Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 05 Oktober 2020

RUU Cipta Kerja yang Tak Adil

RUU Cipta Kerja menghapus mandat pembentukan lembaga pencegah dan pemberantas kerusakan hutan. Sebaliknya, melanggengkan hukuman bagi masyarakat adat yang hidup dengan memanfaatkan hasil hutan.

Hukum yang tak adil.

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memasuki babak baru. Dalam rapat 3 Oktober 2020 malam, Panitia Kerja DPR setuju membawa rancangan ini ke sidang paripurna untuk disahkan. DPR dan pemerintah mengabaikan pelbagai protes masyarakat karena rancangan ini terlalu berpihak kepada investor, seraya mengabaikan hak-hak buruh dan masyarakat adat.

Dalam draf RUU Cipta Kerja tanggal 30 September 2020, pasal tentang pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan telah dihapus. Padahal, pembentukan lembaga ini merupakan mandar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

Konstruksi Kayu

Sebaliknya, pasal 12 dipertahankan yang melarang masyarakat lokal dan adat membawa alat-alat menebang, memotong, atau membelah pohon. Ada pasal baru, 17A, tentang sanksi administratif bagi mereka yang menebang pohon, terutama masyarakat yang hidup di sekitar hutan paling singkat lima tahun.

Dengan pengaturan seperti itu, RUU Cipta Kerja malah melemahkan dasar hukum menangkap para pelaku ilegal skala besar dan terorganisasi sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 18/2013 itu. Sebaliknya, RUU ini tidak peka terhadap persoalan status hak atas tanah/hutan. Pasal ini acap dipakai untuk menangkap petani dan/atau masyarakat adat yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan bila mereka memanfaatkannya.

Undang-undang P3H bertujuan memberantas perbuatan ilegal merusak hutan dalam skala besar dan terorganisasi, termasuk oleh kegiatan tambang dan perkebunan. Dalam klausul “menimbang” ada penjelasan bahwa perusakan hutan—terutama pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin—telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.

Dalam konteks ini, perusakan hutan tergolong kejahatan yang berdampak luar biasa, dianggap terorganisasi, dan lintas negara, memakai modus operandi yang canggih. Masalahnya, peraturan yang ada saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang masif dan terorganisasi itu.

Pengertian terorganisasi tercantum dalam pasal 1 UU P3H berupa kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas dua orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan merusak hutan. Pengertian ini tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri, tidak untuk tujuan komersial.

Sebuah undang-undang dibuat tak hanya memiliki aspek represif, juga mempertimbangkan aspek restoratif. Tujuannya memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum, meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum, meningkatkan peran masyarakat serta mengembangkan kerja sama internasional.

Untuk itu undang-undang memerintahkan membentuk lembaga khusus yang disebut sebagai lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (pasal 54 sampai pasal 57), serta perlindungan saksi, pelapor, dan informan (pasal 76 sampai pasal 81).

Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank, melalui pimpinan Otoritas Jasa Keuangan, tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Penyidik juga diberi kewenangan meminta bank membekukan rekening simpanan milik para tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar (pasal 35).

Kewenangan lain penyidik adalah meminta data kekayaan dan data pajak para tersangka dan melacak asal-usul transaksi melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Pasal 36). Dalam kerja sama internasional, Menteri bisa menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan asing yang terkait dengan pembiayaan pembalakan liar (pasal 69).

Dalam perjalanannya, hal-hal esensial dalam undang-undang itu belum dijalankan. Bahkan pemerintah tak pernah membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Undang-undang itu bahkan tidak pernah menjadi instrumen mengadili kejahatan perusakan hutan yang besar dan terorganisasi. Sebaliknya justru dipakai secara luas untuk menangkap para petani dan masyarakat adat yang, walaupun belum jelas status hak atas tanah yang digarapnya.

Mandat UU P3H bahkan dihilangkan melalui RUU Cipta Kerja yang segera disahkan.

Filsuf Yunani yang ahli matematika, Plato (427-347 sebelum Masehi), dalam The Republic, mengatakan bahwa “The heaviest penalty for declining to rule is to be ruled by someone inferior to yourself". Hukuman terberat karena menolak memerintah, harus diatur oleh seseorang yang lebih rendah. Siapa “seseorang” itu?

Voltaire, penulis dan filsuf Prancis (1694-1778), membantu kita memahami Plato melalui sebuah sindiran yang terkenal: “It is forbidden to kill; therefore all murderers are punished unless they kill in large numbers and to the sound of trumpets. Membunuh itu terlarang; karena itu semua pembunuh akan dihukum kecuali mereka yang membunuh dalam jumlah besar dan dengan suara terompet.

Makna satire Voltaire itu mengandung sebuah sikap etis yang kental. Membunuh serangga itu terlarang karena menghilangkan nyawa mahluk yang punya hak hidup. Tapi jika membunuh serangga memakai insektisida yang masif dengan tujuan melindungi tanaman, justru akan dilindungi undang-undang. Maka hukum formal membolehkan menghukum masyarakat adat yang menebang satu pohon untuk hidup mereka, sementara perusahaan yang menebang ribuan pohon dilindungi karena punya tujuan investasi.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain