Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 09 Agustus 2020

Paus Pilot Terdampar di NTT. Fenomena Apa?

Sebelas ekor paus pilot terdampar di pantai Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Menunjukkan gejala apa?

Paus pilot yang terdampar di perairan Nusa Tenggara Timur (Dok, KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan sebelas ekor paus pilot terdampar sepanjang bulan Juli di perairan Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Wilayah ini masuk ke dalam Taman Nasional Perairan Laut Sawu.

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Rowy Kaka Mone, seorang nelayan, melapor kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT pada 30 Juli 2020. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang berada di bawah Kementerian Laut dan Perikanan.

Konstruksi Kayu

Ruwetnya soal lapor-melapor ini karena perairan Indonesia berada di bawah tiga rezim: Undang-Undang Kehutanan yang pelaksananya KLHK dan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Pengelolaan Pesisir oleh KKP. Keduanya berhak mengelola kehidupan laut. KLHK mengurus soal konservasi.

Dalam kasus paus terdampar, selain koordinasi dengan instansi terkait lain, Balai BKSDA NTT menugaskan seorang staf mengumpulkan informasi. “Juga langkah-langkah terpadu dalam penanganan satwa mamalia laut tersebut bersama masyarakat setempat,” kata Kepala Balai Timbul Batubara dalam keterangan tertulis.

Menurut Timbul, mamalia laut ini ditemukan pada dua lokasi terpisah. Lima ekor terdampar di pantai Lie Jaka, sisanya di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Timbul tak menjelaskan fenomena dari terdamparnya paus-paus tersebut.

Tapi, menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, terdamparnya paus di perairan dangkal sebagai kejadian lumrah pada Juli-November. Di NTT, kata dia, hal yang biasa paus terdampar di pantai karena pada waktu itu merupakan waktu migrasi paus di laut dalam. “Mereka tersesat ke perairan dangkal,” katanya.

NTT merupakan jalur perlintasan migrasi paus pilot. Menurut Halim, ombak menyeret paus tersebut membelokkan dari jalur migrasi mereka. “Jadi bukan fenomena alam jika melihat data sepuluh tahun terakhir,” kata dia. “Kemungkinan akan banyak paus terdampar di NTT sampai November.”

Di beberapa tempat, hewan laut yang terdampar menunjukkan sebuah gejala alam. Di Teluk Persia, misalnya, ratusan lumba-lumba mati tanpa sebab jelas. Setelah diteliti rupanya kematian itu awal mula pandemi virus flu Timur Tengah (MERS) pada 2012. Bulan lalu, 400 gajah mati di Botswana. Para peneliti belum menemukan gejalanya, kecuali dugaan bahwa mereka keracunan air. Soal racun apa yang ada dalam air para peneliti belum bisa memastikannya.

Penguburan paus pilot yang terdampar (Foto: Dok. KLHK)

Kepala BKKPN Ikram Sangadi mengatakan hal senada. Ia menyebut sifat dan tingkah laku paus pilot yang acap bergerombol membuat mereka tersesat bersamaan. Dari pengalamannya, jika terdampar paus pilot selalu dalam jumlah lebih dari 10 ekor. “Ukurannya juga beragam,” kata dia.

Pada Oktober 2019, di Pulau Sabu juga dilaporkan puluhan paus pilot terdampar. Ada 17 paus pilot yang tersaruk ke perairan dangkal lalu terbawa ombak hingga mencapai daratan. Dari 17 hanya 9 individu yang bisa digiring kembali ke laut dalam. Sisanya tewas karena kekurangan oksigen.

Untuk paus pilot yang terdampar Juli 2020 ini, hanya satu yang selamat. Enam ekor lain mati sebelum bisa dikembalikan ke laut.

Saat ditemukan petugas, kondisi paus pilot tersebut sudah dalam keadaan lemas dan beberapa ekor sudah mati. Belum ada keterangan pasti penyebab kematian paus tersebut karena masih belum dikaji.

Lebar tubuh paus pilot yang terdampar (Dok. KLHK)

Menurut Ikram sebelas ekor paus tersebut merupakan jenis paus pilot sirip pendek (Globicephala macrorhynchus) yang hidup di perairan beriklim hangat. Paus yang terdampar ini memiliki ukuran panjang antara 2,5-6 meter dengan lebar tubuh 0,9-1,2 meter sehingga dikategorikan masih berusia remaja dan dewasa.

Status paus pilot termasuk mamalia dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kehutanan yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain