KETIKA kami berkunjung ke Desa Mekar Jaya di Kecamatan Betara di Jambi pada 4 Juli 2020, para petani dari Kelompok Tani Sri Utomo menyuguhi kami dengan kopi liberika. Ini jenis kopi yang belum terkenal di Indonesia. Kita lebih paham dengan kopi jenis arabika atau robusta.
Awalnya, kopi liberika digolongkan ke dalam kopi robusta karena rasa pahitnya yang mirip. Belakangan, para ilmuwan memisahkan kopi endemik Liberia di Afrika Barat ini karena punya morfologi pohon juga rasa yang berbeda. Pahit liberika menyengat tapi punya aroma khas. Kita menyebutnya kopi Nangka karena aromanya menyerupai buah ini.
Pohonnya juga tinggi, bisa mencapai 9 meter seperti pohon Nangka. Karena itu saya terkejut ketika para petani menyodorkan kopi liberika. Saya tambah terkejut karena kopi liberika itu mereka olah sendiri di lahan rawa gambut.
Puluhan petani anggota Kelompok Sri Utomo bahkan sudah agak modern dalam mengolah kopi. Berkat bantuan Badan Restorasi Gambut beberapa tahun lalu, mereka bisa mengeringkan kopi lebih cepat. Setelah disangrai hingga disajikan, para petani mengolahnya dengan alat-alat yang biasa kita temukan di kafe-kafe bagus di Jakarta. Semua alat itu merupakan bantuan dari pihak lain yang terinspirasi oleh geliat kopi liberika Jambi.
Lebih istimewa lagi, kopi liberika petani Sri Utomo dihasilkan dengan mengelola rawa gambut tanpa membakar. “Api akan merusak gambut dan tatanan alamiah di dalamnya,” kata mereka. Menurut para petani, api tak ada manfaatnya jika dipakai sebagai bagian pengolahan lahan.
Jamak kita jumpai pengolahan lahan gambut umumnya dibakar dalam proses pembersihan lahan sebelum mulai ditanami. Pembakaran gambut kini jadi problem karena apinya bisa merembet ke mana-mana dan menyebabkan kebakaran lahan yang luas dan menimbulkan emisi penyebab pemanasan global.
Pembakaran lahan gambut sudah dilarang. Banyak aturan yang melarang siapa saja membakar lahan gambut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tegas melarang pembakaran gambut kecuali oleh masyarakat adat dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga. Masyarakat adat pun punya rambu yang ketat ketika membakar lahan gambut, seperti api tidak boleh loncat dan hanya diizinkan di waktu tertentu.
Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2010 mengatur lebih detail soal pembakaran lahan gambut, seperti pembakaran tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau ketika iklim kering.
Sementara Pasal 1 mengatur soal siapa saja yang dimaksud masyarakat adat, yakni kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Penjelasan secara hukum sudah jelas bahwa selain masyarakat adat atau tradisional, terlarang memakai api untuk penyiapan lahan termasuk di rawa gambut.
Dari cerita para petani Sri Utomo kita tahu, mengolah lahan gambut bisa tanpa bakar dan lebih menguntungkan.
Semua berawal dari keinginan pemerintah dan kita semua Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk mempercepat pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh. BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
BRG punya kewajiban menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun seluas kurang lebih 2 juta hektare. Sebelum itu, telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Dalam peraturan itu setiap orang dilarang membuka lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung, membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar lahan gambut, dan/atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.
Para petani Sri Utomo di Jambi telah membuktikan saran-saran para ilmuwan bahwa tanpa api mereka bisa mengolah kopi. Selain liberika mereka juga mengolah kopi luwak, jahe merah, dan pinang.
Juga pengolahan madu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di Desa Rantau Karya para petani mengembangkan lebah di rawa gambut. Menurut Efendi, sang manajer, pengembangbiakan lebah madu berawal dari bantuan BRG sebesar Rp100 juta. Ia mengumpulkan sekitar 120 orang untuk dilatih. Awalnya ide itu ditertawakan banyak orang karena tak lazim.
Dari 120 orang yang ikut pelatihan hanya dua orang yang bertahan. Awalnya dia hanya memiliki sekitar 20 stup lebah madu. Kini Efendi setidaknya mengelola 4.000 stup di delapan lokasi yang tersebar di lahan gambut dan kawasan bervegetasi.
Efendi menjual satu stup madu Rp 2,5 juta. Panen madu paling tidak sekitar dua minggu sekali. Menurut Efendi, dari delapan lokasi panen para petani menghasilkan 24 ton per bulan. Harga saat panen Rp 80.000 per kilogram.
Menurut pengakuannya, Efendi mendapatkan penghasilan bersih Rp 120 juta sebulan. Ada 42 pegawai yang digaji Rp 7-12 juta sebulan. “Mereka dulunya pembalak liar,” kata Efendi. Kini mereka menjaga gambut tidak rusak karena akan jadi pakan lebah, termasuk dari api.
Menjaga gambut tak terbakar, selain menekan produksi emisi yang memicu efek gas rumah kaca, juga menguntungkan secara ekonomi.
Asmadi Saad, dosen Fakultas Pertanian Universitas Jambi, berkontribusi dalam laporan ini.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Guru Besar Perlindungan Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB University
Topik :