Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 21 Agustus 2020

Penyebab Utama Kebakaran Hutan: Manusia

Dari diskusi Forum Restorasi yang menghadirkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Profesor Bambang Hero Saharjo, dan Direktur Penelitian dan Pengembangan Katingan-Mentaya Project Taryono Darusman. Mencegah lebih baik ketimbang memadamkan.

Seorang petani sedang membakar ladang di Jambi.

ADA tiga faktor utama kebakaran hutan dan lahan: bahan bakar, oksigen, dan penyulutnya. Sumber penyulut api adalah manusia dan alam. Dari semua faktor itu, elemen yang bisa bergerak dan memiliki akal adalah manusia.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan faktor alam yang utama memicu kebakaran adalah petir dan lava gunung merapi. “Bukan panas matahari apalagi gesekan antar daun,” kata Bambang dalam diskusi “Forum Restorasi: Mencegah Kebakaran Hutan Berulang” yang diadakan Forest Digest pada 21 Agustus 2020. “Karena semuanya benda mati.”

Manusia adalah pemicu utama kebakaran hutan dan lahan yang seolah jadi siklus dan momok pengelolaan hutan di Indonesia. Menurut Bambang, faktor selain manusia tidak datang dengan sendirinya. Karena itu faktor alam bukan pemicu utama.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong bercerita bahwa suku Dayak di Kalimantan secara turun-temurun mempraktikkan perladangan berpindah, yang salah satu metodenya memakai api untuk pemulihan dan merangsang tumbuhan tertentu. Namun, sistem pengelolaan lahan dengan cara itu, kata Alue, perlu dilihat konteks ruang dan waktunya. “Dulu hutan masih rapat, kelembapan masih cukup,” katanya.

Alue setuju metode bakar untuk mengolah lahan asal dilaksanakan di lahan mineral dataran tinggi. Alue tidak setuju metode bakar diterapkan di areal rawa gambut. Ia bahkan mengajak masyarakat “puasa membakar” sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Apalagi di lahan gambut yang mengering ketika kemarau seperti sekarang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan tegas melarang pembakaran lahan gambut untuk tujuan apa pun, kecuali oleh masyarakat adat dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga. Namun, masyarakat adat pun punya rambu yang ketat ketika membakar lahan, seperti api tidak boleh loncat dan hanya diizinkan di waktu tertentu ketika kelembaban udara berada di level yang memungkinkan.

Secara alamiah, kata Alue dan Bambang, rawa gambut harus basah sepanjang masa. Ketika kering, ia akan mudah terbakar oleh api kecil yang terbawa angin. Karena 60% berupa tumpukan biomassa yang menyimpan panas, gambut akan lama padam jika sudah tersulut api. Sehingga asapnya tak kunjung bisa dikurangi.

Kebakaran hutan dan lahan telah menghabiskan biaya dan meruntuhkan diplomasi politik Indonesia di dunia internasional. Dari dana siap pakai tahun 2019 sebesar Rp 6,7 triliun, biaya menangani kebakaran hutan lebih dari Rp 3,3 triliun. Tahun lalu, menurut Covernicus Atmosphere Monitoring Service, organisasi antar pemerintah Eropa di Inggris, emisi kebakaran hutan Indonesia hampir menyamai emisi kebakaran 2015 sebesar 400 juta ton.

Kebakaran besar pada 2015 yang menghancurkan 2.611.411 hektare hutan dan lahan di Indonesia, acap dijadikan patokan dunia internasional dalam memonitor komitmen pemerintah Indonesia mengendalikan emisi. Luas kebakaran 2015, adalah luas kebakaran kedua tertinggi setelah 1998 yang mencapai 11,89 juta hektare—tertinggi pertama tahun 2006 seluas 3,89 juta hektare.

Dengan target menurunkan emisi gas rumah kaca 29% atau 859 juta ton setara karbon dioksida pada 2030, cara utama mencapai angka itu salah satunya dengan mencegah kebakaran hutan. Dalam rapat koordinasi Februari lalu, kata Alue Dohong, Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal untuk mencegah kebakaran hutan: padamkan segera api sekecil apa pun, penataan ekosistem gambut, membuat solusi permanen pembakaran hutan dan lahan yang bermotif ekonomi, menegakkan hukum, dan meningkatkan patroli dan pemeriksaan lapangan.

Ada tiga elemen sebagai solusi permanen mencegah kebakaran hutan, yang diturunkan dari arahan Presiden itu: analisis, operasional, dan lanskap. Analisis menyangkut analisis iklim, monitoring cuaca yang berakhir pada teknologi modifikasi cuaca. Operasional berupa pengendalian, pembentukan satuan tugas terpadu, deteksi dini, yang berujung pada penegakan hukum dan pembentukan masyarakat peduli api. Sementara pengelolaan lanskap melibatkan para pemilik konsesi di kawasan hutan, petani tradisional, yang bersimpul pada pengelolaan lahan gambut.

Di tingkat tapak, untuk mengefektifkan birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih optimal karena KPH tangan pemerintah paling dekat dengan titik api. Jika kantor KPH masih jauh, mereka diizinkan membuat resor-resor terdekat dari titik untuk menjangkau kebakaran lebih cepat.

Alue mengutip data analisis kebakaran hutan 2015-2019 yang menunjukkan bahwa titik api dan areal kebakaran berulang di satu tempat, baik di Riau, seluruh Kalimantan, Sumatera Selatan, Jambi. Di Riau, misalnya, api meletik di tempat itu-itu juga: kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, areal penggunaan lain, konsesi hutan tanaman industri, atau hutan produksi yang bisa dikonversi di Dumai.

Menurut Bambang, usaha-usaha itu sudah diatur dalam banyak peraturan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 44/2004 tentang pencegahan, pemadaman, dan penanganan setelah kebakaran. Masalahnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32/2016 yang menjadi turunannya tak memuat bab tentang pemadaman, melainkan penanggulangan. “Akibatnya, kebakaran akan digolongkan sebagai bencana alam,” katanya. Konsekuensinya bencana tak bisa dipidanakan.

Tak hanya itu, sejak dari hulu penanganan kebakaran sudah dipecah. Kebakaran di kawasan hutan mengacu kepada Undang-Undang 41/1999 tentang kehutanan, sementara kebakaran di luar kawasan memakai Undang-Undang 39/2014 tentang perkebunan.

Forum Restorasi: Mencegah Kebakaran Hutan Berulang

Data juga berbeda-beda. Pada 1 Agustus 2020, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional mencatat 1.361 titik panas (hot spot). Dari jumlah itu, titik yang memiliki level confidence lebih dari 99% digolongkan titik api sebanyak 540. Sementara data Sipongi di Kementerian Lingkungan Hidup, titik panas dengan level 88% sebanya tujuh.

Pemantauan titik panas, menurut Bambang, adalah salah satu cara menentukan pencegahan kebakaran, melalui deteksi suhu dan pergerakan asap. Kini banyak lembaga yang memiliki alat pendeteksi keduanya. Hal lain, Bambang menyarankan audit administrasi penganan kebakaran, tak hanya kepada lembaga pemerintah, juga kepada industri yang diwajibkan berperan dalam pengelolaan lanskap. “Perusahaan HPH dan HTI tak ada yang patuh,” katanya.

Cara efektif mencegah kebakaran adalah dengan melibatkan masyarakat. Bambang mencontohkan petani di Jambi yang mengembangkan kopi dan madu di lahan gambut (lihat artikelnya). Jenis kopi liberika yang mereka kembangkan sudah diolah dan dijual. “Sementara dari madu, manajernya berpenghasilan Rp 100 juta sebulan,” katanya. Dengan mendapatkan keuntungan ekonomi seperti itu, masyarakat terdorong menjaga gambut agar jauh dari api.

Taryono Darusman setuju dengan Bambang. Dengan izin restorasi ekosistem sejak 2013 di Katingan dan Mentaya, Kalimantan Tengah, misi utama PT Rimba Makmur Utama adalah melindungi 149.800 hektare konsesinya yang 90% wilayahnya berupa lahan gambut. “Karena bisnis utama kami adalah penjualan karbon,” kata dia. PT RMU, kata dia, akan mendapat cap buruk jika konsesinya terbakar.

Tak hanya kebakaran, RMU mengintegrasikan tiga pilar dalam mengelola lahan: Perubahan iklim, pengembangan masyarakat, dan keragaman hayati. Karena itu Taryono melakukan banyak kemitraan, baik perlindungan lahan maupun pengembangannya. RMU memberikan hak pengelolaan lahan gambut kepada masyarakat desa di sekitarnya untuk mengolah lahan tanpa bakar dan bahan kimia.

Tonton video diskusinya:

Izin restorasi adalah izin terbaru dalam mengelola hutan produksi setelah HPH dan HTI. Jika dua izin sebelumnya fokus pada kayu, restorasi adalah pemulihan ekosistem dari HPH yang rusak hingga waktu tertentu. Meski mereka diizinkan menebang kayu, namun usaha mereka lebih banyak ke perlindungan kawasan hutan.

Selain RMU, sejak 2007 pemerintah memberikan izin kepada 16 perusahaan untuk memulihkan kawasan hutan rusak kepada perusahaan di bawah izin restorasi. Total luas izin restorasi sekitar 600.000 hektare—1,8% luas kawasan tak berhutan. Perusahaan-perusahaan ini mengembangkan usaha-usaha non kayu seperti penjualan karbon dan ekowisata.

Bersama dengan 15 IUPPHK-RE yang lain, yang tergabung dalam Kelompok Kerja Restorasi Ekosistem (Pokja RE), RMU mendiskusikan strategi, mencari alternatif terbaik, dan melakukan kerja sama dalam mencegah kebakaran hutan di areal konsesi restorasi ekosistem.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain