KITA sering mendengar istilah “jaring pengaman sosial”. Istilah ini lebih banyak dipakai untuk merujuk bantuan pemerintah bagi penduduk tidak mampu agar tak terlalu terdampak oleh krisis ekonomi atau kebijakan yang membuat masyarakat bawah makin menderita. Dengan kata lain, jaring pengaman sosial untuk menyelamatkan manusia dan bersifat responsif atas sebuah kejadian.
Dengan pola sama, agaknya perlu juga kita memikirkan jaring pengaman ekosistem hutan rawa gambut tropis yang sampai saat ini selalu terancam. Entah oleh kebakaran, entah oleh perambahan. Rawa gambut harus kita lindungi karena ia penyerap emisi terbaik di muka bumi. Sebaliknya, jika ia telantar, misalnya terbakar, akan menyumbang emisi yang besar pula. Dalam ancaman pemanasan global sekarang, menyelamatkan rawa gambut sebuah keniscayaan.
Karena itu saya ingin mengusulkan sebuah model pengaman untuk rawa gambut. Kita sebut saja namanya Jaring Pengaman Hutan Rawa Gambut (JPHRG). JPHRG bisa didefinisikan sebagai strategi atau program yang dijalankan untuk mencegah kerusakan ekosistem hutan rawa gambut, memulihkan ekosistemnya akibat deforestasi dan degradasi, dan jika memungkinkan meningkatkan fungsi ekosistem gambut. Dengan kata lain JPHRG adalah strategi untuk merajut, mencegah, menyelamatkan dan memulihkan hutan rawa gambut dari degradasi dan deforestasi.
JPHRG tidak hanya bersifat responsif, seperti jaring pengaman sosial-ekonomi, namun juga bersifat preventif. Tidak hanya sekali jalan, namun jangka panjang, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada manusia juga. Model yang saya usulkan adalah kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan melalui skema perhutanan sosial.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.159/Menhut-II/2004 tentang restorasi ekosistem di hutan produksi yang selanjutnya dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) atau disingkat Izin RE. Aturannya beberapa kali direvisi hingga terakhir pada 2018. Ada 15 izin restorasi yang beberapa di antaranya berada di rawa gambut.
Juga ada program perhutanan sosial sejak 2016 dengan target 12,7 juta hektare. Pemerintah mengizinkan masyarakat mengelola hutan negara dengan cara berkelompok dengan masing-masing orang berhak mengelola 2 hektare di Jawa dan 5 hektare di luar Jawa.
Secara umum, mandat pengelolaan kedua skema izin beririsan, karena keduanya sama-sama melakukan pelestarian lingkungan dengan pemanfaatan yang terbatas. Tantangan operasional di lapangan pun mirip, yaitu rentannya kawasan gambut akan kebakaran, ancaman pembalakan liar, dan kegiatan perburuan satwa.
Jika kedua izin secara kebetulan berada dalam bentang alam yang sama atau secara langsung memiliki lokasi yang bersebelahan, kerja sama untuk pengelolaan kawasan merupakan sebuah keniscayaan. Tujuan besarnya adalah membangun keseimbangan antara ekologis hutan, sosial, dan ekonomi di sekitar hutan juga mitigasi perubahan iklim.
Para pemegang izin restorasi membutuhkan mitra kerja lokal dalam pengawasan dan perlindungan kawasan konsesinya. Hanya bermitra dengan kelompok masyarakat saja tanpa memiliki kejelasan tenurial lahan sangat berisiko. Kawasan penyangga yang tersebar di sekeliling wilayah konsesi restorasi memegang peranan penting dalam keutuhan ekosistem rawa gambut yang berada dalam wilayah restorasi.
Artinya, pemegang izin restorasi selain melindungi konsesinya, mereka pun, mau tidak mau, harus mengontrol pola penggunaan lahan. Salah satu upayanya melalui bermitra dengan masyarakat lokal untuk mendapatkan izin pengelolaan lahan atau kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial. Dengan begini, pemegang izin restorasi akan mendapatkan manfaat perlindungan kawasan penyangga, sementara masyarakat lokal mendapatkan keuntungan dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dan sekaligus pendampingan teknis dari pengelola konsesi restorasi.
Elemen kunci agar pemegang izin restorasi dan pengelola perhutanan sosial bisa berjalan beriringan dan bersinergi adalah komunikasi yang jujur dan sejajar sesuai prinsip kemitraan. Prinsip ini penting karena dalam praktiknya kecenderungan hubungan yang tidak setara sangat besar.
Pemegang izin restorasi merasa sudah banyak membantu sehingga merasa bisa mengatur, sebaliknya pengelola perhutanan sosial akan ketergantungan kepada perusahaan sehingga bisa meminta apa saja. Ini bukan prinsip kemitraan. Keterpaksaan akan menyandera kepentingan kedua pihak.
Selain prinsip kemitraan, secara operasional kedua belah pihak wajib memahami ruang lingkup tugas pokok masing-masing, dan kemudian menyelaraskan kegiatan-kegiatan yang bisa digabungkan melalui kerja sama. Beberapa contoh kegiatan kerja sama, misalnya, menjalankan program pencegahan kebakaran hutan, patroli bersama pencegahan pembalakan liar, membangun zona ekowisata bersama, dan memanfaatkan hasil bukan kayu atau jasa lingkungan.
Tentu, pola kemitraan ini tidak lepas dari kelemahan, apalagi jika pengelola hutan sosial belum memiliki kapasitas cukup. Agar model pengaman hutan rawa gambut berjalan baik, kedua pemegang izin harus sadar bahwa mereka saling membutuhkan. Tidak ada satu di atas yang lain. Tujuan akhir dari Model Jaring Pengaman Hutan Rawa Gambut (JPHRG) adalah membangun harmonisasi antara masyarakat, keanekaragaman hayati, dan iklim yang baik.
Artikel ini terbit atas kerja sama Forest Digest dan Katingan-Mentaya Project.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Staf pemberdayaan masyarakat desa hutan Katingan-Mentaya Project
Topik :