Kabar Baru| 07 September 2020
Kunci Sukses Multiusaha Kehutanan: Melibatkan Masyarakat
Pada 22 Mei 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020 tentang tata cara permohonan, penugasan, dan pelaksanaan model multiusaha kehutanan bagi pemegang usaha pemanfaatan hasil hutan di hutan produksi. Aturan ini memberi angin segar kepada para pemilik konsesi hutan produksi untuk mengusahakan potensi lain di areal mereka selain kayu.
Selama ini, kayu menjadi tumpuan pemilik konsesi dalam mengelola kawasan hutan. Padahal, industri kayu tak lagi digdaya sehingga tumpuan bisnis industri kehutanan kian goyah seiring waktu. Pelbagai aturan yang mempersempit ruang gerak pemanfaatan kayu, isu deforestasi dan degradasi lahan, membuat manajemen hutan produksi kian mendapat tantangan di tengah isu panas krisis iklim.
Karena itu multiusaha menjadi semacam jalan keluar dari kemandekan pengelolaan hutan. Juga menunjukkan paradigma Indonesia yang berubah dalam mengeksplorasi potensi hutan yang kaya, di luar kayu yang terbatas. Multiusaha adalah jalan menggembirakan dalam manajemen hutan berkelanjutan.
Dalam webinar Meneropong Arah Multiusaha Kehutanan (silakan tonton rekamannya di YouTube) pada 7 September 2020 oleh Forest Digest yang didukung Katingan-Mentaya Project, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indoensia Purwadi Soeprihanto memaparkan bahwa munculnya inisiatif multiusaha karena produktivitas hutan alam sudah turun drastis. “Dulu rata-rata produktivitas 150 meter kubik per hektare kayu, sekarang mendapat 30 kubik saja sudah luar biasa,” katanya.
Penurunan produktivitas pernah coba diatasi dengan menerapkan sistem silvikultur intensif. Namun, orientasi secara terus-menerus pada kayu tetap tak akan berkelanjutan. Sebab usaha kayu terbatasi oleh ruang kelola dan terbentur pada kebutuhan lahan yang selalu menciptakan konflik sosial dan rendahnya kontribusi sektor kehutanan pada keuangan negara. “Apalagi kita punya isu mencapai penurunan emisi 29%,” katanya.
Multiusaha kini dianggap jalan keluar yang menggabungkan aspek kelestarian, ekonomi, dan sosial. Masalahnya, izin usaha di hutan produksi 99% masih berorientasi pada kayu. Maka untuk menunjang tata laksana multiusaha, kata Purwadi, kini sedang digodok aturan satu izin untuk ragam usaha di areal konsesi.
Dalam perhitungan APHI, jika multiusaha jalan, sektor kayu hanya akan diturunkan menjadi tinggal 76,8%, sisanya dari hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan seperti ekowisata. Untuk mewujudkannya, Purwadi mencatat lima aspek pendukung multiusaha: produksi, kelembagaan, pembiayaan, pemasaran, dan pengelolaan.
Jika satu izin bersama kelak terbit, kata Purwadi, otomatis akan mengubah lanskap pengelolaan hutan produksi, meski banyak pekerjaan rumah untuk membereskannya. Misalnya, biaya penanaman dan penyelesaian konflik sosial. Bagi industri, dan paradigma sekarang, menanam pohon di konsesi menyedot biaya. Sehingga jika masih dibebani pungutan atau provisi, multiusaha kemungkinan tak menarik industri memasukinya. “Karena menanam mungkin perlu diakui sebagai aset perusahaan,” katanya. “Sehingga pungutannya baru jalan begitu panen.”
Hal lain adalah akses masyarakat sekitar konsesi. Menurut Purwadi, kunci sukses multiusaha adalah kemitraan bersama masyarakat. Aspek sosial dalam multiusaha akan dengan sendirinya digarap serius oleh industri karena akan menguntungkan secara bisnis. Selama ini kemitraan hanya pemanis bisnis belaka sehingga pelaksanaannya hanya untuk menggugurkan kewajiban.
CEO Katingan-Mentaya Project (KMP) Dharsono Hartono setuju dengan Purwadi. KMP merupakan inisiatif restorasi di Kalimantan Tengah yang mengelola lahan gambut 157.000 hektare. Bisnis utamanya adalah penjualan karbon sejak 2007. Penjualan karbon memerlukan sertifikasi. Sertifikasi mensyaratkan pelibatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan restorasi dalam mencegah konflik sosial. “Karena itu jika kami tak kolaborasi dengan masyarakat, kami tidak bisa jual karbonnya,” kata dia.
Perdagangan karbon adalah salah satu skema jasa lingkungan dalam multiusaha. Menurut Hartono, dalam mitigasi perubahan iklim, perdagangan karbon akan jadi masa depan pengelolaan hutan Indonesia. Jika dulu konservasi dan restorasi ekosistem menyedot biaya dan tak menguntungkan, ke depan dua hal itu akan jadi pusat bisnis kehutanan. Terbentuknya pasar karbon Indonesia akan mendorong industri masuk ke wilayah ini: memelihara hutan untuk mendapatkan imbal jasanya.
Sejauh ini pasar karbon domestik Indonesia belum terbentuk. Pasar internasional pun masih sebatas perjanjian antar negara. Dalam dua bulan terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan dana dari Norwegia dan PBB karena bisa menurunkan emisi dengan mencegah laju deforestasi dan degradasi lahan (REDD+).
Menurut Dharsono, dalam bisnis karbon, perusahaannya belum bisa menghasilkan apa pun sepanjang tak mengajak masyarakat turut serta menjaga areal konsesi—bekas HPH yang rusak karena manajemen hutan tak lestari di masa lalu. Karena itu KMP mengajak penduduk di 34 desa sekitar konsesi mereka untuk mencegah api, menjaga hutan, dan menghidupkan ekonomi dengan pelbagai jenis usaha. Dengan cara itu, kawasan gambut KMP terjaga sehingga perusahaan ini bisa menjual karbonnya kepada pihak lain.
Profesor Dodik Ridho Nurrohmat menunjukkan secara ilmiah nilai hutan yang naik jika mempraktikkan multiusaha. Dalam perhitungannya, nilai hutan jika hanya menyandarkannya pada kayu hanya Rp 400 per meter persegi per tahun. Nilainya akan naik jika dijadikan sawah, kebun, bahkan perumahan. “Karena itu, deforestasi dan degradasi akan terus terjadi jika nilai hutannya tidak dinaikkan,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB ini.
Hasil-hasil penelitian IPB menemukan bahwa nilai hutan paling tinggi jika ia dikelola memakai sistem hortikultura, yakni memadukan pelbagai jenis pohon dan tanaman produktif. Memadukan sawit dengan pohon berkayu, kata Dodik, bahkan mungkin untuk menaikkan produktivitas lahannya. Dengan multiproduk itu, hutan tak akan dikonversi ke dalam bentuk lain yang akan menambah angka deforestasi, karena menguntungkan.
Masyarakat di banyak daerah, kata Dodik, sudah lama mempraktikkan multiusaha. Misalnya di Tanjung Jabung Timur, Jambi, petani membudayakan kopi liberika di lahan gambut dengan tanpa membakar. Petani lain memadukan hutan dengan buah-buahan. Teknik agroforestri yang sudah dipraktikkan ratusan tahun oleh masyarakat di hutan-hutan Indonesia bisa menjadi inspirasi bagi multiusaha di hutan produksi.
Dalam diskusi ada peserta yang bertanya, bagaimana aspek kelestariannya jika hutan dikonversi menjadi tanaman pertanian? Purwadi menjelaskan bahwa aturannya pembukaan lahan untuk palawija hanya 5% dari areal konsesi. Itu pun hanya di lokasi yang sudah terbuka. Industri bahkan wajib menghutankan kembali 30% arealnya dengan spesies alami sebagai syarat sebuah wilayah dikategorikan sebagai hutan, dengan pohon setinggi lima meter pada akhir daur.
Profesor Harini Muntasib yang memandu diskusi menyimpulkan bahwa kunci sukses multiusaha kehutanan, selain melibatkan masyarakat, adalah perubahan paradigma di kalangan pebisnis, regulator, dan ilmuwan, dalam memandang potensi hutan untuk menopang ekonomi. “Perspektif kita harus berubah dan lebih terbuka karena multiusaha membutuhkan peran multipihak,” katanya.
Forest Digest pernah mengulas multiusaha dalam liputan khusus yang bisa dibaca di sini.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :