BARU-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan regulasi baru mengenai hutan adat, P.17/2020 tentang hutan adat dan hutan hak. Peraturan ini menjadi peraturan pelaksana administrasi hutan adat yang dibolehkan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Putusan Mahkamah itu mengoreksi Undang-Undang Kehutanan 41/1999 yang mengeluarkan hutan adat dari kategori hutan negara dan memasukkannya ke dalam kategori hutan hak. Sebelumnya telah ada dua peraturan menteri yang mengatur administrasi hutan adat yaitu P.32/2015 tentang hutan hak dan P.21/2019 tentang hutan adat dan hutan hak.
Semangat di balik penerbitan P.17/2020 perlu dicermati, karena peraturan pendahulunya baru berumur 16 bulan dan mengingat realisasi pengakuan hutan adat yang masih kecil, yaitu 44.630 hektare dari total target perhutanan sosial 4,38 juta hektare.
Membaca sekilas peraturan baru itu ada terasa semangat formalisasi yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat atas wilayah hutan mereka. Konsep baru dalam P.17/2020 adalah penunjukan hutan adat yang merujuk pada tahapan pengukuhan kawasan hutan. Penunjukan menjadi alternatif penetapan hutan adat ketika prosesnya terkendala pengakuan masyarakat adat melalui produk hukum daerah yang menjadi syarat verifikasi.
Mengapa perlu konsep baru sementara pada peraturan sebelumnya perlindungan yang sama sudah diadministrasikan melalui peta wilayah indikatif hutan adat? Penunjukan hutan adat punya tujuan. Paling tidak ada tiga hal: memberikan waktu (dua tahun) bagi masyarakat adat untuk melengkapi syarat pengakuan melalui produk hukum daerah; memberikan waktu pada pemegang izin pemanfaatan hutan dan hak pengelolaan lain untuk berkoordinasi dengan masyarakat adat di konsesinya; melindungi hutan adat dari masuknya izin pemanfaatan hutan baru.
Ketiganya menjadi kelebihan Ppnunjukan dibandingkan dengan skema perlindungan terdahulu yang tidak mengatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah hutan adat masuk peta indikatif.
Maju atau Mundur? Sayangnya, tidak ada ketentuan peralihan yang mengatur kelanjutan administrasi Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat. Sementara P.21/2019 yang menjadi dasar hukumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini terbit. Lalu bagaimana nasib 950.129 hektare wilayah masyarakat adat yang telah dilindungi melalui skema ini?
Akibat kekosongan hukum ini, jika P.17/2020 berjalan secara normatif-tekstual saja, usaha perlindungan atas hak masyarakat adat di kawasan hutan yang didukung dan didorong banyak pihak selama ini terancam sia-sia.
Permasalahan lain adalah prasyaratnya. Alih-alih mempercepat, syarat ini akan memperlambat penunjukan maupun penetapan hutan adat. Penunjukan hutan adat hanya bisa terjadi jika telah ada proses identifikasi dan pemetaan wilayah adat. Proses ini juga adalah tahapan baru yang diintroduksi P.17/2020, yang dilakukan oleh tim yang dibentuk kepala daerah untuk menjadi dasar penerbitan keputusan pengakuan masyarakat adat.
Hasil identifikasi dan pemetaan beserta produk hukum daerah pengakuan masyarakat adat yang didasarinya kemudian menjadi syarat untuk melewati tahap validasi permohonan hutan adat sehingga permohonan dapat diverifikasi sebelum hutan adat ditetapkan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana nasib permohonan yang telah diajukan tanpa didahului identifikasi dan pemetaan wilayah adat oleh tim daerah? Apakah harus mengajukan permohonan baru?
Selain itu, pengalaman masyarakat sipil memfasilitasi penetapan hutan adat sejak 2016 mendapatkan tantangan besar. Akibatnya, proses ini semakin membebani masyarakat adat dalam proses politik di tingkat daerah, sebelum masuk ke administrasi KLHK untuk mendapatkan hutan adat mereka.
Sudah begitu, P.17/2020 juga menegaskan kembali kriteria masyarakat adat dalam pasal 67 beserta penjelasannya dalam UU 41/1999. Gugatan masyarakat sipil terhadap pasal ini ditolak Mahkamah Konstitusi delapan tahun silam.
P.17/2020 juga mengatur kewenangan KLHK memfasilitasi identifikasi dan pemetaan wilayah adat. Uniknya, proses fasilitasi ini diatur oleh tim terpadu yang dibentuk dan ditetapkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Komposisi maupun tugasnya sama persis dengan tim verifikasi. Padahal salah satu faktor internal kelambatan administrasi hutan adat selama ini adalah antrean pelayanan di tahap verifikasi, namun tidak diatur tata waktunya bahkan dalam Permen terbaru ini.
Semangat baik P.17/2020 sulit terwujud jika tak didukung keberanian administratif dari para pelaksananya. Menteri LHK perlu menghadirkan kebijakan yang menjembatani proses penunjukan hutan adat atas akumulasi Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat yang telah ditetapkan dalam SK.10292/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2019. Dirjen PSKL juga perlu mengambil kebijakan-kebijakan taktis terkait permohonan hutan adat yang sedang berproses maupun yang baru diajukan.
Selain kedua hal tersebut, perlindungan hak Masyarakat Adat di kawasan hutan melalui peta wilayah indikatif hutan adat, penunjukan hutan adat saat ini, dan termasuk penetapan hutan adat sejak 2016 yang telah mencapai 66 unit dengan total luasan lebih kurang 44.630 hektare, akan nirmanfaat jika tidak menghadirkan rasa aman bagi masyarakat adat.
Karena itu keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat menjadi penting. Minimnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai fungsi dan luasan hutan adat yang akan ditetapkan menjadi catatan penting masyarakat sipil, juga mengenai keputusan penetapan dan peta hutan adat yang tertutup bagi masyarakat.
Semuanya membutuhkan keberanian birokrasi yang belum pernah ditunjukkan dalam pelaksanaan regulasi hutan adat selama empat tahun terakhir.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Manajer Advokasi RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment
Topik :