Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 03 Agustus 2020

Ekologi Politik dalam Pembangunan Hutan

Para rimbawan masih menganggap hutan semata biologi, bukan tentang manusia. Akibatnya, birokrasi dan tata kelola yang melahirkan korupsi tetap berkembang dalam mewujudkan hutan lestari.

Apel merah di atas buku (Michal Jarmoluk/Pixabay)

DUA pekan terakhir saya mendiskusikan dua hal yang dianggap kontroversial di kalangan rimbawan: reformasi birokrasi dan ekologi politik kebakaran hutan. Bahkan ada yang menganggap “ekologi politik” sebagai barang asing yang tidak layak menjadi konsumsi diskusi publik.

Dalam percakapan sehari-hari sering kali kita temukan pernyataan yang menganjurkan agar kita tak perlu mendasarkan pikiran dan pendapat pada teori tertentu. Misalnya, ketika menanam pohon, kata mereka, tak usahlah kita memakai teori segala. Demikian pula dalam birokrasi. Sebagian besar orang menganggap birokrasi merupakan hal yang sudah final. Karena akan berujung pada membahas relasi kuasa aktor-aktor yang dianggap tabu.

Konstruksi Kayu

Kenyataan ini mengingatkan saya pada pernyataan rimbawan senior Jack C. Westoby (1913–1988), Ketua Bidang Kehutanan Organisasi Pangan Dunia (FAO). Ia membuat sebuah pernyataan yang kemudian terkenal, dalam suatu acara pada 1987:

Pada hari-hari awal paparan saya tentang kehutanan, saya memiliki kesempatan membahas masalah kehutanan dengan banyak rimbawan. Seandainya saya percaya secara implisit semua yang mereka katakan, saya pasti terdorong pada kesimpulan bahwa kehutanan adalah tentang pohon. Tapi tentu saja ini salah. Kehutanan bukan tentang pohon, kehutanan adalah tentang manusia. Tentang pohon hanya sejauh pohon dapat melayani kebutuhan manusia.”

Kali lain ia membuat pertanyaan menohok: “Rimbawan itu profesi atau tukang?”

Dalam Tropical Forestry Handbook, yang disunting Laslo Pancel dan Michael Kohl (2016), ada pernyataan bahwa di banyak negara tropis ketidak-patuhan terhadap undang-undang ditambah tata kelola yang buruk menjadi sumber masalah perusakan hutan. Sebab, keduanya mendorong praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Handbook setebal 3.630 halaman itu, pada bab Forest Crime in the Tropic pada halaman 3.525, disebutkan bahwa korupsi dalam bentuk apa pun sering ditambah dengan kurangnya transparansi dan konflik kepentingan. Korupsi yang melibatkan penggunaan posisi seseorang untuk kepentingan pribadi, meskipun berbeda tiap negara, unsur-unsurnya sama: konflik kepentingan, penggelapan, kecurangan, penyuapan, korupsi politik, nepotisme, maupun pemerasan.

Terjadinya korupsi di berbagai negara sangat bervariasi. Di antara faktor-faktor yang berkontribusi terhadap munculnya korupsi adalah kebijakan pemerintah yang tidak tepat, institusi yang gagal melayani publik, mekanisme kontrol yang tidak memadai, kurangnya kelompok masyarakat sipil yang kuat dan terorganisir, lemah dan/atau sistem peradilan pidana yang korup, remunerasi pegawai negeri tidak memadai, serta kurangnya akuntabilitas dan transparansi.

Dalam bab itu diuraikan pula gambaran menyeluruh mengenai kejahatan kehutanan, dari kategori berbeda, penjelasan teknik estimasi, hingga tren perusakan hutan sebagai akibatnya. Tiga hal ini berkaitan dengan penegakan hukum dan tata kelola kehutanan dan permainan peran aktor-aktornya. Berbagai skema yang dirancang dengan baik akan gagal, kecuali bila ada komitmen politik yang tegas untuk menangani hukum, korupsi, dan transparansi.

Semua hal itu adalah ranah politik ekologi yang dianggap sebagai barang asing oleh sebagian besar rimbawan itu.

Diskursus Kelestarian Hasil

Pengaturan hasil di kehutanan ataupun perikanan memiliki prinsip serupa. Apa yang akan dipanen tidak boleh melebih kemampuan stock untuk mereproduksi. Dalam kehutanan indikatornya angka-angka pertumbuhan pohon atau riap, rotasi tebang atau daur, serta faktor-faktor lainnya.

Selama ini rumus pengaturan kelestarian hasil y = f(x), di mana y adalah jumlah panen maksimum yang diperbolehkan dan x adalah faktor penentu panen lestari yang. Agar tidak dimanipulasi ada beberapa syarat untuk mencapainya. Misalnya, jika k sama atau mendekati 0 dan g terwujud. k adalah korupsi, dan g adalah tata kelola yang baik (good governance), sehingga rumusnya menjadi: y = f(x) dengan syarat k~0, g~1.

Buku lainnya, “Post-Faustman Forest Resources Economics” yang disunting Shashi Kant (2013) membicarakan pentingnya pergeseran ekonomi kehutanan dari Martin Faustmann (1849). Selama 163 tahun (1849-2012), konteks ekonomi, sosial, lingkungan dalam pengelolaan hutan telah berubah sangat pesat. Pengelolaan hutan telah beralih dari sekadar konsep pengelolaan kayu bulat lestari.

Selama periode panjang itu, banyak aliran ekonomi baru, seperti ekonomi berbasis agen (agent-based economics), ekonomi perilaku (behavioral economics), teori kompleksitas (complexity theory), ekonomi ekologi (ecological economics), teori permainan evolusioner (evolutionary game theory), teori pilihan sosial (social choice theory), dan teori pilihan publik (public choice theory), yang telah memperluas cakrawala pemikiran ekonomi sebagai kontra diskursus, yang jauh melampaui cara pikir sebelumnya.

Sebagaimana ditegaskan dalam handbook di atas, faktor penentu ekonomi kehutanan yang terkait dengan ketidaklestarian adalah tata kelola yang buruk, termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu dogma urusan kehutanan semata urusan biolig masih melekat.

Akibatnya, para rimbawan ketika membahas kelestarian hutan umumnya memisahkan urusan hutan dari tatakelolanya. Dengan begitu, faktor yang menentukan kelestarian hutan justru dihilangkan sejak cara berpikir.

Dogma semacam itu, dengan pendekatan sosiologi, berupa diskursus yang menjadi kekuatan produktif, karena membentuk cara pikir, gagasan, kepercayaan, nilai-nilai, identitas, interaksi dengan orang lain maupun dalam membentuk perilaku. 

Para sosiolog melihat diskursus tertanam dan muncul dari hubungan kekuasaan. Sebab mereka yang mengendalikan institusi—seperti pendidikan, media, politik maupun hukum—akan menentukan pembentukan diskursus itu. Dengan demikian, diskursus, kekuasaan, dan pengetahuan saling terkait erat, dan bekerja bersama untuk menciptakan hierarki (Cole, 2019).

Maka, beberapa diskursus mendominasi posisi arus utama, sebagai wacana yang dianggap benar dan normal, sementara yang lain terpinggirkan dan bahkan distigmatisasi dan dianggap keliru, ekstrem, bahkan berbahaya. Adakah pengetahuan masyarakat adat yang sudah terbukti mampu melestarikan hutan diakui dan disetarakan dengan kehutanan ilmiah (scientific forestry) yang menjadi dasar kebijakan kehutanan? Atau tetap dipinggirkan dan dibiarkan pudar dari waktu ke waktu?

Kekuatan diskursus dominan itu terletak pada kemampuannya melegitimasi jenis-jenis pengetahuan tertentu dan diwaktu yang sama merusak jenis pengetahuan yang lain. Dalam jangka panjang akan membuat posisi subjek berubah menjadi objek yang bisa dikontrol. Sebab subyek-subyek tersebut telah kehilangan nilai-nilai, identitas maupun kepercayaan (Cole, 2019). Dalam hal ini, diskurus dominan yang keluar dari institusi penegak hukum dan sistem hukum memberi legitimasi dan keunggulan diskursus dominan dalam setiap hubungan rakyat dan negara.

Pada titik itulah birokrasi yang kritis dan adaptif, serta ekologi politik kehutanan yang mampu mengidentifikasi relasi kuasa aktor-aktor, dianggap mengancam eksistensi wacana bahwa “hutan semata urusan biologi, bukan manusia”. Padahal, menghapus relasi kuasa dalam pengelolaan hutan akan menjadi kesalahan sangat mendasar. Kesalahan itu telah melahirkan ketimpangan sosial ekonomi yang belum terselesaikan hingga kini.

Masalahnya, dogmatisme bekerja seperti itu. Prinsip-prinsip kebenarannya tidak bisa dibantah, meski tanpa bukti, sementara fakta sekadar pandangan semata.

Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain