Keberadaan BPDLH akan jadi ujung tombak pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dengan kewenangan dan cakupan yang lebih luas dari BLU P3H, melalui pembiayaan program, di samping pembiayaan dana bergulir secara komplementer.
Agus Isnantio Rahmadi (tengah) beretta staf BLU P3H dalam peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup, 9 Oktober 2019 (Dok. BLU P3H)
Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah lembaga pemerintah pertama pengelola khusus dana kehutanan. Berdiri pada 2007, gagasannya terentang sejak 1998, yakni ketika pemerintah mengelola dana reboisasi untuk pembangunan hutan.
Waktu itu, pemerintah menyadari perlu ada perubahan paradigma pemanfaatan dana reboisasi agar berkelanj....
Artikel ini gratis. Untuk mengaksesnya Anda hanya perlu login