Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 31 Agustus 2020

Pejuang Lingkungan Rentan Mendapat Kekerasan

Kekerasan terhadap pejuang lingkungan dan pembela hak asasi terus bertambah. Penangkapan Effendi Buhing dari masyarakat adat Dayak Laman Kinipan hanya satu ekses paradigma pembangunan yang mengedepankan investasi berbasis lahan.

Penangkapan Effendi Buhing, Kepala Komunitas Adat Dayak Laman Kinipan, 26 Agustus 2020.

PARA penjaga lingkungan mendapat tantangan yang tak ringan, justru ketika Indonesia berada di era Reformasi dan berusia lebih dari tiga perempat abad. Keinginan pemerintah memajukan ekonomi dengan membuka lahan untuk industri, berbenturan dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang sudah tinggal di sana sebelum izin industri diterbitkan.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), sebuah LSM, mencatat sepanjang 2019 ada 27 kasus kekerasan yang menimpa para pembela hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan sebanyak 128 orang dan 50 kelompok masyarakat berurusan dengan hukum.

Ada delapan jenis kekerasan yang dialami para pembela hak asasi masyarakat dan lingkungan itu. Antara lain serangan fisik, penusukan, perampasan, intimidasi, penangkapan, penahanan, perusakan, hingga pembunuhan. Meninggalnya kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara Golfried Siregar tahun lalu tak pernah terungkap penyebabnya hingga kini.

Memasuki 2020, Elsam mencatat ada 22 kasus kekerasan pada 1 Januari 2020 hingga 30 April. Kasus-kasus kekerasan itu terjadi di 10 provinsi dan 14 kabupaten/kota.

Polisi menjadi aktor negara yang paling banyak dalam kasus itu, sebanyak 39 aktor, menggeser perusahaan sebanyak 12 aktor. Menurut catatan Elsam, jumlah polisi naik 3,5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Terakhir adalah pemaksaan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Dayak Laman Kinipan (foto utama). Ia diseret sejumlah polisi Kalimantan Tengah pada 26 Agustus 2020 karena menolak ditangkap. Effendi menilai alasan penangkapannya tak jelas. Ia adalah pimpinan adat Dayak Kinipan yang sejak 2014 getol menolak perluasan lahan garapan PT Sawit Mandiri Lestari hingga menerabas areal yang mereka klaim wilayah adat.

Kasus Effendi tipikal sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, dalam paradigma pembangunan yang mementingkan investasi berbasis lahan dan sumber daya alam. Secara hukum, masyarakat adat Kinipan belum terdaftar sebagai masyarakat adat hanya karena belum tercatat di lembar negara. Pengakuan wilayah dan masyarakat adat diatur melalui Peraturan Daerah sejak kabupaten.

Masalahnya, izin lokasi usaha yang membuka hutan dan lahan juga dimulai dari bupati. Izin yang lebih dulu keluar akan menindih wilayah lain yang belum berizin. Dalam kasus Kinipan, izin PT Sawit terbit sebelum Dayak Laman Kinipan mendapat pengakuan. Mereka baru mendaftarkan ke Badan Registrasi Wilayah Adat, sebuah LSM, pada 2017.

BRWA memverifikasi bahwa Dayak Kinipan cukup syarat menjadi sebuah masyarakat hukum adat yang harusnya diakui negara. Karena itu perlu tata batas wilayahnya. Saat pemetaan tata batas ini, PT Sawit masuk ke daerah mereka yang menurut masyarakat masuk wilayah adat. Konflik pun menyala tak terhindarkan.

Mahkamah Konstitusi pada 2012 telah menetapkan hutan adat bukan bagian dari hutan negara, sehingga kedudukannya terpisah dari lahan yang bisa diberikan izinnya untuk keperluan lain, seperti perkebunan swasta besar. Pertimbangannya adalah masyarakat adat sudah ada sebelum Republik Indonesia berdiri pada 1945. Sehingga mereka berhak mengelola hutan di sekitarnya memakai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Masalahnya, putusan ini tak punya kaki solid karena Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat tak kunjung beres dibahas DPR. Ketiadaan payung hukum ini membuat hutan adat untuk sementara masuk dalam pengaturan perhutanan sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagi masyarakat adat yang wilayah adatnya belum diakui, mereka akan dicap sebagai perambah jika memanfaatkan hasil hutan di sekitar rumahnya karena wilayah mereka masih tergolong hutan negara. Akibatnya, jika negara memberikan izin menggarap wilayah kepada sebuah korporasi, orang adat dianggap ilegal beraktivitas di sana. Banyak orang adat masuk penjara, misalnya, gara-gara dituduh mencuri kayu.

Pemakaian lahan berbasis izin untuk mendongkrak ekonomi akan selalu berimbas pada ekologi. Konflik masyarakat adat hanya ujung dari kebijakan mengedepankan ekonomi untuk industri yang memerlukan lahan luas untuk operasionalnya. Dengan fokus ekonomi menggarap kekayaan sumber daya alam, konflik agraria akan selalu menjadi momok pengelolaan hutan dari waktu ke waktu.

Gesekan pun terjadi antara para pejuang lingkungan yang menuntut pemakaian sumber daya alam yang lebih adil, prioritas melindungi ekologi, dan penghormatan pada hak asasi manusia dengan kepentingan ekonomi tiap rezim yang memakai sumber daya sebagai penopang ekonomi. Tiap pemimpin Indonesia selalu menginginkan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, dan warisan kemajuan, yang basisnya adalah eksploitasi sumber daya alam.

Dengan cara pandang seperti itu, menurut Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, LSM, pemerintah tiap rezim menganggap para pejuang lingkungan—LSM, masyarakat adat, masyarakat sipil—sebagai penghambat pembangunan. “Ini soal serius, karena belum ada titik temunya,” kata dia kepada Siti Sadida Hafsyah dari Forest Digest.

Menurut Arie, alih-alih memberikan perlindungan kepada pejuang lingkungan yang menjadi kewajiban negara, pemerintah masih kesulitan mengidentifikasi pejuang lingkungan. Pemerintah belum bisa menerima aktivitas orang seorang atau kelompok di komunitasnya yang melakukan proteksi lingkungan, terutama jika bertabrakan dengan organisasi lain yang secara hukum mengantongi izin mengelola wilayah tersebut.

Saat ini sedang ada rencana menerbitkan anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP) yang bisa jadi pelindung para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi dari kriminalisasi. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Sudah diajukan ke Menteri, tapi belum ditandatangani. Kami sangat terbuka dengan segala masukan agar lebih kaya,” kata Ilyas Asaad, Tenaga Ahli Menteri LHK.

Dalam aturan itu, kata Ilyas, Menteri Lingkungan bisa memberitahukan kepada penegak hukum atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban jika ada penanganan pidana seseorang yang tergolong SLAPP. Namun, kata dia, rekomendasi Menteri Lingkungan tak masuk ranah yustisia dengan meminta penghentian penyidikan.

Menurut Arie Rompas, peraturan setingkat menteri untuk melindungi pembela hak asasi dan lingkungan tak cukup kuat. Semestinya, menurut dia, aturan pelindung itu minimal setingkat peraturan pemerintah. “Harusnya lebih luas dan kuat karena ancaman kepada pejuang lingkungan itu nyata,” katanya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain