Untuk bumi yang lestari

Laporan Khusus| Oktober-Desember 2020

Akar Masalah Kriminalisasi Masyarakat Adat

Akar kriminalisasi ada pada konstitusi kita. Hadirnya otoritas kelembagaan pemerintah pada praktiknya membatasi keleluasaan hubungan masyarakat hukum adat dengan hak atas sumber daya alam di sekitarnya.

Ilustrasi masyarakat adat yang menghadapi konversi lahan akibat tumpang tindih izin dan doktrin pengakuan negara.

PADA 26 Agustus 2020, kita dikejutkan oleh berita penangkapan tokoh komunitas adat di Kalimantan Tengah. Seregu polisi menangkap Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, dengan tuduhan turut-serta merampas aset milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Sebelum Effendi, polisi juga menangkap lima anggota komunitas adat lainnya. Effendi dilepas, tapi lima yang lain masih ditahan.

Ibarat “s....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Dosen di Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Ketua Badan Pengurus ARuPA

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain