Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 24 Agustus 2020

Dampak Kesepakatan Hijau Eropa Bagi Indonesia

Negara-negara Eropa meluncurkan European Green Deal atau Kesepakatan Hijau Eropa menuju nol emisi 2050 sebagai kebijakan mencegah pemanasan global. Ekonomi dan perdagangan Indonesia akan terdampak.

European Green Deal

KOMISI Uni Eropa merilis Kesepakatan Hijau (European Green Deal) pada 12 Desember 2019. Kebijakan yang akan berlaku bagi 27 negara Eropa menuju pengurangan emisi karbon hingga nol pada 2050 itu akan mengikat anggotanya, sebanyak 27 negara, yang akan dimulai pada 2030.

Para remaja aktivis iklim Eropa, seperti Greta Thunberg, mengecam keputusan tersebut. Pereka menganggap para pemimpin Eropa mengingkari janji mereka dalam Kesepakatan Paris tentang Perubahan Iklim pada 2015 yang akan memulai reduksi emisi itu dimulai pada 2020. Demonstrasi besar mereka di Brussels pada 6 Maret 2020 menjadi topik utama majalah Forest Digest edisi 15 (baca artikelnya di sini).

Dengan penundaan itu, kata Greta, janji mereduksi emisi karbon yang menjadi penyebab utama pemanasan global akan membuang waktu. Sebab, setelah peluncuran naskah itu, Komisi Eropa masih harus bekerja berbulan-bulan merumuskan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban tiap negara menuju emisi nol 2050 itu.

Eropa menjanjikan reduksi emisi 43% (dari batas 2005) pada 2030 melalui skema perdagangan karbon + 30% melalui regulasi pemakaian lahan dan eksploitasi hutan. Artinya, untuk mencapai usaha tersebut Eropa seharusnya sudah mulai melakukannya tahun ini. Baru pada Juni lalu, Komisi Uni Eropa menetapkan skema perdagangan karbon dan reduksi emisi yang dimulai dari sektor penerbangan.

Apa implikasi keputusan tersebut bagi Indonesia?

***

LEBIH dari dua dasawarsa, tanpa tersadari tekanan pengelolaan sumber daya alam kepada Indonesia datang bertubi-tubi. Dari delapan penjuru mata angin.

Dimulai tahun 2001, ketika pemerintah mendapat tamparan keras atas tuduhan membiarkan pembalakan liar yang masif di hutan-hutan Indonesia. Tuduhan yang “memaksa” Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Deklarasi Bali dalam penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan hasil hutan (forest law enforcement, governance, and trade, FLEGT). Sebuah deklarasi positif dalam membangun dan memperbaiki tata-kelola pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Dua tahun kemudian, di bawah FLEGT Uni European Action Plan mengeluarkan Rancangan Standar Legalitas Kayu atau plan for timber legality standard yang diikuti EU Adoption The Regulation no 2173 on Licensing Scheme for Export Timber to EU through Voluntary Partnership Agreement (VPA). Kesepakatan Kemitraan Sukarela adalah komponen kunci FLEGT-UE dalam menangani pembalakan kayu ilegal.

Setelah itu, sederet kerangka kerja dan kesepakatan bermuncul yang mengacu pada pengelolaan sumber daya yang legal dan diakui oleh negara-negara Eropa. Dari kerangka kerja perlindungan keanekaragaman hayati, hingga adaptasi mitigasi perubahan iklim yang disepakati dalam Kesepakatan Paris.

Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup mencatat banyak kerja sama secara bilateral bidang ekonomi dan pembangunan, seperti Working Group on Trade and Development (WGTI) dengan juru runding Kementerian Perdagangan, Working Group on Development Cooperation (WGDC) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Working Group on Environment and Climate Change (WGECC) oleh KLHK, dan European Union-Indonesia Business Dialogue (EIBD) oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan EuroChamb.

Kerja sama-kerja sama tersebut melahirkan pelbagai kesepakatan pertukaran informasi dalam banyak bidang. Dari perhutanan sosial hingga sertifikasi produk minyak sawit. Itu artinya, di luar soal terbangunnya tata kelola yang diakui dunia, Indonesia mesti membuka data dan peta potensi sumber daya alam.

Sejak 2003, Uni Eropa memang telah menyusun kebijakan energi terbarukan. Banyak negara besar waktu itu kagum dengan keberanian Eropa membuat kebijakan yang akan berimbas pada ekonomi dan perdagangan negara mereka dengan negara lain non-Eropa. Meskipun tak terlalu mengejutkan karena apa yang dilakukan Komisi Eropa itu hanya kelanjutan dari aksi program komitmen mereka pada Protokol Kyoto tentang mitigasi perubahan iklim tahun 1997.

Kebijakan energi terbarukan Eropa berimbas pula pada negara lain yang menjadi perdagangan. Sebab, kebijakan tersebut mensyaratkan batas emisi gas rumah kaca energi terbarukan (biofuel atau bahan baku biofuel) yang hendak dijual ke negara anggota Uni Eropa. Emisi yang dihitung pada EU Renewable Energy Directive (RED) I adalah kegiatan langsung disebut sebagai Direct Land Use Change (DLUC).

Emisi gas rumah kaca dari DLUC mengukur emisi kegiatan yang langsung dari pembukaan kebun hingga menghasilkan minyak sawit, misalnya menebang hutan, menanam, memupuk, mengangkut buah sawit, kegiatan di pabrik, dan pengolahan limbah. Hasilnya ditentukan dengan formula penyimpanan emisi (emission saving) yang harus di bawah 50 gram setara CO2/megajoules.

Kriterianya cukup ketat untuk negara pengekspor bahan baku seperti Indonesia. DLUC mensyaratkan tipe lahan penghasil bahan baku biofuel tidak boleh mengandung nilai biodiversitas tinggi, atau lahan yang menyimpan cadangan karbon tinggi seperti gambut, bahkan secara tegas terlarang dari gambut dan rawa, serta padang rumput yang keragaman hayati tinggi.

Tahun 2003, industri perkebunan Indonesia sedang naik pesat. Akibatnya, syarat-syarat RED I tak terserap dengan baik oleh pemerintah. Hal yang terabaikan saat itu adalah perhitungan emisi pemakaian lahan perkebunan yang tak dihitung sebagai nilai total yang sebenarnya. Sementara untuk menghitung semua jenis emisi juga harus menyertakan emisi secara tidak langsung (indirect land use change, ILUC) melalui pembukaan dan pemakaian lahan.

Uni Eropa lalu merevisi syarat itu dengan menambahkan lima ketentuan: (1) Perhitungan faktor pemakaian lahan tak langsung sebagai ILUC value (gram CO2/megajoules); (2) Efek ILUC yang berimbas pada kenaikan permintaan pasar dalam pembelian minyak dan makanan turunannya; (3) Sertifikasi ILUC; (4) Perhitungan biomassa karbon di atas atau bahwa tanah hutan yang hilang setelah konversi; dan (5) Penerapan jangka waktu 2023-2030 khusus untuk jenis minyak dari food and feed crop.

Perhitungan emisi tak langsung ini membuat pemerintah dan dunia usaha perkebunan tersentak. Pemakaian lahan memang menggerus atau melepaskan emisi, terutama dalam konversi hutan menjadi kebun atau pertanian, tapi perhitungannya tidak bisa riil dan hanya bisa memakai model.

Pemerintah Indonesia menilai perhitungan emisi tak langsung dari konversi lahan melanggar perjanjian dagang Organisasi Dagang Dunia (WTO). Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap awal melayangkan gugatan karena kebijakan tersebut diskriminatif dan berdampak pada volume dagang produk minyak nabati Indonesia.

Dengan tujuh area kebijakan itu, Uni Eropa berambisi untuk memperbaiki iklim. Dalam area kebijakan “aksi iklim”, transformasi ekonomi Uni Eropa akan didukung melalui penerbitan “kebijakan iklim”. Regulasi ini akan memastikan seluruh kebijakan ekonomi mereka berkontribusi terhadap pencapaian tujuan nol emisi pada 2050.

Indonesia jelas akan terkena dampak kebijakan ini. Maskapai Indonesia yang terbang ke dan dari kawasan Eropa akan dikenakan skema pengurangan emisi, harga barang atau komoditas yang masuk ke sana juga akan dihitung simpanan karbon dan pelepasan dalam prosesnya. Minyak sawit termasuk memiliki risiko besar terkena aturan ini.

Dalam kebijakan mengurangi polusi, Eropa menerbitkan syarat kandungan bahan kimia secara lebih transparan. Peraturan akan makin memperketat ambang batas kontaminan dan maximum residue limit produk-produk Indonesia yang diekspor ke Eropa.

Untuk kebijakan terkait keragaman hayati, Indonesia harus mulai memikirkan dampaknya pada kebijakan. Uni Eropa kemungkinan memperkenalkan sertifikasi produk dengan mencantumkan jejak karbon dalam konversi lahan. Beberapa komoditas akan terkena dampaknya, seperti biji coklat, rempah-rempah, karet, kopi dan komoditas perkebunan yang menjadi unggulan ekspor pertanian Indonesia.

Dari mencapai seluruh rencana dalam Kesepakatan Hijau itu, Uni Eropa berjanji memobilisasi penelitian dan mendorong inovasi, melalui (1) penyebaran skala besar dan demonstrasi teknologi baru lintas sektor dan membangun rantai inovasi baru; (2) kemitraan dengan industri dan sistem manajemen yang mendukung penelitian dan inovasi di bidang transportasi, termasuk baterai, hidrogen bersih, pembuatan baja karbon rendah, sektor melingkar berbasis bio, dan lingkungan bangunan; serta (3) akses data untuk mendukung operasional inovasi melalui basis data.

Dampak yang akan segera terasa jika kebijakan itu mulai diterapkan adalah mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia-Eropa, terutama jual-beli minyak mentah sawit. Padahal data ekspor sawit Indonesia pada 2012-2019 sudah turun. Pada 2017 nilai ekspor minyak kelapa sawit Indonesia sebesar US$ 2,04 miliar, turun pada 2019 menjadi US$ 1,55 miliar. Nilai ekspor ke tiga negara Eropa tujuan utama minyak sawit Indonesia (Belanda, Spanyol dan Italia) trennya juga turun.

Mengingat dampak serius kebijakan Uni Eropa dalam pengelolaan lingkungan dan ekonomi Indonesia, pemerintah sudah seharusnya waspada dalam mengantisipasi Kesepakatan Hijau itu. Dampak negatif di masa lalu semestinya bisa dibalik menjadi menguntungkan Indonesia baik secara ekonomi maupun lingkungan.

Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, Kesepakatan Hijau Eropa perlu disikapi dengan hati-hati karena belum tentu memberikan peluang kerja sama dalam mengatasi kebakaran lahan gambut dan pengelolaan sampah plastik.

Pada 30 Juni-2 Juli 2020 dalam the 3rd Meeting of Indonesia-European Union Working Group on Environment and Climate Change di Jakarta dan Brussels, Indonesia dan Uni Eropa berkomitmen meningkatkan kerja sama dalam melindungi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim, dalam Tujuan Pembangunan Milenium 2030, Perjanjian Paris, dan kesepakatan bilateral dan multilateral lainnya.

Karena itu ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian agar dampak Kesepakatan Hijau Eropa tak merugikan Indonesia:

  • Kesepakatan Hijau dan implementasi Perjanjian Lingkungan Multilateral (multilateral environmental agreement) tidak menjadi instrumen perlindungan perdagangan hanya pada negara Eropa, yang berakibat pada diskriminasi perdagangan dengan alasan proteksi lingkungan.
  • Penegasan pada kewajiban menghargai kedaulatan negara masing-masing melalui pengakuan atas kerangka kebijakan domestik pada kedua belah pihak.
  • Untuk mendukung energi bersih berkelanjutan, Indonesia mesti mendesak Eropa agar mengakui biofuel Indonesia sebagai salah satu produk energi lestari.
  • Keseriusan memperbaiki tata kelola dan mitigasi keragaman hayati serta penggunaan lahan
  • Penguatan kerja sama antara Eropa dan Indonesia dalam studi terkait sawit dan lingkungan agar data dan informasi lebih proporsional dan berimbang.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional 2006-2012, penasihat senior Strengthening Palm Oil Sustainability (SPOS) Indonesia Kehati

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain