Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 27 Juli 2020

Ekosida Sebagai Kejahatan Kelima

Para rimbawan terkena bias kolonialisme yang menganggap hutan hanya bisa dikelola oleh para ahli hasil sekolah. Akibatnya adalah bencana lingkungan, ekosida, hingga pengusiran masyarakat adat dari tempat tinggal mereka di dalam rimba.

Deforestasi Hutan Harapan Jambi (Foto: Asep Ayat/FD)

MANAJEMEN sumber daya alam, dalam hal ini hutan, punya sisi sejarah kelam. Ilmu pengetahuan dan ideologi pengelolaan hutan yang lahir di masa kolonial dan sebelumnya, terbawa hingga hari ini. Kita seperti mimpi menikmati “kemajuan”, dan ketika bangun kita tersadar alam sedang mengalami ekosida (baca asal-usul istilahnya di artikel ini).

Polly Higgins, pengacara publik Inggris, menyebut ekosida (dari ecocide) sebagai kerusakan luas yang berakibat hilangnya ekosistem, baik akibat perbuatan manusia atau oleh sebab lain, sehingga damai penduduk wilayah itu jadi terusik. Higgins menyarankan ekosida sebagai kejahatan kelima, setelah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi yang bisa diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Tapi karena itu ia belum diakui hukum positif kita (baca penjelasannya di artikel ini).

Konstruksi Kayu

Dalam dua pekan terakhir saya membaca dua publikasi seputar ekosida dalam pengelolaan hutan. Pertama, dari Nancy Lee Peluso dan Peter Vandergeest (2020) dalam jurnal Antipode, berjudul Writing Political Forests. Kedua, buku bertajuk “Ecoside: Memahami dan Melawan” oleh M. Ridha Saleh. Buku ini belum terbit ketika saya terima. Saya diminta memberi testimoni setelah membacanya.

Peluso dan Vendergeest antara lain menyoroti suatu konstruksi “hutan politik” (political forest) yang menciptakan kehutanan ilmiah (scientific forestry) sebagai ladang, profesi, maupun ideologi. Artinya, hutan-politik maupun kehutanan-ilmiah berangkat dari sebuah proses lahirnya hutan dengan pengetahuan ilmiahnya yang berasal dari berbagai kepentingan.

Kedua ilmuwan itu menyebut bahwa kehutanan ilmiah di tempat kelahirannya, Jerman dan Prancis, bermakna kehutanan berkelanjutan selama siklus hidup spesies pohon utama. Model ini mengacu pada model ekologi yang dikembangkan di Amerika Serikat, yang berusaha memprediksi suksesi tanaman setelah ada gangguan, berdasarkan pada teori ekologi berpengaruh yang dikembangkan Frederic Clements di awal abad ke-20.

Ideologi itu dibawa lembaga dan pejabat kehutanan pada masa kolonial dan sesudahnya ke daerah jajahan. Mereka lalu menjadi aktor utama pencipta hutan-politik, dengan menjalankan gagasan “hutan kosong”, “lahan kosong” dan “tanah adat” sebagai ruang yang terpisah dengan hutan-politik.

Pandangan para kolonialis itu yang membuat para rimbawan selalu ingin mengusir masyarakat keluar dari hutan dan sering menganggap mereka sebagai perusak rimba. Para rimbawan menerima ajaran mereka yang menganggap hanya para ahli berpengetahuan (ilmuwan hutan, ekonom, ahli ekologi, ahli botani, dan manajer ahli) yang bisa mengelola hutan negara. Karena mereka bukan pribumi, kearifan lokal dalam mengelola hutan pun diabaikan.

Kontrol teritorial hutan-politik, ilmu pengetahuan, serta pelaku kehutanan tersebut berlanjut setelah merdeka. Ketika pandangan otoritas ditentang oleh gerakan komunis dan pemberontakan aktivis Islam, hutan-politik dipolitisasi ke dalam kawasan hutan. Jejak paradigma ini berlangsung hingga sekarang di berbagai negara jajahan Eropa, meski mendapat kritik dari banyak ahli.

Makalah Peluso dan Vendergeest juga menyebut bahwa sejarah hutan-politik di berbagai negara adalah kekerasan. Istilah “politik” dalam konsep itu menunjukkan bagaimana para aktor mengerahkan kekerasan untuk memonopoli, membelokkan, atau mewujudkan kontrol terhadap hutan.

Kekerasan itu memiliki banyak bentuk, dan melibatkan beragam aktor yang beroperasi di periode sejarah yang berbeda. Aktor-aktor tersebut termasuk lembaga-lembaga pemerintah, militer, polisi, paramiliter, kelompok masyarakat yang main hakim sendiri, pengedar obat terlarang, pemburu satwa liar, partai politik, pemberontak anti-negara maupun organisasi konservasi. Semua pelaku itu berusaha mengendalikan apa yang terjadi di hutan dan mengerahkan kekerasan untuk mencapai tujuannya.

Terkait dengan kekerasan itu, setelah saya membaca buku Ecoside dari Ridha Saleh, saya memberi testimoni sebagai berikut:

Pendapatan sebagian kecil warga negara—yang jauh melampaui penghasilan sebagian besar warga negara lainnya—bisa mengangkat posisi negara menjadi lebih maju, berdasarkan angka rata-rata pendapatan semua warga negara. Yang tidak terlihat secara ekonomi di balik angka-angka itu adalah terjadinya pemusnahan ruang hidup. Ironisnya, perencanaan pembangunan yang menghasilkan kenyataan seperti itu didukung para ilmuwan dan disahkan oleh hukum. Buku ini mendorong tiap orang tetap kritis pada kenyataan-kenyataan tak terlihat di balik kemajuan tersebut”.

Seperti kerugian ekonomi dan kehidupan sosial yang diakibatkan korupsi, ekosida selayaknya menjadi kejahatan-akibat (crime of consequence) yang berdampak negatif bagi publik, jangkauannya luas, berjangka panjang, dan tidak bisa dipulihkan. Mengingat kejadiannya tak seketika, perlu argumen berbasis ilmu pengetahuan khusus untuk membuktikan kerugiannya. Sebab prediksi belaka sering kali menjadi ranah kepentingan yang diputuskan melalui proses sosial atau bahkan proses politik.

Seperti halnya siklus hidup yang terputus dalam sebuah ekosistem atau hilangnya modal sosial yang menentukan perilaku masyarakat, kita tak bisa melihat dan meraba kerugian tersebut hanya memakai panca indra. Munculnya pandemi virus corona covid-19 atau kriminalisasi petani, misalnya, adalah akibat dari krisis-ekologis yang terjadi secara luas.

Karena itu perlu abstraksi ilmu pengetahuan untuk menguji dan menemukan krisis itu dan merumuskan solusinya. Masalahnya, bagaimana jika ilmu pengetahuan sendiri dikooptasi, bahkan diciptakan, oleh dan untuk pelbagai kepentingan itu?

Saya kembali kepada testimoni untuk buku Ridha Saleh itu: “...setiap orang tetap kritis pada kenyataan-kenyataan tak terlihat di balik kemajuan-kemajuan”. Kritis itu termasuk terhadap cara pikir sendiri, yang bisa saja terkena bias dan disusupi kepentingan-kepentingan di luar objektivitas ilmu pengetahuan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain