Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 23 Oktober 2020

Logika Terbalik Menyelesaikan Konflik Lahan

UU Cipta Kerja mengukuhkan konflik lahan antara masyarakat adat dan industri akibat tumpeng-tindih ruang hidup dan usaha. Syarat pengakuan masyarakat adat tetap melalui peraturan daerah.

MANA yang harus diakui lebih dulu: masyarakat di sekitar Kaliurang atau Gunung Merapi sebagai taman nasional? Seorang kawan bertanya. Pertanyaan pancingan yang perlu hati-hati menjawabnya. 

Masyarakat yang tinggal dan bermukim di Kaliurang, Yogyakarta, telah ada sejak saya kecil. Tahun 1966, orang tua saya mengajak berwisata ke sana, karena tidak jauh dari tempat tinggal kami di kota Magelang, Jawa Tengah. Jadi perkiraan saya sebelum Indonesia merdeka tahun 1945, Kaliurang dan penduduknya telah ada sebelumnya.

Sementara Taman Nasional Gunung Merapi ditetapkan pada 4 Mei 2004, melalui surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 134/2004. Lalu bagaimana zonasi-zonasinya? Di mana batas zona inti, rimba, penyangga, dan seterusnya? Di mana masyarakat Kaliurang berada dalam zonasi itu?

Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, zona inti adalah zona yang steril dari pemukiman dan aktivitas manusia. Bagaimana kalau Kaliurang dan wisata geologi sungai Gendol masuk dalam zona inti taman nasional, apakah permukiman harus dikeluarkan dan wisata alam harus dihentikan?

Faktanya hingga 2020, permukiman dan wisata alam sungai Gendol jalan terus, tidak terganggu dengan keberadaan taman nasional. Inilah kebijakan afirmatif  kehutanan. Kebijakan yang saling menguatkan satu dengan lainnya.

Kebijakan afirmasi ini tak berjalan di pulau lain. Kasus Efendi Buhing, penggiat hutan adat Laman Kinipan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang ditangkap karena dituduh mencuri aset PT Sawit Mandiri Lestari. Effendi menentang keberadaan konsesi PT Sawit yang mereka klaim merambah wilayah adat.

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengatakan di Desa Kinipan tidak ada hutan adat yang legal. Menurut dia, taka da warga Desa Kinipan yang mengajukan penetapan hutan adat. Fahrizal tentu saja merujuk pada aturan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pernyataan pemerintah daerah ini menunjukkan tak ada kebijakan afirmatif dalam pengakuan masyarakat adat seperti kasus Kaliurang, dengan logika yang terbalik. Sebab, jauh sebelum kehadiran PT Sawit, masyarakat adat di Desa Kinipan sudah berada di sana secara turun-temurun. Ketiadaan legalitas tak berarti masyarakat adat tidak berada di sana.

Kebijakan negasi seperti ini masih banyak di Indonesia, terutama di luar pulau Jawa. Tak heran konflik tenurial antara industri dan masyarakat adat selalu saja terjadi. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan status hutan adat sebagai hutan negara melalui putusan nomor 35/PUU-X/2012. Sayangnya, putusan itu tidak diikuti perubahan pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan yang menyatakan pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan peraturan daerah.

Akibatnya, sampai saat ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih mendua melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi itu. 

Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja versi 812 halaman di paragraf 4 bidang kehutanan, ada beberapa kebijakan afirmatif yang berpihak kepada masyarakat. Beberapa di antaranya soal perhutanan sosial di pasal 29A dan 29B.

Pasal 29A ayat (1) berbunyi: pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial. Ayat  (2): perhutanan sosial sebagaimana dapat diberikan kepada: a) perseorangan; b) kelompok tani hutan; dan c) koperasi.  

Sementara pasal 29B berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam peraturan pemerintah

Dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/2016 tentang perhutanan sosial, ruang lingkup perhutanan sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja perhutanan sosial hanya diizinkan dalam memanfaatkan pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi saja, padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan khusus untuk kegiatan hutan kemasyarakatan dapat diberikan hutan konservasi (kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional), hutan lindung dan hutan produksi (pasal 92).  Peraturan pemerintah yang sedang disusun sebaiknya konsisten dengan pasal 92 PP 6/2007 itu ketika menjabarkan pasal 29B UU Cipta Kerja.

Sebab, ada soal lain yang krusial, yakni ketelanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup menyebut secara khusus soal ini ketika menjelaskan UU Cipta Kerja. Menteri mengatakan sanksi pidana bagi masyarakat sudah dihapus diganti sanksi administratif. Jadi penduduk di 20.000 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan serta 6.700 desa di kawasan hutan konservasi tak akan dikriminalisasikan.

RUU Cipta Kerja vs Masyarakat Adat

Sayangnya dalam UU Cipta Kerja tak mengubah pasal 67 Undang-Undang Kehutanan tentang masyarakat hukum adat yang menuntut syarat pengakuan melalui peraturan daerah agar negara mengakui keberadaan mereka. Jika diubah, sebetulnya akan mengubah lanskap konflik tenurial bisnis dan masyarakat hukum adat selama ini.

Syarat pengakuan peraturan daerah itu dikukuhkan melalui pasal 37 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pada penjelasan pasal 7 bahwa “pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.”

Definisi “masyarakat” dalam bab penjelasan adalah “…. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah…. 

Dengan syarat pengakuan peraturan daerah seperti itu, selain mengancam keberadaan masyarakat adat, Undang-Undang Cipta Kerja juga melanggengkan risiko benturan dan konflik pemakaian lahan berbasis izin yang selama ini terjadi.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain