Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 08 Oktober 2020

Nasib Masyarakat Adat dalam UU Cipta Kerja

Sanksi administratif terhadap masyarakat hukum adat yang "merambah" hutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dihilangkan. Syaratnya, pengakuan legal negara.

Masyarakat adat Batin Sembilan di Jambi sedang memanen rotan di hutan Bukitigapuluh.

DUA hari setelah sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan substansi beleid itu bersama 12 menteri lain secara virtual. Menurut Airlangga, penjelasan ini mereka lakukan karena banyak isu yang melenceng dari tujuan pembuatan omnibus law ini. “Semoga seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan substansi UU Cipta Kerja dari segi lingkungan dan kehutanan. Menurut dia, undang-undang ini berpihak kepada masyarakat karena izin berusaha yang dipermudah tak hanya untuk industri tapi juga masyarakat melalui usaha perhutanan sosial. “Sanksi untuk masyarakat di sekitar dan di dalam hutan juga hanya administratif, bukan pidana,” katanya.

Konstruksi Kayu

Dalam rilisnya, Siti tak menyebut masyarakat adat. Kata adat hanya disebut sekali, itu pun kata dalam kurung untuk menyebut istilah lain dari masyarakat lokal. Undang-undang ini, kata dia, akan jadi jalan keluar dalam konflik tenurial antara masyarakat dengan negara, masyarakat dengan industri, karena masyarakat lokal itu akan jadi objek pembahasan penataan kawasan hutan, serta tumpang-tindih izin perkebunan di kawasan hutan negara.

Pasal yang dirujuk Siti dalam UU Cipta Kerja adalah pasal 12 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 12 berisi jenis-jenis perusakan hutan, dari menebang pohon hingga menjual hasilnya. Sementara pasal 12A disisipkan pengecualiannya untuk masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan paling sedikit lima tahun.

Agar terbebas dari sanksi administratif itu masyarakat adat, masyarakat lokal, atau mereka yang tinggal di dalam kawasan hutan harus membuktikan diri tinggal di sana paling singkat selama lima tahun berturut-turut. Pembuktian tinggal ini menuntut identitas diri yang diakui negara.

Proses pengakuan masyarakat adat selalu jadi isu kompleks yang tak kunjung tuntas dan belum selesai dibahas dalam RUU Masyarakat Hukum Adat. Meski Mahkamah Konstitusi sudah memisahkan hutan adat dari hutan negara pada 2012, praktiknya pengakuan masyarakat dan hutan adat menuntut syarat legal. Apalagi, beberapa komunitas masyarakat adat, seperti orang rimba di Jambi, hidup nomaden di dalam hutan. Mereka punya adat bepergian jauh jika ada keluarga yang meninggal.

Konflik masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah dengan PT Sawit Mandiri Lestari karena tumpang tindih konsesi dengan wilayah adat terjadi karena masyarakat Laman Kinipan belum diakui sebagai masyarakat adat oleh negara, melalui peraturan daerah. Akibatnya, perusahaan sawit punya status lebih tinggi di mata hukum karena berkonflik dengan komunitas yang belum sah.

Ketentuan lain yang berpotensi kisruh dalam pengaturan masyarakat adat adalah pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Cipta Kerja menghapus ayat 2 pasal ini yang mengecualikan pelanggaran huruf (i) berupa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui kearifan lokal. Menurut analisis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM, penghapusan ayat di pasal ini berpotensi menghukum peladang tradisional yang masih memakai cara bakar dalam membuka lahan.

Deputi Advokasi dan Riset Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, Erwin Dwi Kristianto, menyoroti bunyi pasal-pasal RUU Cipta Kerja yang akan membawa pengaturan masyarakat adat ke dalam perangkap formalisme hukum yang rigid. Akibatnya, masyarakat terjebak pada narasi besar meningkatkan lapangan kerja melalui kemudahan izin berusaha tanpa menyentuh substansi dan akar masalah yang dihadapi masyarakat adat.

Menurut Erwin, problem utama masyarakat adat adalah tumpang-tindih sektor dalam mengaturnya. RUU Cipta Kerja memakai banyak frasa terkait masyarakat adat sebagai subjek hukum dalam mengatur hak atas wilayah adat mereka. “Pengaturan mengenai hak ulayat dalam RUU Cipta Kerja ditujukan untuk kepentingan investasi dalam memperoleh lahan,” kata dia. Usaha-usaha tradisional masyarakat adat belum dianggap berkontribusi dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

Syarat pengakuan masyarakat adat yang jadi basis pemberian dan perlindungan hak mereka, kata Erwin, akan jadi batu sandungan menyelesaikan konflik penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam. Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 80% wilayah adat yang terdata oleh organisasi ini tertimpa oleh izin-izin pengelolaan lahan oleh industri perkebunan maupun pertambangan.

Cipta Kerja vs Masyarakat Adat

Erwin masih memakai kata RUU untuk menyebut omnibus law ini. Soalnya, draf final yang beredar itu belum dirilis secara resmi di web DPR maupun pemerintah. Draf super final yang masih misterius itu belum bisa jadi pijakan menganalisisnya, meskipun dari penjelasan Menteri Siti Nurbaya, ia menerangkan pasal-pasal yang nomornya sama dengan nomor pasal di draf final tersebut.

Misteriusnya draf undang-undang itu mengingatkan Erwin pada jawaban pemerintah ketika HuMa mengajukan amicus curiae, sebagai opini publik atas gugatan tiga LSM terhadap surat presiden yang mengantarkan naskah pembahasan RUU Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Dari fakta persidangan terungkap ketika ada pihak yang meminta informasi, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menyebut draf ini sebagai rahasia,” katanya.

Dengan pernyataan itu, kata Erwin, tak heran jika pembahasan RUU ini serba tertutup. Dalam sembilan bulan, DPR membahas 1.244 pasal dalam 79 undang-undang yang mencakup 11 klaster. Lembaga-lembaga resmi seperti Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyampaikan kritik pada terbatasnya akses publik turut serta dalam pembahasan aturan sapu jagat ini.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain