DALAM artikel Petani versus Negara + Korporat, saya menulis kasus Bongku bin Almarhum Jelondan, seorang penduduk adat Sakai yang dihukum karena menanam ubi dan mengambil pohon akasia serta eukaliptus di dalam kawasan hutan yang dikelola perusahaan swasta. Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, menghukum Bongku dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pada awal 2018, saya juga menulis amicus curiae dalam kasus serupa untuk tiga petani, yaitu Jamadi (41 tahun), Sukardi (39 tahun) dan Sahidin (45 tahun) di Soppeng, Sulawesi Selatan, yang akhirnya divonis bebas (vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan.
Putusan di Soppeng itu dibacakan pada 21 Maret 2018. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa keliru menerapkan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). “Seharusnya jaksa menerapkan undang-undang yang lebih relevan terhadap perbuatan ketiga terdakwa. Sebab secara filosofis, Undang-Undang P3H ditujukan khusus kepada kejahatan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir, sebagaimana tercantum dalam konsiderans UU P3H,” demikian pertimbangan hakim.
Fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa ketiga terdakwa hanya petani tradisional yang menebang pohon dan berkebun, dan pohon itu semata-mata untuk keperluan sandang, pangan, dan papan, bukan untuk dijual-belikan dalam jumlah masif. Adapun makna “setiap orang” yang dimaksud pada Pasal 82 dan Pasal 92 Undang-Undang P3H sebagaimana yang didakwakan kepada ketiga petani adalah orang perseorangan secara terorganisasi. Faktanya, perbuatan dari ketiga terdakwa tidak dilakukan secara terorganisasi.
Untuk itu, kata hakim, unsur “setiap orang” yang didakwakan kepada ketiganya tidak terpenuhi, karena perbuatannya termasuk kualifikasi dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang P3H, yaitu Pasal 1 angka 6 yang mengandung impunitas bagi petani yang hidup secara turun-temurun di dalam atau di sekitar kawasan hutan, yang menebang pohon atau berkebun secara tradisional dan tidak untuk kepentingan komersial. Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan pembelaan pengacara tiga petani itu bahwa terdapat “alasan penghapus pidana” bagi ketiganya.
Ironisnya, Pasal 82 dan Pasal 92 Undang-Undang P3H dipakai untuk memidanakan Bongku bin Almarhum Jelondan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan tidak bisa dilepas dari upaya menuju, cara mencapai, serta penilaian terhadap kebenaran. Salah satu pendekatan untuk menetapkan kebenaran tersebut bisa memakai pendekatan koherensi.
Dalam hal ini kebenaran bisa diwujudkan apabila ada konsistensi antara suatu pernyataan dengan pernyataan lain yang sudah diakui kebenarannya. Dengan kata lain, suatu proposisi itu benar apabila sesuai dengan proposisi lainnya yang telah dinyatakan benar. Dalam hal ini, dua putusan pengadilan yang berbeda di atas, padahal memiliki fakta-fakta serupa, patut dipertanyakan.
Cara mengukur kebenaran yang lain bisa memakai konsep korespondensi. Dalam hal ini, kebenaran terwujud apabila terdapat kesesuaian antara suatu pernyataan dengan fakta atas pernyataan itu, sehingga kebenaran terletak pada kesesuaian antara arti yang diberikan dengan esensi yang terdapat di dalamnya. Konsep itu erat dengan konsep empiris yang melakukan pencarian kebenaran berdasar pada usaha untuk mencari konsistensi relasi antara teori dengan faktanya.
Masalah konsep korespondensi yang diterapkan dalam hukum adalah segala sesuatu yang tidak bisa dibuktikan secara nyata sebagai fakta empiris tidak akan dianggap sebagai kebenaran hukum. Padahal dalam dunia hukum yang sangat kompleks dan tersistematis itu, fakta tidak seluruhnya merupakan kebenaran empiris (Prasetyo, 2015).
Maka, kebenaran hukum dengan konsep korespondensi itu akan menjadi masalah bila diterapkan secara mutlak, seperti yang sering terjadi di Indonesia. Karena, misalnya, fakta-fakta historis sering kali tidak bisa dibuktikan secara empiris. Seperti dalam kasus Bongku di atas, pertimbangan hakim sama sekali tidak menyebut hak ulayat serta kebiasaan masyarakat adat.
Hakim tampak hanya berkelindan di dalam paradigma positivistik belaka. Oleh sebab itu hukum tidak mungkin bisa menangkap kehidupan manusia seutuhnya, yang berakibat hukum tidak dapat berfungsi bagi kesejahteraan sosial.
Pendekatan seperti itu, serupa dengan pendekatan yang dipakai dalam kebijakan publik secara umum, bahwa pencarian keadilan di luar hukum/kebijakan positif cenderung dihentikan. Prasetyo menyebut cara pandang positivistik hukum yang formalistik itu bisa menghilangkan pertanyaan: apakah norma hukum yang diundangkan itu adil atau tidak. Betapapun buruknya, asal norma itu sudah menjadi hukum positif, hakim dan masyarakat harus mematuhinya. Inilah nampak yang terjadi di Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut.
Apabila ditakar dengan konsep pragmatis, segala sesuatu disebut benar apabila memberikan manfaat praktis bagi kehidupan masyarakat luas. Konsep ini menganggap kebenaran dari adanya manfaat bisa dikerjakan dan pengaruh yang memuaskan. Di satu sisi pragmatisme tidak menolak kebenaran korepondensi dan koherensi, tetapi di sisi lain ia mengakuinya apabila kedua pendekatan itu berguna bagi masyarakat luas. Apakah penanganan kasus Bongku memuaskan masyarakat luas?
Pelaksanaan hukum, sebagaimana pelaksanaan kebijakan publik yang lebih luas, tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam genggaman rezim tertentu. Untuk itu, Watts dan Peluso (2013), menyarankan pencermatan terhadap tiga rezim berikut.
Pertama, perlu memahami “rezim kebenaran” dengan memperhatikan kebijakan apa yang dibingkai dengan cara apa, mengatur transformasi apa dan ke arah mana. Kedua, rezim kebenaran semacam itu tertanam di dalam apa yang disebut sebagai “rezim pengaturan”, yaitu siapa sedang mengendalikan apa, melalui bentuk lembaga mana. Ketiga, bekerjanya “rezim akumulasi” dengan fokus pada pertanyaan siapa mendapat apa dan bagaimana distribusinya.
Dalam hal ini corak kepentingan politik yang mempertahankan status quo dalam pelaksanaan hukum atau kebijakan publik yang lebih luas akan didukung oleh politik akumulasi laba, baik oleh perusahaan swasta, negara, ataupun elit individu. David Harvey (2005) menyebutnya sebagai “akumulasi dengan perampasan” atau penguasaan aset publik oleh pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok untuk mendapatkan keuntungan. Ujungnya akan mendorong akumulasi dan meningkatkan ketidak-setaraan sosial, termasuk ketidak-setaraan di hadapan hukum.
Berdasarkan telaah tersebut, ketiga rezim itulah yang menjadi penghambat terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana sila kedua Pancasila. Pada titik itu arah transformasi perbaikan kemanusiaan dan keadilan biasanya bukanlah proses yang bisa dikelola di bawah kendali tertib.
Secara konseptual, transformasi itu umumnya berjalan melampaui “triad” negara-pasar-masyarakat dengan tumbuhnya aliansi dan koalisi serta celah perubahan maupun disonansi (perasaan tidak suka) dan konflik. Semoga kita masih bisa berharap hal seperti tidak akan terjadi.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.
Topik :