Untuk bumi yang lestari

Ragam| Oktober-Desember 2020

Multiusaha Kehutanan

Multiusaha kini dianggap jalan keluar yang menggabungkan aspek kelestarian, ekonomi, dan sosial. Masalahnya, izin usaha di hutan produksi 99% masih berorientasi pada kayu.

PADA 22 Mei 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020 tentang tata cara permohonan, penugasan, dan pelaksanaan model multiusaha kehutanan bagi pemegang usaha pemanfaatan hasil hutan di hutan produksi. Aturan ini memberi angin segar kepada para pemilik konsesi hutan produksi untuk mengusahakan pot....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain