mengubah beberapa undang-undang lain.

Di negara yang perdana menteri berikut jajaran menterinya juga merupakan anggota parlemen seperti Australia dan Inggris, omnibus yang diajukan pemerintah mudah diterima karena eksekutif merupakan bagian dari legislatif. Hal ini tidak terjadi di Indonesia kecuali pada 1945-1959 ketika kita berada dalam era Demokrasi Liberal/Parlementer.

Di DPR, para ketua fraksi beserta anggotanya akan sibuk “dagang sapi” bernama omnibus. Bedanya, mereka tidak tawar-menawar di dalam kain hitam seperti di kampung halaman kedua orang tua saya, sehingga hanya penjual dan pembeli yang mengetahui secara eksklusif harga jual seekor sapi.

Dalam konteks paket RUU omnibus, tampak jelas bahwa presiden dan menteri-menterinya mengonfirmasi tanpa tedeng aling-aling apa yang Profesor Koentjaraningrat klaim sebagai “mental suka menerabas”. Seolah investasi dan lapangan kerja adalah greater goods yang menjustifikasi “aksi menerabas” konstitusi itu.

Para akademisi sudah menunggu cukup lama justifikasi konstitusional dari paket RUU Omnibus. Apa yang belum muncul dari debat publik ialah pasal 116 RUU Cipta Kerja yang menghapus secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang yang terakhir ini mewajibkan perusahaan yang baru beroperasi untuk kembali melapor pada pemerintah. Sejauh yang saya tahu, ide omnibus bukan mengizinkan satu pasal untuk menghapus satu undang-undang.

Seandainya paket RUU omnibus memang mengarah pada amendemen kelima, saya menduga Presiden Joko Widodo dan koalisinya di Senayan mampu membayar “ongkos politiknya”. Mereka bisa mengupayakan sepertiga anggota MPR untuk membuat inisiatif proposal tertulis sebagaimana yang menjadi syarat pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Dasar. Sebagai tambahan, paket RUU omnibus juga “menggoda” para taipan untuk secara finansial mendukung amendemen kelima.

BACA: Omnibus Law: Deregulasi yang Mencederai Reformasi

Pada ranah ini, semua oposan paket RUU omnibus seharusnya melawan dengan cara yang kreatif. Yang pasti, amendemen kelima membuka pintu kesempatan lebih besar bagi para penguasa hari ini yang di samping menggolkan paket RUU omnibus juga mengubah masa bakti kepresidenan menjadi, misalnya, satu periode tetapi lebih dari lima tahun seperti di Prancis.

Tepat di sini, kita patut bertanya: bagaimana dengan Joko Widodo? Memangnya, siapa yang tidak suka berkuasa kecuali para nabi, kaum asketis dan para filosof? Paket RUU omnibus merupakan batu loncatan dan dalih yang sangat baik, tetapi kurang elegan, menuju amendemen kelima.

Selamat unjuk rasa untuk kawan-kawan di Yogyakarta. Ingatlah bahwa aksi Anda merupakan replikasi dari aksi para aktivis tahun 1990-an yang sebagian di antaranya kini sedang berkuasa di Istana. Jadi, apa bedanya Anda dengan mereka jika tidak menyadari bahwa paket RUU omnibus hanya batu loncatan dan dalih menuju proses amendemen?

Yogyakarta adalah simpul di mana mahasiswa dari seluruh kabupaten dan kotamadya se-Indonesia belajar dan bertemu. Manfaatkan realitas ini untuk menghubungi kampung halaman masing-masing, dan menggalang dukungan guna menekan para anggota DPR dari seluruh kabupaten dan kotamadya untuk menolak paket RUU omnibus beserta amendemen kelima.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus the University of Melbourne, Australia

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain