Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 21 Oktober 2020

Kontroversi Deforestasi

Deforestasi jadi momok dalam pengelolaan hutan Indonesia. Tapi pengertian dan angkanya masih berbeda-beda.

Deforestasi Hutan Harapan Jambi (Foto: Asep Ayat/FD)

SEWAKTU bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada 2004 saya mendampingi Bupati ketika berdiskusi dan berdebat dengan salah seorang anggota Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Jambi. Ia, dan 50 orang koleganya, berkunjung ke lokasi rehabilitasi hutan dan lahan di perbatasan Palangkaraya dan Katingan. 

Pokok perdebatan adalah definisi lahan kritis dalam kawasan hutan. Anggota DPR kaget dengan lokasi rehabilitasi yang masih hijau, terdiri dari semak belukar dan anakan kayu dari jenis tidak ekonomis karena tidak laku. Bayangannya adalah lahan kritis meski dalam kawasan hutan adalah kawasan lahan hutan yang sudah gundul, warna tanahnya kuning akibat erosi, sebagaimana yang pernah dilihat dan dikunjunginya beberapa saat sebelumnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

Pak Bupati kerepotan menjawabnya. Karena itu saya memberanikan diri menjawab.

Lokasi rehabilitasi luasnya 100 hektare, terletak kurang 200 meter dari jalan raya pada KM 30, poros jalan Palangkaraya dan Kasongan, bekas areal konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) yang telah berakhir. Karena di pinggir jalan dan sifatnya terbuka (open access), lokasi semacam ini mudah dan potensial dirambah masyarakat. Oleh karena itu lokasi semacam ini akan ditetapkan sebagai lokasi rehabilitasi memakai dana alokasi khusus dana reboisasi. Tanamannya jenis lokal, jelutung (Dyera costulata) yang getahnya bernilai ekonomis tinggi.

Pengertian Konvensional Lahan Kritis. Jauh sebelum kemajuan teknologi pengindraan jarak jauh (remote sensing) dan berkembang menjadi citra satelit resolusi tinggi seperti sekarang, pendekatan konvensional pengertian lahan kritis biasa disebut deforestasi, sebaliknya rehabilitasi hutan dikenal dengan nama reforestasi. 

Secara konvensional lahan kritis dibedakan menjadi tiga bentuk: lahan kritis fisik teknis, lahan kritis hidrologis, dan lahan kritis sosial ekonomis. 

Lahan kritis fisik teknis adalah lahan kritis yang secara kasat mata dapat dilihat sebagai lahan yang tidak produktif secara vegetatif. Kerusakan vegetasi pada lahan kritis sejenis ini hampir mencapai di atas 75 persen. Contoh aktual lahan kritis yang berada dihulu DAS Solo dan hulu Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri, sebagaimana yang dilihat oleh anggota DPR komisi IV yang berkunjung ke Katingan itu.

Lahan kritis hidrologis adalah lahan kritis yang telah terjadi kerusakan hidrolgis, di mana fungsi pengatur keseimbangan air terganggu akibat tutupan vegetasi mulai rusak, khususnya vegetasi kayu-kayuan. Surface run off (aliran air di permukaan) lebih besar dibanding dengan subsurface run off (aliran air yang masuk ke dalam tanah).

Akibatnya debit air pada musim hujan meningkat tajam, sedangkan debit air pada musim kemarau sangat kecil. Bila rasio antara debit air maksimum dan minimum pada musim hujan lebih dari 40, bisa dipastikan banjir pada musim hujan. Lahan kritis jenis ini banyak terdapat di daerah hulu daerah aliran sungai (DAS) besar di Jawa, seperti DAS Solo, Brantas, Citanduy, Cimanuk dan sebagainya. 

Yang terakhir adalah pengertian lahan kritis secara sosial ekonomis. Secara sosial ekonomis, lahan kritis tipe ini adalah lahan kritis yang secara vegetatif khususnya tanaman/tumbuhan bawah masih baik, namun secara sosial apalagi secara ekonomis tidak atau kurang memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

Tipe lahan kritis ini banyak ditemukan di Kalimantan dan Sumatera, khususnya bekas areal lahan HPH yang terbuka seperti di Katingan. Inilah yang sebenarnya dimaksud deforestasi, di samping selain kawasan hutan akibat perambahan atau perladangan berpindah (shifting cultivation), dan kebakaran hutan.

Data. Pada 2000, Indonesia memberikan konsesi HPH sebanyak sekitar 600 unit dan mengusahakan areal hutan lebih dari 64 juta hektare. Produksi kayu dari hutan alam mulai menurun sejak 2005 dan sampai ke titik nadir sejak moratorium permanen hutan alam tahun 2019. Pasokan kayu hutan alam sekarang hanya bertumpu pada HPH yang tinggal tersisa 255 unit, dengan luas usaha 18,7 juta hektare.

Masalahnya, bekas areal konsesi yang ditinggalkan oleh 345 unit HPH seluas lebih dari 45,3 juta hektare merupakan daerah bebas dan terbuka akses yang mudah dimasuki perambah hutan. Memang, sebagian bekas HPH ini digunakan juga untuk izin hutan tanaman industri (HTI) yang jumlahnya 293 unit dengan luas areal 11,3 juta hektare.

Kita berasumsi bahwa sisa lahan hutan yang terbuka akses itu untuk pencadangan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare dan alih fungsi kawasan hutan, tepatnya pelepasan kawasan hutan untuk dan atas nama pembangunan sejak tahun 1985 sampai tahun 2017 seluas 6,7 juta hektare.

Kecilnya nilai hutan membuatnya dikonversi ke lahan yang lebih menguntungkan. Deforestasi dan degradasi lahan tak akan bisa dihentikan sepanjang nilainya tak memberikan manfaat ekonomi.

Menurut KLHK rincian pelepasan kawasan tersebut pada era Soeharto seluas 3,4 juta hektare, Habibie 678.373 hektare, era Gus Dur, 163.566 hektare, Megawati  0 hektare, era SBY  2,2 juta  hektare, dan masa Jokowi 305.984 hektare. Ditambah lagi dengan kebakaran hutan, perambahan hutan dan perladangan berpindah sekitar lebih dari 1,5 juta hektare.

Maka deforestasi akibat HPH setelah dikurangi luas HTI, luas pencadangan perhutanan sosial, luas pelepasan kawasan hutan dan luas kebakaran hutan, perambahan hutan dan perladangan berpindah, jumlahnya mencapai 13,1 juta hektare yang benar-benar terbuka dan potensi angka deforestasi di samping luas 1,5 juta hektare akibat kebakaran hutan, perambahan hutan, serta  perladangan berpindah.

Kontroversi. KLHK tidak secara terbuka merilis angka deforestasi secara kumulatif dari tahun ke tahun. Belum lagi, berapa luas angka reforestasi yang telah dilakukan oleh pemerintah atau swasta sekalipun dan berapa tingkat keberhasilannya yang mampu mengurangi angka deforestasi. Penjelasan dan rilis selama ini sifatnya parsial dan tidak komprehensif, sehingga masyarakat dan pemerhati kehutanan banyak bertanya tanya dan menggugat rilis tersebut.

Sebagai contoh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut angka deforestasi Indonesia menurun tajam menjadi 0,44 juta hektare dari 3,5 juta hektare pada 1996-2000.

Laju deforestasi di Indonesia naik turun. Hasil pemantauan hutan Indonesia menunjukkan secara netto deforestasi Indonesia tahun 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2%. Namun demikian untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6%. Deforestasi bruto adalah deforestasi yang terjadi di dalam maupun di luar kawasan hutan. Sedang deforestasi netto adalah deforestasi yang terjadi setelah dikurangi angka reforestasi.  

Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, deforestasi netto tahun 2018-2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu hektare. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu hektare dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,1 ribu hektare.

Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 162,8 ribu hektare, di mana 55,7% atau 90,6 ribu hektare berada di dalam kawasan hutan dan sisanya seluas 72,2 ribu hektare atau 44,3% berada di luar kawasan hutan. Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2018 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2017-2018 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 439,4 ribu hektare, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 493,3 ribu hektare dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 53,9 ribu hektare.

Dengan memperhatikan hasil pemantauan tahun 2018 dan 2019, bisa kita lihat bahwa secara netto deforestasi Indonesia tahun 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2%, namun demikian untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6%.

Deforestasi menjadi momok pengelolaan hutan Indonesia.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK mengatakan Indonesia memiliki terminologi dan definisi soal klasifikasi hutan yang secara ilmiah diakui oleh komunitas internasional. Terminologi dan definisi tersebut harus menjadi rujukan dalam pemantauan hutan di Indonesia.

Klasifikasi kelas itu terbagi menjadi hutan alam yang mencakup hutan primer dan sekunder. Selain hutan alam, ada juga satu kelas hutan tanaman. Hutan primer didefinisikan sebagai seluruh penampakan hutan yang belum menampakkan bekas tebangan/gangguan. Sedangkan seluruh penampakan hutan yang telah menampakkan bekas tebangan/gangguan disebut hutan sekunder. 

Secara sederhana, hutan alam merupakan gabungan antara hutan primer dan hutan sekunder, sedangkan hutan sendiri mencakup hutan primer, hutan sekunder, dan hutan tanaman.

Data Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Ditjen PDAS HL) tahun 2013 (data terbaru belum ada) menunjukkan luasan lahan sangat kritis seluruh Indonesia mencapai sekitar 24,3 juta hektare, di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 15,58 juta hektare (64 %), sedangkan di luar kawasan hutan mencapai sekitar 8,72 juta hektare (36 %) . 

Seandainya benar angka yang dirilis oleh Direktorat Jenderal PDASHL tahun 2013 bahwa luas lahan kritis dalam kawasan hutan mencapai 15,58 juta hektare, luas deforestasi tersebut harus ditambah angka akumulasi dari 1,92 juta hektare pada 2014-2015 menjadi 0,48 juta hektare pada 2016-2017, sebesar 0,44 juta hektare pada 2017-2018, 0,46 juta hektare pada 2018-2019.

Perbandingan laju deforestasi Indonesia dengan negara lain.

Jadi total lahan kritis dalam kawasan hutan adalah 18,88 juta hektare (dihitung sejak tahun 2013-2019). Benarkah data deforestasi ini valid?

Berapakah angka luas reforestasi sesungguhnya yang telah dinyatakan berhasil? Reforestasi yang telah dilakukan oleh pemerintah telah dilakukan selama 44 tahun melalui Instruksi Presiden tentang reboisasi dan penghijauan sejak 1976. KLHK menyatakan hasil pemantauan citra satelit angka reforestasi sebesar 3.100 hektare dianggap berhasil karena mengurangi angka deforestasi bruto 465,5 ribu hektare selama 2018-2019.

Berapa umur tanaman hasil reforestasi yang dinyatakan berhasil tersebut? Indikator apa yang digunakan? Apakah reforestasi ini hasil dari kegiatan rehabilitasi oleh pemerintah atau hutan tanaman yang dibuat swasta? Mungkinkah deforestasi termasuk yang berada di luar kawasan hutan?

Ada banyak pertanyaan yang membuat urusan deforestasi senantiasa jadi kontroversi.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain