AKHIRNYA, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan yang digodok selama setahun itu ditandatangani pada 13 Maret 2020 dan berlaku per 16 Maret 2020.
Peraturan ini terbit dengan beberapa dasar pertimbangan pada persoalan-persoalan terkait penyerapan tenaga kerja yang cukup besar dan untuk lebih memastikan usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Peraturan Menteri Pertanian soal Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan internasional dan kebutuhan hukum sehingga perlu dinaikkan derajatnya menjadi Peraturan Presiden.
Peraturan ini menempuh jalan berliku akibat ditolak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indo (APKASINDO), yang gigih melobi DPR dan Presiden, menolak rencana pemerintah menerapkan aturan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mewajibkan petani kelapa sawit bersertifikat.
Para pengusaha menilai aturan itu bakal merugikan petani sawit[1]. Dasarnya adalah problem petani yang sulit memperoleh sertifikasi, seperti legalitas lahan mereka, kemampuan sumber daya manusianya yang terbatas, serta sistem budidaya yang tidak jelas. Belum lagi urusan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan yang dilarang ISPO. Data Asosiasi menyebutkan sekitar 54 persen kebun kelapa sawit swadaya terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Karwna itu Peraturan Presiden ini hendak mengatur hal-hal kritis[2], seperti:
Pertama, memperbaiki tata kelola sertifikasi ISPO dengan membuka ruang partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi.
Kedua, menata ulang kelembagaan Komisi ISPO dari sisi keanggotaan, tugas, fungsi, dan integritas.
Ketiga, meletakkan fungsi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam sistem sertifikasi ISPO.
Keempat, menyempurnakan standar dan persyaratan sertifikasi ISPO.
Kelima, meningkatkan perhatian terhadap persoalan deforestasi, konversi lahan gambut, dan emisi gas rumah kaca.
Keenam, membangun mekanisme pemantauan independen yang lebih kredibel.
Materi peraturan ini terbagi dalam tujuh bab dan 30 pasal yang mengatur perihal sertifikasi ISPO, kelembagaan, keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.
Menurut pasal 3, penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO bertujuan untuk: a. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO; b. meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan c. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Ada juga beberapa pengaturan baru dan krusial dalam Sistem Sertifikasi ISPO, antara lain, penerapan Sistem Sertifikasi ISPO dilakukan secara wajib/mandatory bagi perusahaan maupun pekebun, meskipun bagi pekebun baru diberlakukan lima tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Mekanisme pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO juga diterapkan dengan lebih akuntabel, transparan, dan memenuhi Standar Sistem Sertifikasi Internasional. Adanya reformulasi prinsip dan kriteria ISPO, pendanaan Sertifikasi ISPO, khususnya bagi pekebun, kelembagaan dalam Sertifikasi ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah, Komite ISPO, Komite Akreditasi Nasional, Lembaga Sertifikasi ISPO dan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Peran pemerintah beserta pemangku kepentingan juga diformalkan dalam meningkatkan penerimaan pasar secara nasional dan internasional. Ada juga peran serta masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO, salah satunya melalui keterlibatan pemantau independen sebagai salah satu unsur di dalam Komite ISPO.
Terakhir soal pembinaan bagi pekebun dalam penyiapan dan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan bahwa meskipun berlaku sejak diundangkan, Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dengan beberapa ketentuan. Dan yang tidak kalah pentingnya, peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden ini berbentuk Peraturan Menteri Pertanian yang harus ditetapkan paling lama 30 hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Dengan demikian, Peraturan Presiden ini menjawab segala pertanyaan, tantangan, dan tuntutan dalam pembangunan kelapa sawit Indonesia berkelanjutan sehingga punya kepastian hukum, adil, dan bermafaat. Artinya, kehadiran Peraturan ini bukan akhir, justru awal membangun sawit Indonesia berkelanjutan, yang punya sejarah panjang dan konflik lingkungan yang runyam baik di tingkat nasional dan internasional.
Sejarah Sawit
Industri kelapa sawit Indonesia punya sejarah panjang seiring perjuangan bangsa Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, empat benih kelapa sawit di bawa oleh De. D.T. Pryce ke Indonesia. Dua benih dari Bourbon-Mauritius dan dua benih dari Amsterdam (jenis Dura) didatangkan untuk tumbuhan koleksi di Kebun Raya Bogor pada 1848. Setelah berhasil dikembangbiakan di Bogor, benih sawit dikirim ke Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, sebagai uji lokasi.
Pada 1878 pembudidayaan pertama kelapa sawit seluas 0,4 hektare berhasil dikembangkan di distrik Deli, Sumatera, yang konon hasilnya melebihi pertumbuhan di habitat aslinya di Afrika Barat. Pada 1916 telah ada 19 perusahaan perekebunan kelapa sawit di Indonesia, yang setahun kemudian melonjak menjadi 34 perusahaan. Pabrik kelapa sawit pertama kemudian didirikan di sungai Liput pada 1918 dan di Tanah Itam Ulu pada 1922.[3]
Pada 2002, Indonesia dan Malaysia menguasai pasar minyak sawit mentah dunia dan memegang kendali 80% perdagangan minyak sawit. Luas kebun sawit terus tumbuh dari 105.808 hektare pada 1967 dan dalam 30 tahun setelahnya mencapai 2.526.079 hektare.
Setelah krisis ekonomi 2007, jumlah luas kebun sawit justru melompat hingga 6.074.926 hektare. Untuk mendistribusikan manfaat kepada petani sawit kala itu, pemerintah membuat kebijakan skema kemitraan petani dengan perkebunan swasta (konsesi) melalui skema inti plasma, lalu berkembang perkebunan inti rakyat (PIR) BUN dalam beberapa varian. Pada 2006, ada 4,5 juta keluarga tani bergantung dan turut mengelola kebun sawit seluas 2,6 juta hektare[4].
Kompleksitas pembangunan perkebunan sawit kian terasa saat pertumbuhan kebun sawit melaju cepat dan berebut lahan milik masyarakat atau kawasan hutan alam. Pada 2019 luas kebun sawit di Indonesia mencapai kurang lebih 16,38 juta hektare, di mana pekebun sawit menguasai sekitar 1,9 juta hektar. Saat ini, diperkirakan perkebunan sawit yang masih berada di kawasan hutan sebesar 3,4 juta hektare (dari angka 16,38 juta hektare).
Berbagai dampak dari berkembang pesatnya perkebunan dan industri kelapa sawit di nusantara ini juga ditengarai memicu perubahan sosial masyarakat petani yang subsisten dengan usaha kebun campur, yakni mencampur tanaman budidaya seperti karet, lada, rotan dalam ekosistem hutan, menjadi petani atau pekebun sawit yang monokultur, karena didorong nilai ekonomi sawit yang menjanjikan.
Hal itu juga memicu perubahan sosial masyarakat dari menanam kebutuhan pangannya secara mandiri menjadi bergantung kepada transaksi pasar[5]. Sejarah perkembangan sawit yang terjadi saat ini adalah revolusi atas perubahan agroekosistem yang cepat ditopang kekuatan modal dan sistem kapitalisasi komoditas, meski belum mencerminkan distribusi keadilan ekonomi dan sosial yang merata.
Berbagai diskursus seputar pengelolaan industri dan perkebunan kelapa sawit yang kian ramai belakangan ini dan upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah, melalui ISPO, akan membawa kita dalam babak baru tata kelola perkebunan sawit dan hutan Indonesia.
Penguatan Sistem Sertifikasi ISPO
Sebagai komoditas unggulan sumber devisa negara, pembangunan industri kelapa sawit bak tumbuh tak terbatas dan tanpa hambatan. Padahal dalam perkembangan industri kelapa sawit ditengarai terjadi berbagai persoalan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketidakadilan ekonomi. Konflik tenurial/agraria seputar keberadaan perusahaan kelapa sawit, telah menjadi pergulatan yang tak bisa lagi diabaikan oleh perusahaan, pemerintah karena bertolakbelakang dengan upaya perbaikan sistem ISPO dan keberterimaannya di pasar global.
Pemerintah mulai menerapkan sistem dan standar ISPO melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/2011 yang diperbarui dengan peraturan nomor 11/2015. Isinya mewajibkan semua perusahan perkebunan sawit mengantongi sertifikat ISPO sampai dengan batas akhir 31 Desember 2014. Sejak ditetapkan standar sertifikasi itu hingga Maret 2020, ada 557 perusahaan perkebunan yang memenuhi sertifikat dengan luas 5.151 juta hektare, 50 PT Perkebunan Nusantara seluas 286,590 hektare, dan 14 pekebun swadaya seluas 12.270 hektare[6]. Jumlah ini memang seberapa jika dibanding jumlah total perusahaan sawit sebanyak 1.500[7].
Implementasi selama 6 tahun pelaksanaan ISPO, Forest Watch Indonesia (FWI) menyoroti lambannya kinerja Komisi ISPO dalam implementasi proses sertifikasi ISPO, salah satunya karena banyak perusahaan tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sementara perusahaan yang telah bersertifikat guna pemenuhan prinsip kelestarian, tidak bebas dari persoalan deforestasi dan konflik sosial.[8]
Sejalan dengan perhatian banyak pihak tersebut, melalui SK Sekertaris Kemenko Bidang Perekonomian No. 54/2016 dan No. 4/2017 terbentuk Tim Penguatan Sistem ISPO. Sejak Oktober 2016 hingga Agustus 2017, Tim ini bersama key stakeholder terkait melakukan berbagai kajian, diskusi, dan konsultasi publik regional berhasil merumuskan kesepakatan mengembangkan rancangan sistem dan standar ISPO yang “baru” untuk dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden.[9]
Agar perbaikan dan penguatan ISPO menyentuh persoalan riil, berbagai pertemuan konsultatif yang dibarengi studi lapangan digelar guna memetakan persoalan sehingga ada perbaikan kebijakan. Beberapa penelitian juga digenjot untuk mengetahui kesiapan petani swadaya dan perusahaan memenuhi 7 prinsip ISPO, termasuk opsi-opsi menawarkan kerangka solusi dalam kebijakan Tanah Objek Reforma Agraris (TORA) dan Perhutanan Sosial serta berbagai upaya lainnya.
Umumnya hasil studi menunjukkan petani dan perusahaan tidak siap memperoleh sertifikasi ISPO. Penyebabnya minim sosialisasi tentang ISPO dan tak ada pendampingan memadai di daerah, hingga problem tata ruang “kebun sawit dalam kawasan hutan”, yang membutuhkan penyelesaian secara teknis, legal, politis, serta koordinasi lintas kementerian.[10]
Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden
Sejak Oktober 2016, rangkaian proses konsultasi multipihak telah dilakukan hingga Agustus 2017. Forum Kelompok Masyarakat Sipil (FKMS)-Penguatan ISPO yang beranggota lebih dari 30 lembaga swadaya masyarakat[11], terlibat aktif dalam putaran itu. Hasilnya, draft perbaikan berisi kesepakatan terkait kelembagaan Komisi ISPO, pemantauan independen, prinsip dan kriteria dan lainnya berhasil diformulasikan bersama.
Rangkaian diskusi terfokus untuk penguatan sistem sertifikasi ISPO melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Dewan Minyak Sawit, GAKPI, APKASINDO, ALSI, Forum Auditor ISPO, Anggota Tim Penilai ISPO, SC dan Anggota Tim Penguatan Sistem Sertifikasi ISPO, pembeli, dan NGO.
Landasan berpikir dari rangkaian diskusi ini berangkat dari persoalan bahwa sejak 2015 luas perkebunan kelapa sawit mencapai 11,3 juta hektare dengan produksi 31,2 juta ton CPO. Luas perkebunan kelapa sawit menurut status pengusahaannya pekebunan rakyat 4,6 juta hektare (40,7%), perkebunan besar negara 0,75 juta hektare (6,6%) dan perkebunan besar swasta 5,9 juta hektare (52,7%).
Suplai pasokan CPO Indonesia ke dunia mencapai 53% atau melampui Malaysia yang hanya 41%. Sejalan dengan semakin tingginya keinginan konsumen di dunia yang menghendaki produk yang ramah lingkungan dan lestari, pemerintah Indonesia mengenalkan ISPO sebagai acuan standar produk ramah lingkungan.
Tujuan rumusan prinsip dan kriteria ISPO baru dalam sistem dan mekanisme yang lebih komprehenship, terpadu, tepat, transparan, efektif, rasional dan implementatif serta menjadi payung kebijakan lintas sektoral dan para pihak. Beberapa catatan dalam putaran diskusi selama 2017-2018 adalah:
Aspek Legalitas:
- Melakukan kajian terhadap Legalitas Usaha Perkebunan (Prinsip 1), dengan 9 kriteria (1.1 sd 1.9), Perlindungan Terhadap Pemanfaatan Hutan Alam Primer dan lahan Gambut. (prinsip 3), dengan 1 kriteria dan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (Prinsip 4) dikaitkan dengan potret hasil temuan yang didapatkan oleh para auditor dilapangan serta fakta yang ada selama ini.
- Melakukan analisa perbandingan dengan Prinsip dan Kriteria diluar ISPO terhadap permasalahan-permasalahan yang ada dan dihadapi saat ini, dan yang mungkin akan dihadapi pada masa mendatang, serta mencari terobosan untuk merumuskan solusi/pemecahan permasalahan-permasalahan tersebut dengan tepat, efektif, reliable dan implementatif. dengan tetap dalam karidor peraturan dan perundangan yang memayunginya.
- Menyajikan draft New Prinsip dan Kriteria ISPO yang lebih transparan, tepat, efektif, rasional dan implementatif.
Aspek Budidaya dan Aspek Sosial:
- Melakukan kajian terhadap Aspek Budidaya: Manajemen Perkebunan (Prinsip 2), dengan 5 kriteria (2.1 sd 2.5), dan Aspek Sosial: Tanggung Jawab Terhadap Pekerja (Prinsip 5) dengan 5 kriteria (5.1 sd 5.5), Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan ekonomi (Prinsip 6) dengan 3 ktiteria (6.1 sd 6.3) serta Peningkatan Usaha secara Berkelanjutan (Prinsip 7) dengan 1 kriteria. Dikaitkan dengan hasil temuan yang didapatkan oleh para auditor dilapangan serta fakta yang ada selama ini.
- Melakukan analisa perbandingan dengan Prinsip dan Kriteria diluar ISPO terhadap permasalahan-permasalahan yang ada dan dihadapi saat ini, dan yang mungkin akan dihadapi pada masa mendatang, serta mencari terobosan untuk merumuskan solusi/pemecahan permasalahan-permasalahan tersebut dengan tepat, efektif, reliable dan implementatif dengan tetap dalam karidor peraturan dan perundangan yang memayunginya
Rangkaian Diskusi Terbatas dari Kelompok “Non-Pelaku”, yaitu LSM yang selama ini bekerja untuk Isu Kelapa Sawit, Lingkungan dan Penguatan Petani Kelapa Sawit Skala Kecil, dengan thema besar “Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO): Menuju Transformasi Berkelanjutan Kelapa Sawit Indonesia”. Tujuan seri diskusi ini adalah menganalisis struktur kelembagaan ISPO; menyusun rekomendasi Struktur dan Fungsi Kelembagaan ISPO, agar semangat keberlanjutan dalam upaya transformasi tetap terjaga; dan menyusun rumusan usulan perbaikan atau tambahan kelembagaan ISPO sesuai dengan pembahasan dan kertas posisi sesi diskusi I.
Dalam tiga kali pertemuan, rekomendasi sementara kelompok LSM yang terdiri dari 30 lembaga adalah “Visi Bersama LSM untuk Transformasi Berkelanjutan Kelapa Sawit Indonesia”.
1) Fokus Rancang Ulang ISPO
- Prinsip, Kriteria & Indikator;
- Struktur Kelembagaan;
- Tata Kelola dan Proses;
- Penegakan Hukum;
- Kepastian Hak Pemangku Kepentingan
2) Visi bersama LSM:
- Penurunan laju deforestasi pada tutupan hutan dan degradasi terhadap fungsi lingkungan & keanekaragaman hayati di dalamnya;
- Menghentikan konversi dan meningkatan perlindungan serta restorasi lahan gambut; dan
- Memastikan terjaganya hak masyarakat terdampak, termasuk namun tidak terbatas pada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, pekebun rakyat dan pekerja, secara nyata dan konsisten.
3) Prinsip Dasar Rancang Ulang ISPO
- Legalitas & Penegakan Hukum
- Perlindungan Hutan Alam, Lahan Gambut dan Kawasan Lindung Lainnya
- Padiatapa (Free Prior Inform Concent/FPIC)
- Transparansi
- Pelibatan Para Pihak
- Tanggung Jawab Sosial & Pemberdayaan Masyarakat Terdampak
- Pengelolaan Perkebunan Yang Berkelanjutan
- Kerjasama yang adil
- Kesetaraan
- Posisi Minimum LSM dalam Rancang Ulang ISPO
- Menghentikan Perluasan Lahan Kelapa Sawit Melalui Izin Baru.
Proses rancang ulang ISPO harus memperhitungkan seruan dari Presiden Joko Widodo terkait moratorium (evaluasi dan penundaan) izin sawit dan tambang bahwa lahan kelapa sawit yang saat ini ada di Indonesia sesungguhnya sudah cukup. Untuk memenuhi proyeksi permintaan akan sawit Indonesia di masa yang akan datang, kapasitas produksi dapat ditingkatkan melalui intensifikasi.
- Kaji Ulang Lahan Kelapa Sawit yang saat ini ada [baik yang telah dibuka maupun belum dibuka dan beroperasi dengan izin maupun tanpa izin].
Proses rancang ulang ISPO harus memprioritaskan kaji ulang lahan kelapa sawit dimaksudkan untuk mendukung pembenahan tata kelola lahan. Identifikasi status lahan akan menunjukan, diantaranya (i) proporsi lahan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin dan/atau beroperasi di kawasan hutan maupun konservasi, (ii) proporsi lahan yang dikelola perusahaan dan masyarakat, dan (iii) proses penerbitan izin secara kronologis. Hasil kaji ulang akan memberikan dasar konkrit untuk pemerintah dapat menentukan tindak lanjut penegakan hukum, perbaikan sistem perizinan maupun program pembinaan pekebun rakyat dan masyarakat lokal serta konservasi.
- Klasifikasi Pekebun
Rancang ulang ISPO harus memperjelas klasifikasi pekebun dengan memperhitungkan fakta yang ada di lapangan terutama terkait pekebun kecil. Karakteristik harus diperjelas dari perspektif (i) cluster kelompok*, (ii) posisi pemerintah terhadap masing-masing cluster dan (iii) fasilitas pendukung, termasuk pendanaan, untuk masing-masing cluster.
*[12] Penguatan masyarakat terdampak [termasuk namun tidak terbatas pada pekebun rakyat, masyarakat adat, masyarakat lokal dan pekerja]
Berdasarkan proses kaji ulang lahan, desain rancang ulang ISPO harus memprioritaskan adanya penguatan kapasitas masyarakat terdampak terkait sosial, ekonomi dan lingkungan dengan memperhitungkan pendekatan Nilai Konservasi Tinggi, Stok Karbon Tinggi, padiatapa, kerjasama yang adil dan kesetaraan.
- Penegakan Hukum
Rancang ulang ISPO harus diperkuat dengan komponen penegakan hukum yang dilaksanakan bersama antara pemangku kepentingan dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang berwenang secara konsisten, transparan dan berintegritas tinggi.
Muncul pro-kontra atas isi draft Peraturan Presiden versi Januari 2018, yang merupakan hasil konsultasi publik. FKMS-Penguatan ISPO memuat kertas posisi melalui siaran persnya menyatakan Tim Penguatan Sistem Sertifikasi ISPO tidak mengakomodasi beberapa kesepakatan sebelumnya, sehingga akan mempengaruhi substansi peraturan penguatan ISPO itu.[13]
Pada 19 April 2018, pertemuan FKMS-Penguatan ISPO di gedung Ali Wardana, kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, wakil kelompok masyarakat sipil menegasan kembali pihaknya ingin terus berkontribusi dalam upaya perbaikan dan penguatan sistem sertifikasi ISPO. Hasilnya FKMS-Penguatan ISPO diminta memberikan input pada draft peraturan versi Maret 2018. [14]
Perpres penguatan sistem sertifikasi ISPO diharapkan dapat mengatur dan mengharmoniskan berbagai regulasi antarkementerian dan memberikan mandat kepada Kementerian Pertanian melakukan perbaikan agar industri sawit kita lebih ramah lingkungan dalam segala seginya.
Bogor, 21 Maret 2020
Referensi:
[1] "Jadi bukan ISPO yang ditolak, tapi butir aturan di dalam Perpres ISPO yang menyuruh petani wajib untuk mengikuti ISPO," ujar Sekertaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indo (Apkasindo), Rino Afrino saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (25/11/2019). Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Asosiasi Menolak Aturan Petani Sawit Harus Bersertifikasi ISPO" , https://katadata.co.id/berita/2019/11/25/asosiasi-menolak-aturan-petani-sawit-harus-bersertifikasi-ispo. Penulis: Tri Kurnia Yunianto. Editor: Happy Fajrian
[2] Catatan Dr. Ermanto Fahamsyah, salah satu Tenaga Ahli dalam Tim Penguatan ISPO, Kemenko Perekonomian. 2020
[3] Industri Minyak Sawit Indonesia dalam Isu Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Global, PASPI, 2017
[4] Pratomo & Puraka, 2008 dalam Undeliverable promoses?, Dharmawan Tribowo, 2008
[5] Penatan Kebun Sawit Rakyat di Dalam Kawasan Hutan, Hery Santoso, 2018
[6] Dirjen Perkebunan – Kementrian Pertanian, 2020
[7] Presentasi Rismansyarh, di Bogor April 2018
[8] Dalam Kajian 6 Tahun ISPO, Kajian Terkait Penguatan Instrumen ISPO dalam Merespon Dampak-Dampak Negatif seperti Deforestasi, Kerusakan Ekosistem Gambut, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Konflik Tenurial, 2017 diidentifikasi sekitar 800 perusahaan perkebunan kelapa sawit masih dalam tahap pendaftaran, 115 perusahaan lainnya dalam proses penilaian, disinyalir permohonan pengajuan sertifikat menumpuk di sekretariat ISPO. Sepanjang 2015, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat telah terjadi sedikitnya 252 konflik agraria dengan total luas wilayah konflik 400 ribu hektare dan melibatkan setidaknya 108.714 kepala keluarga (KK). Setengahnya atau 127 konflik di antaranya terjadi di sektor perkebunan dengan total luas area konflik 302 ribu hektare.
[9] Makalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Penguatan ISPO untuk Perbaikan Tata Kelola Sawit, April 2018. Salah satu usulan perbaikan ISPO dalam bentuk Peraturan Presiden di fokuskan pada: (a) Perbaikan Tata kelola sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia lebih komprehensif dan terkoordinir, (b) Meningkatkan keberterimaan produk perkebunan kelapa sawit; (c) memberi kontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan kelestarian keanekaragaman hayati.
[10] Hasil studi Lapang LEI, PSP3 IPB, UGM, Yayasan Setara-CAPPA-SLLP, yang dilakukan di Riau, Sumut, Kalteng, Kalsel, Aceh dan Jambi telah diseminarkan berturut-turut pada Maret hingga April 2018
[11] LSM yang terlibat aktif dalam diskusi ini adalah: The Tropical Forest Foundation; Forest Watch Indonesia; Greenpeace Indonesia; Yayasan KEHATI; PSP3-IPB; BIJAK-USAID; Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK); Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Kaoem Telapak ; Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional; Winrock International; Gaia-dB; Serikat Petani Kelapa Sawit; Transformasi untuk Keadilan (TuK); ASLI/PSL; GFW-World Resources Institute (WRI) Indonesia; Perkumpulan HuMa Indonesia; Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI); Hatfield Group; Yayasan Inovasi Bumi (INOBU); IDH Sustainable Trade Initiative; Forest People Programme (FPP) Indonesia; Sawit Watch Indonesia; WWF Indonesia; Rainforest Alliance Indonesia ; Rainforest Action Network (RAN); dan KPK-Korsup Sawit.
[12] Cluster Kelompok:
- Pekebun Turun Temurun;
- Pekebun yang tidak punya tanah (transmigrasi, migrasi karena kemiskinan, etc.);
- Broker; dan
- Petani Besar.
Affirmative action dibutuhkan untuk cluster 1-2 diatas.
[13] Kertas posisi wakil kelompok masyarakat sipil untuk Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia dalam siaran persnya pada Januari 2018 menggugat antara lain: tidak dimasukkannya aspek penting soal ketelusuran, transparansi, perlidungan HAM, serta digabungkannya prinsip perlindungan hutan alam/primer dan gambut dengan manajemen lingkungan menjadi pengelolaan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati justri dinilai melemahkan sistem ISPO itu sendiri.
[14] Notulensi hasil pertemuan kelompok masyarakat sipil dengan Pejabat Kemenko Bidang Perekonomian, 19 April 2018
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional 2006-2012, penasihat senior Strengthening Palm Oil Sustainability (SPOS) Indonesia Kehati
Topik :