KONTROVERSI pembukaan ekspor benih lobster bening masih berlanjut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga tak setuju ekspor benih lobster dibuka karena harga benih di tingkat nelayan anjlok, hilangnya kesempatan generasi muda membudidayakan lobster karena benihnya habis dijual ke luar negeri, dan keberlanjutan lobster di perairan Indonesia.
Akibat lain, menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, ekspor benih lobster akan merangsang kapal asing pencuri ikan masuk kembali ke perairan Indonesia. “Satu-dua pekan lalu ada penangkapan kapal trawl Vietanam di laut Natuna,” kata Halim pada 5 Agustus 2020.
Menurut data yang ia punya, masuknya kapal pencuri ikan Vietnam itu sejalan dengan kebutuhan pakan lobster yang naik sejak ekspor dibuka pemerintah Indonesia pada Mei 2020. “Dari data yang ada, pasokan pakan lobster itu dari kapal trawl,” kata Halim.
Meski belum ada bukti korelasi pasti antara pembukaan ekspor lobster dengan pencurian ikan, menurut Halim, secara logis Vietnam membutuhkan ikan, tiram, siput untuk pakan lobster setelah mereka menerimanya dari Indonesia. Sementara stok ikan mereka berkurang sehingga memasuki zona laut paling dekat, yakni perbatasan Indonesia.
Ekspor lobster terlarang pada 2014-2019 ketika Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Susi Pudjiastuti. Susi juga rajin menangkap kapal asing ilegal yang masuk ke perairan Indonesia, terutama yang membawa jaring besar. Larangan itu dicabut menteri pengganti Susi, Edhy Prabowo dari Partai Gerindra, dengan pertimbangan nelayan kecil tak mendapat untung dengan pelarangan tersebut.
Budidaya lobster mulai marak sejak 2015. Sebelumnya nelayan Indonesia langsung menjual lobster begitu ditangkap, tak dibudidayakan sejak anakan. Karena itu, Menteri Susi masih mengizinkan penjualan lobster dengan bobot lebih dari 200 gram, dengan pertimbangan mereka sudah bertelur sekali.
Pembukaan ekspor dikhawatirkan memicu penjualan bibit lobster secara besar-besaran sehingga mengancam keberlanjutannya di perairan Indonesia. Menurut Organisasi Pangan Dunia (FAO), kegiatan perikanan ilegal mencapai separuh dari tangkapan hasil laut dari perairan Asia dan Pasifik.
Dalam laporan FAO pada Februari 2020 disebutkan bahwa wilayah Asia dan Pasifik menyumbang lebih dari 70% hasil tangkapan perikanan laut di seluruh dunia. Tetapi diperkirakan sekitar 3,4-8,1 juta ton ikan setiap tahun diambil dari perairan wilayah ini secara ilegal.
Indonesian Justice Initiative (IOJI) mencatat Indonesia mengalami kerugian mencapai US$ 4 miliar per tahun atau setara Rp 56,13 triliun akibat praktik ilegal penangkapan ikan. Estimasi kerugian global akibat praktik ini sebesar US$ 15,5 miliar hingga US$ 36,4 miliar dari 11-26 juta ton ikan yang ditangkap. Khusus wilayah Pasifik mencapai 4-7 juta ton per tahun dengan nilai US$ 4,3-8,3 miliar
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut ada 56 kapal ikan asing yang ditangkal sejak Oktober 2019. Sebanyak 30-40 kapal ilegal itu berasal dari Vietnam, disusul Filipina.
Halim menyarankan Menteri Edhy merevisi Peraturan Menteri Nomor 12/2020 itu dengan melarang ekspor bibit lobster, terutama ke Vietnam.
Juga larangan menangkap ikan memakai kapal trawl yang menjadi andalan kebijakan Menteri Susi. Kapal trawl adalah jaring besar yang menyapu dasar laut sehingga penangkapan ikan tak mempertimbangkan keragaman ukuran ikan dan jenis-jenisnya.
Ilustrasi kapal trawl dari gambar dendoktoor dari Pixabay.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB
Topik :