SEBAGIAN besar agama dan keyakinan punya cara menjaga lingkungan hidup di sekitar tempat para penganutnya tinggal. Cara paling umum adalah dengan menetapkan kawasan “larangan”.
Di kawasan itu, yang dianggap keramat, banyak hal tidak dibolehkan, misalnya berbuat asusila, membunuh binatang, menebang pohon, dan lain sebagainya.
Hukuman bagi yang melanggar macam-macam, dari denda dan sanksi adat hingga hukuman yang diputuskan langsung oleh para “penunggu” kawasan itu. Intinya adalah menjaga kawasan itu tetap dihormati.
Sistem kawasan larangan ini umum dalam budaya yang dekat dengan alam, seperti keyakinan-keyakinan lokal Nusantara, masyarakat Tibet dan India, atau Indian Amerika.
Meski belakangan tidak terlalu banyak diterapkan oleh kaum muslimin, sistem ini ada dalam Islam dengan konsep yang disebut hima.
Hima berasal dari bahasa Arab yang berarti perlindungan. Secara umum hima berarti kawasan tertentu yang di dalamnya ada sejumlah larangan untuk berburu dan mengeksploitasi tanaman.
Ada setidaknya lima macam hima. Pertama kawasan yang di dalamnya tidak boleh menggembalakan ternak. Alasannya hewan-hewan gembala itu akan memakan tanaman-tanaman yang masih produktif. Di kawasan ini juga tidak diperkenankan memotong pohon, kecuali pohon yang sudah tua dan tak lagi menghasilkan buah atau bunga.
Jenis kedua adalah hima sebagai kawasan yang diperbolehkan menggembala dan memotong pohon pada musim-musim tertentu. Ini dimaksudkan agar saat musim semi, tanaman berkesempatan untuk berkembang biak dan menghasilkan sesuatu.
Berbeda dengan tipe kedua yang waktunya dibatasi, pada tipe ketiga yang dibatasi adalah jumlah hewan yang boleh diternakkan di dalamnya. Ini terutama diberlakukan untuk kawasan yang vegetasinya sudah mapan dan mampu berkembang biak dengan baik.
Tipe keempat dipakai untuk menjaga bunga-bunga yang biasa didatangi oleh lebah untuk membuat madu. Kawasan ini baru boleh diganggu saat musim bunga sudah selesai.
Dan jenis kelima adalah hima yang sama sekali tidak boleh dirusak atau dipotong pohonnya, kecuali dalam keadaan terpaksa.
Nabi Muhammad SAW menetapkan sejumlah kawasan di sekitar Madinah sebagai hima. Salah satunya adalah Hima an-Naqi dekat Madinah yang di dalamnya ada larangan berburu dalam radius 4 mil dan larangan merusak tanaman dalam radius 12 mil.
Salah satu khulafaur-rasyidin, Umar bin Khattab menetapkan kawasan lain di dekat Madinah sebagai Hima Ar-Rabadhah. Ini lebih mirip hutan tanaman industri, karena yang ditanam adalah palem dan beberapa pohon yang dikonsumsi. Mereka yang berhak memanfaatkan hima hanya orang-orang yang membutuhkan.
Di masa lalu, di Arab Saudi terdapat sekitar 3.000 hima yang ditetapkan oleh masing-masing penguasa lokal dan kepala suku. Sayangnya, di era Khilafah Utsmaniyah (Ottoman), sistem ini dihapus karena banyak pejabat ingin menguasai tanah-tanah hima tersebut sebagai milik pribadi.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Sarjana Hadits Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo
Topik :