Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 25 Juli 2020

Bersiap Memasuki Era Perdagangan Karbon

Aturan tentang perdagangan karbon akan terbit Agustus. Potensi perdagangan karbon Indonesia lebih dari Rp 60 triliun.

Kebakaran gambut di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

SEIRING dengan kabar dari pemerintah Norwegia hendak segera mencairkan pembelian karbon Indonesia sebesar Rp 813 miliar pada awal Juli 2020, pemerintah Indonesia mengabarkan aturan perdagangan karbon telah sampai ke Sekretariat Kabinet untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memperkirakan aturan tersebut akan dirilis pada bulan depan, Agustus 2020. Jika perkiraan tak meleset, Indonesia akan memasuki babak baru dalam program besar menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai proposal pemerintah dalam Kesepakatan Paris 2015.

Konstruksi Kayu

Dalam pertemuan tingkat dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris tersebut, Indonesia berjanji hendak menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030 dari prediksi emisi pada tahun tersebut sebesar 2,881 Giga ton setara CO2. Target ini naik dibanding pertemuan PBB lima tahun sebelumnya sebesar 26% yang hendak dicapai tahun ini.

Menurut Siti, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 7 Juli 2020 meminta kementeriannya menghitung nilai ekonomi karbon yang bisa diperdagangkan kepada negara-negara produsen emisi sehingga pengelolaan hutan Indonesia akan memiliki nilai ekonomi, tak semata pengeluaran biaya akibat ancaman kebakaran, perambahan, atau pembalakan liar.

Luas hutan Indonesia saat ini sebesar 125 juta hektare dari total daratan 195 juta hektare. Pelbagai jenis hutan di Indonesia memiliki cadangan karbon yang besar, seperti mangrove atau gambut. Tutupan hutan di Sumatera seluas 13,5 juta hektare, Kalimantan 26,7 juta hektare, Papua 34 juta hektare.

Kawasan hidrologis gambut Indonesia tersebar di beberapa pulau besar Indonesia seluas 14,8 juta hektare. Rawa gambut acap digolongkan sebagai ekosistem hutan yang menyimpan karbon terbesar dibanding tutupan hutan lain. Karena itu, kebakaran hutan rawa gambut tak hanya mengancam kerusakan tapi juga menambah dampak gas rumah kaca.

Adapun mangrove Indonesia mengisi 30% cadangan karbon di dunia yang tersebsar di Sumatera seluas 666.400 hektare, Kalimantan 735.800 hektare, Jawa 35.900 hektare, Sulawesi 118.800 hektare, Maluku 221.500 hektare, Papua 1.490.000 hektare, dan Bali-Nusa Tenggara 34.700 hektare.

Jika Indonesia bisa menjaga semua hutan itu, kita akan mendapatkan manfaat besar karena bisa menjual cadangan karbonnya kepada negara atau industri yang memproduksi emisi. Dana Norwegia sebesar Rp 813 miliar itu untuk membeli karbon yang berhasil ditekan Indonesia sebanyak 11,2 juta ton pada 2016-2017. Sehingga harga karbon Indonesia pada tahun tersebut senilai US$ 5 per ton.

Maka jika Indonesia berhasil menekan produksi emisi sebanyak 29% pada 2030, atau 835,5 juta ton setara CO2 nilainya bisa mencapai Rp 62,7 triliun. Masalahnya, karena Norwegia sudah turut memberikan hibah dalam skema penurunan emisi maka Indonesia sesungguhnya memiliki target menurunkan gas-gas rumah kaca sebesar 41% karena 12% memakai dana bantuan luar negeri.

Kebakaran rawa gambut 2018-2019.

Hal lain adalah skema perdagangan karbon. Sudah lama dibahas soal skema perdagangan karbon Indonesia yang potensial mendatangkan keuntungan akibat desakan dunia terhadap negara-negara maju yang terus memproduksi emisi untuk menggenjot ekonomi mereka. Cina dan Amerika kini menjadi dua negara dengan produksi emisi terbesar di dunia. Industri-industri swasta juga punya kepentingan membeli karbon dari negara-negara yang hutannya masih melimpah, yang berperan menyerap enam gas berbahaya bagi atmosfer dan mengakibatkan pemanasan global.

Skema wajib dan sukarela yang menjadi pakem perdagangan karbon tak kunjung disepakati Indonesia, terutama perdagangan karbon yang berbasis lahan karena verifikasi jumlah karbonnya yang sulit diukur. Sejauh ini baru industri yang bisa diukur produksi emisi mereka. Namun, skema sukarela dalam jual beli karbon antar institusi bisnis belum direstui oleh pemerintah.

Target penurunan emisi Indonesia akan bersumber dari lima sektor: energi (11%), industri dan transportasi (0,11%), pertanian (0,13%), limbah (0,32%) dan kehutanan (17,2%).

Menurut Menteri Siti, peraturan yang akan disahkan pada Agustus akan mencakup ketiganya: perdagangan karbon, pasar karbon, dan pajak karbon hingga tata cara perhitungan dan pengawasannya, termasuk mekanisme rumus penjualan karbon yang masuk dalam target pengurangan emisi 29%.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain