Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 05 September 2020

Pulau Pribadi Wajib Punya Areal Konservasi

Pulau milik pribadi wajib mempunyai areal konservasi. Luasnya 51 persen dari keseluruhan pulau.

Pulau Ujung Kulon.

BARU-baru ini ramai diberitakan penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pulau ini dijual seharga Rp 36.500 per meter persegi di sebuah portal jual-beli. Luasnya 220 hektare.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Aryo Hanggono masih mendalami informasi penjualan pulau itu. Ia menegaskan kepemilikan pulau oleh orang asing masih terlarang. “Kalau orang Indonesia ada ketentuannya,” kata dia.

Konstruksi Kayu

Indonesia membolehkan warga negaranya memiliki pulau. Syaratnya warga negara Indonesia dan punya sertifikat kepemilikan yang jelas.

Dokumen yang perlu dilengkapi adalah sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena pulau dikelilingi laut, ada aturan yang menjadi yuridiksi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kewenangan kami berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut,” kata Aryo Hanggono dalam keterangan tertulis pada 31 Agustus 2020.

Aryo merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Indonesia memiliki tiga rezim pengaturan laut: oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyangkut taman nasional, Kementerian Kelautan soal perikanan dan pulau-pulaunya.

Aryo mengingatkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan sumber daya di pulau-pulau Indonesia harus menerapkan prinsip konservasi. Karena itu bagi para pemilik lahan di satu pulau, mereka wajib membangun ruang terbuka hijau atau areal konservasi di pulau tersebut yang luasnya 51% dari total luas pulau.

Karena itu, meski berstatus hak miliki, negara masih memiliki hak terhadap 30% wilayah pulau. Sisanya, bisa dijadikan peluang usaha, seperti wisata.

Dari luas tersebut, pengelola wajib mengalokasikan 21% untuk ruang terbuka hijau. “Sehingga hanya 49% wilayah pulau yang bisa dikelola pribadi atau swasta,” kata Aryo.

Cara ini, menurut Aryo, adalah perwujudan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika sudah memegang izin kepemilikan pulau, Aryo mengingatkan para pemilik pulau harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulaunya.

Sebetulnya menjual pulau terlarang. Kementerian Kelautan menyilakan kepemilikan dalam arti penguasaan lahan seperti kepemilikan ruang di pulau lain di Indonesia. Kepemilikan ruang itu mesti disahkan melalui sertifikat kepemilikan oleh Badan Pertanahan.

Karena pulau-pulau kecil dikelilingi oleh laut, yang terikat pada pengaturan publik, ia tunduk pada undang-undang yang mewajibkan bagian konservasi untuk menjaga keragaman hayati di dalamnya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain