Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 20 September 2020

Akar Masalah Kriminalisasi Masyarakat Adat

Doktrin sumber daya alam milik negara dalam konstitusi Indonesia membuat masyarakat adat selalu tersisihkan. Akar masalah yang tak pernah ditengok.

Masyarakat adat suku Batin Sembilan sedang mengambil rotan di Hutan Harapan Jambi (Foto: Asep Ayat)

PADA 26 Agustus 2020, kita dikejutkan oleh berita penangkapan tokoh komunitas adat di Kalimantan Tengah. Seregu polisi menangkap Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, dengan tuduhan turut-serta merampas aset milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Sebelum Effendi, polisi juga menangkap lima anggota komunitas adat lainnya. Effendi dilepas, tapi lima yang lain masih ditahan.

Ibarat “sudah jatuh, tertimpa tangga”, penangkapan anggota komunitas adat Laman Kinipan adalah resultan penindasan negara bersama dengan korporasi terhadap ruang hidup masyarakat adat serta hak-hak mereka atas sumber daya alam yang di ruang hidupnya.

Konstruksi Kayu

Komunitas Laman Kinipan mengklaim 2.627 hektare wilayah adat mereka diklaim oleh PT Sawit Mandiri yang menguasai lahan 9.424,71 hektare, yang diduga melebihi izin Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang memverifikasi wilayah Lama Kinipan bahkan mencatat lebih luas lagi. Wilayah adat yang dikuasai PT Sawit seluas 3.689 hektare telah dikonversi menjadi areal perkebunan.

Peristiwa itu sesungguhnya akibat dari melemahnya posisi masyarakat adat beserta hak ulayat mereka seiring berdirinya negara konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui doktrin hak menguasai oleh negara (HMN) terhadap sumber daya alam, konsep kepemilikan (property rights) masyarakat hukum adat atas hak ulayat mereka menjadi tidak lagi utuh dan otonom.

Walaupun makna penguasaan oleh negara bukan mengacu pada definisi memiliki,  hadirnya otoritas kelembagaan pemerintah pada praktiknya membatasi keleluasaan hubungan masyarakat hukum adat dengan hak atas sumber daya alam di sekitarnya. Meminjam analisis the bundle of rights-Ostrom (1992), kian mapan sebuah negara dengan berbagai institusi peraturan, kedudukan masyarakat hukum adat terhadap sumber daya alam bergeser dari pemilik penuh (owner), menjadi pemilik namun tanpa hak mengalihkan (proprietor), lalu pendaku yang hanya berhak mengakses-mengambil-mengelola (claimant), selanjutnya sekadar menjadi pengguna berizin (authorized user). Pergeseran bahkan sampai pada kedudukan yang bersifat paling lemah, yaitu hanya pengunjung tanpa hak apa pun (entrant) terhadap wilayah ulayatnya sendiri.

Situasi tersebut secara umum dialami oleh masyarakat hukum adat di luar Jawa—mengingat di Jawa hampir tidak dapat lagi diidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat—terutama pada era rezim Orde Baru. Atas nama program pembangunan nasional, pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat (dan hak ulayatnya) bersifat bersyarat, sepanjang sejalan dengan kepentingan nasional. Kita tahu kepentingan nasional adalah pertumbuhan ekonomi sebesar-besarnya dengan mengorbankan lingkungan dan sumber daya alam, termasuk keberadaan masyarakat adat yang ada di dalamnya.

Setelah Orde Baru tumbang, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat mendapatkan angin segar dalam amendemen UUD’45 yang kedua pada 18 Agustus 2000. Dalam rumusan ketentuan baru, pasal 18B ayat 2 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya. Dari ketentuan artikulasi yang distorsi konsep hak milik negara—seperti tertuang dalam, misalnya, Undang-Undang Kehutanan—pengertian hutan adat berpeluang dimoderasi.

Pada 2012, atas gugatan perwakilan masyarakat adat dan AMAN, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, tetapi hutan yang [semata-mata] berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi adalah posisi hutan adat merupakan suatu bentuk lain di dalam ranah hutan hak, dengan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukumnya. Mahkamah berpendapat Undang-Undang Kehutanan Nomor 41/1999 memperlakukan masyarakat hukum adat berbeda dengan subyek hukum lain.

Dalam Undang-Undang itu, tiga subyek hukum tersebut adalah: negara, pemegang hak atas tanah yang di atasnya terdapat hutan, dan masyarakat hukum adat. Negara menguasai tanah maupun hutan. Pemegang hak atas tanah juga punya hak atas sumber daya hutan. Sedangkan untuk masyarakat hukum adat, menurut Mahkamah, pengaturan hak maupun hutan yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan yang menempatkan hutan adat sebagai bagian hutan negara menjadi tidak jelas.

Sayangnya pandangan progresif itu tidak secara bulat bergulir tanpa syarat. Dalam putusan itu, MK mempertahankan ketentuan pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan yang menegaskan pengukuhan keberadaan atau terhapusnya sebuah masyarakat hukum adat ditetapkan melalui peraturan daerah. Dengan begitu pengakuan terhadap hak ulayat harus diawali dengan penetapan secara formal atas eksistensi masyarakat hukum adat melalui kebijakan lokal. Artinya, tanpa adanya produk hukum daerah yang menjadi landasan pengakuan masyarakat hukum adat hanya isapan jempol belaka.  

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan konsisten mengikuti logika putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 itu. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.21/2019 tentang hutan hak dan hutan adat, jelas disebutkan pengakuan melalui hutan adat tak bisa ditawar. Artinya, masyarakat adat mesti mengajukan permohonan agar wilayah dan keberadaan mereka diakui negara.

Kebijakan jadi terkesan basa-basi saja. Dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri LHK itu disebutkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat adat melalui peta indikatif setelah mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota tempat masyarakat hukum adat berada. Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 312/2019 tentang peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat ada penjelasan bahwa wilayah indikatif hutan adat bisa diproses setelah memperoleh ada penetapan hukum melalui peraturan daerah.

Dalam surat keputusan itu luas peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat seluas 472.981 hektare, terdiri dari 19.150 hektare hutan adat dari 453.831 hektare wilayah yang ada dalam peta indikatif. Ada lima region, Sumatera 64.851 hektare, Jawa-Bali-Nusa Tenggara 14.818 hektare, Kalimantan 54.979 hektare, Sulawesi 261.323 hektare, dan Maluku-Papua 77.010 hektare.

Angka tersebut jauh dari klaim AMAN yang memverifikasi ke lapangan bahwa tidak kurang dari 6,5 juta hektare kawasan hutan yang sesungguhnya merupakan hutan adat (hak ulayat).

Di luar aturan-aturan itu, ada sedikitnya tujuh undang-undang lain yang menyinggung keberadaan masyarakat hukum adat secara parsial. Undang-Undang Hak Asasi Manusia 39/1999, Undang-Undang Tata Ruang 26/2007, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 32/2009, Undang-Undang Desa 6/2014, Undang-Undang Pemerintahan Daerah 23/2014, dan Undang-Undang Perkebunan 39/2014.

Toh, faktanya, masyarakat adat tetap tak terlindungi. Perampasan hak ulayat, konflik, kekerasan dan kriminalisasi yang masih banyak terjadi, seperti pada penduduk adat Laman Kinipan, hanya satu contoh saja.

Alih-alih menciptakan beleid tunggal melindungi masyarakat adat, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat (baca “Empat Kelemahan RUU Masyarakat Adat”) pemerintah dan DPR malah serius menggolkan RUU Cipta Kerja. Omnibus law untuk mengejar investasi itu kelak berpengaruh dan mengancam keberlanjutan lingkungan, sumber daya alam, dan masyarakat adat.

RUU Cipta Kerja memang merangkum delapan undang-undang yang menyinggung soal masyarakat adat. Tapi tetap tak membuat kejelasan atas posisi masyarakat adat serta hak-hak mereka atas sumber daya alam. Misalnya, dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur pada pasal 19 yang menyinggung masyarakat hukum adat.

Pada butir 17 pasal itu ada ketentuan bahwa pemenuhan izin berusaha pemanfaatan laut dikecualikan bagi masyarakat hukum adat. Namun, pengecualian itu tetap menuntut syarat pengakuan masyarakat adat terlebih dahulu tanpa formulasi komprehensif sehingga pengaturannya tetap tersebar di banyak instansi.

Begitu juga dalam usaha perkebunan. Pasal 30 RUU Cipta Kerja mengatur deregulasi sektor perkebunan menyebut larangan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun ketentuan ini pupus oleh pasal 30 butir 14 yang menyebutkan bahwa larangan itu batal jika ada persetujuan masyarakat hukum adat yang menyerahkan hak ulayat mereka. Kita tahu, penyerahan hak ulayat acap diwarnai tekanan dan intimidasi.

Ketidakjelasan aturan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya membuat mereka terus rentan menjadi korban perampasan ruang hidup. RUU Cipta Kerja hanya menambah masalah baru. Masyarakat hukum adat (dan hak ulayatnya) tetap megap-megap untuk mendapatkan pengakuan negara agar mendapat hak sama dengan warga negara lain.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Dosen di Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Ketua Badan Pengurus ARuPA

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain