KITA memasuki tahu baru Islam, tahun baru dalam penanggalan Hijriah, untuk memperingati hijrahnya Nabi Muhammad dari Kota Mekkah ke Madinah pada 662 Masehi. Dalam penanggalan Islam yang memakai patokan lunar atau perputaran bulan, dengan jumlah hari 354,3672, peristiwa tersebut terjadi hari ini 1.442 tahun lalu.
Bagi umat Muslim, tahun baru ini ada baiknya menjadi momentum untuk hijrah secara ekologis. Virus corona yang membuat pandemi global sejak akhir tahun lalu, naiknya jumlah gas rumah kaca, meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi, kebakaran dan kabut asap yang terus berulang dan berdampak besar, ancaman krisis iklim dengan segenap turunannya yang semakin nyata, adalah pelbagai tanda kita harus makin sadar bumi tengah merana. Artinya, kita belum seimbang dalam memperlakukan alam.
Hijrah ekologis bisa ditandai dengan transisi pikiran dan perilaku secara personal maupun komunal untuk lebih berhati-hati dalam mengelola lingkungan. Dalam Islam kita mengenal konsep takwa, yang jika dihubungkan dengan krisis iklim adalah “rasa keterdesakan” (sense of urgency) sehingga kita terdorong untuk mencegahnya datang lebih cepat.
Secara bahasa, takwa atau taqwa berasal dari fi’il ittaqa-yattaqi, yang berarti berhati-hati, waspada, dan takut. Thalq Bin Habib Al’Anazi dalam kitab Siyar A’lam An-Nubala mendefinisikan taqwa sebagai pengamalan ketaatan kepada Allah dengan cahaya Allah (dalil), mengharap ampunan Allah, meninggalkan maksiat dengan cahaya Allah (dalil), dan takut terhadap azab Allah.
Umar bin Khattab RA melanjutkannya dengan memaknai takwa seperti tecermin dalam perbincangannya dengan Ubay bin Ka’ab. Umar bertanya kepada Ubay tentang apa makna taqwa? Ubay menjawab, “Wahai Umar, pernahkah engkau berjalan melewati jalan yang penuh duri?” Umar menjawab, “Tentu saja.”
“Apa yang engkau lakukan saat itu, wahai Umar?”
“Tentu saja aku akan berjalan berhati-hati”.
“Itulah hakikat taqwa”.
Itulah taqwa: kehati-hatian dalam berpikir, bertutur, dan berperilaku dalam kehidupan.
Relevansi takwa dalam sense of urgency darurat iklim termasuk mencegah terjadinya krisis ekosistem yang lebih parah, yang terletak pada makna kehati-hatian yang didasari pada tanggung jawab vertikal dan horizontal. Ruh kehati-hatian tersebut ternyata relevan dengan konsep kelestarian yang menjadi jargon dalam pengelolaan lingkungan saat ini.
Jargon tersebut pada dasarnya wajah dinamika dimensi waktu, tempat maupun peristiwa yang berbeda. Sekitar 400 tahun Sebelum Masehi, Mencius, seorang filsuf Cina, mengemukakan filosofi kelestarian, yaitu: “Jika musim tanam tidak diganggu, hasilnya akan lebih dari yang bisa dimakan. Jika jaring pukat harimau dilarang ditebar di kolam dan danau, ikan dan kura-kura akan melebihi dari yang bisa dikonsumsi. Jika kapak dan gergaji memasuki bukit dan hutan hanya pada saat yang tepat, kayu akan melebihi dari yang bisa digunakan”. Konsep yang mengandung makna bahwa alam/lingkungan akan memberikan anugerahnya yang melimpah apabila dikelola secara hati-hati, seimbang dan tidak eksploitatif.
Konsep tersebut secara substansi kembali menggema pada awal abad 17 dengan adanya momentum krisis kayu dan lingkungan yang disadari oleh para akademisi maupun praktisi. Dampaknya mulai terasa secara umum dalam krisis ekonomi.
Hartig (1804), dalam konteks pengelolaan hutan, menegaskan bahwa proses pemanfaatan tegakan hutan harus mempertimbangkan penggunaan beragam cara yang akan manfaat bagi generasi mendatang yang sama besarnya dengan generasi sekarang. Sebuah konsep yang dihadirkan kembali oleh Brundtland (1987) dalam World Commission on Environment and Development sebagai inti dari pembangunan berkelanjutan yang mendorong beragam upaya pembangunan untuk mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Sama halnya dengan konsep yang dikemukakan oleh Meadows dkk. (1972) bahwa kerusakan sumber daya alam di dunia terkait dengan tingkat konsumsi manusia yang berlebihan.
Dengan demikian, takwa dalam istilah hijrah ekologis bisa dinilai sebagai konsep sekaligus pendekatan yang tepat untuk perbaikan relasi manusia dan lingkungan yang tidak berlangsung harmonis. Internalisasi takwa dalam konsep kelestarian diibaratkan sebagai ruh penggerak agar implementasi konsep kelestarian itu tidak hanya dianggap sebagai jargon kosong tanpa makna yang miskin implementasi.
Dengan perluasan makna Tahun Baru Islam 1442 Hijriah sebagai momentum hijrah ekologis kita akan berkontribusi pada perbaikan lingkungan untuk mencegah krisis iklim.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Mengajar di Program Studi Pengelolaan Hutan Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta
Topik :