Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 03 September 2020

Pertama Kali, Penambang Ilegal Mendapat Hukuman Berlapis

Penambang ilegal di provinsi Bangka Belitung mendapatkan hukuman dengan pasal berlapis. Pelaku diberi hukuman berat, lantaran Babel kian memprihatinkan.

Penambangan ilegal di hutan lindung Bangka Belitung.

BANGKA Belitung punya sejarah panjang penambangan timah. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Timah Tbk, sampai penambang ilegal, mengeksploitasi lahan provinsi ini bertahun-tahun. Dari yang sesuai aturan, sampai sekehendak hati.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini menindak penambang ilegal memakai pasal berlapis. “Sebagai salah satu efek jera dalam menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis pada 1 September 2020.

Konstruksi Kayu

Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah seorang penambang ilegal bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan kawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah. Hakim menilai Azeman, penambang itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Dakwaan pertama adalah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Dakwaan kedua: dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Direktur Penegakan Pidana KLHK Yazid Nurhuda menilai putusan ini bersejarah karena untuk pertama kalinya penambang ilegal didakwa secara berlapis. Berdasarkan putusan pidana Pengadilan Negeri Koba Nomor: 81/Pid.B/LH/2020/PN.Kba tanggal 19 Agustus 2020 tersebut, terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut ultra petita, atau lebih berat dari tuntutan jaksa.

Penyidik KLHK tengah mendalami keterlibatan orang lain selain Azeman. Ada dua penyidik dari kantor Jakarta dan Sumatera yang menyelidiki aktivitas ilegal Azeman.

Penyidik dari Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Jakarta menyidik Azeman memakai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjerat Azeman memakai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pengenaan pasal berlapis, kata Rasio, diberlakukan karena hutan Bangka Belitung sudah rusak parah. Model pasal berlapis ini akan diterapkan untuk menyidik pelanggaran-pelanggaran berikutnya. “Semoga menimbulkan efek jera,” katanya.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat kerusakan hutan paling parah berada di Pulau Bangka seluas 810.059,87 hektare atau 76,91% dari luar daratan. Dalam kurun 10 tahun terakhir, provinsi ini telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektare 

Karena itu Rasio bahkan hendak menambahkan pasal pencucian uang dari hasil kejahatan ilegal itu, termasuk gugatan perdata. “Agar efek jeranya semakin besar,” kata dia.

Selama ini pelaku kejahatan lingkungan hanya dijerat dengan satu pasal perusakan lingkungan dengan hukuman ringan. Pasal pencucian uang bahkan nyaris tak pernah dipakai meski kejahatan tersebut jelas masuk dalam kejahatan yang menghasilkan nilai ekonomi besar.

Kini ada tuntutan bahkan perusak lingkungan sebagai kejahatan ekosida, yang setara genosida sehingga bisa diadili dalam mahkamah internasional seperti penjahat perang.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain